Potongan BPJS dari gaji karyawan totalnya 4% dari upah: JHT 2%, Jaminan Pensiun 1% dan BPJS Kesehatan 1%. Perusahaan menanggung 10,24% sampai 11,74%: JKK 0,24% sampai 1,74% menurut risiko usaha, JKM 0,30%, JHT 3,7%, Jaminan Pensiun 2% dan BPJS Kesehatan 4%. JKP tidak menambah beban siapa pun, karena 0,14% diambil dari iuran JKK dan 0,22% dibayar pemerintah pusat (PP 37/2021 Pasal 11 sesudah diubah PP 6/2025).
Dasar hitungnya upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan total slip gaji. Dua program punya batas atas upah: BPJS Kesehatan Rp12.000.000 dan Jaminan Pensiun sesuai angka yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan tiap tahun. Setoran BPJS Ketenagakerjaan jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya, BPJS Kesehatan tanggal 10 setiap bulan.
Dasar hukum per 14 Oktober 2026
- JKK dan JKM: PP 44/2015 Pasal 16 sampai 22, ditambah Pasal 16A dari PP 49/2023.
- JHT: PP 46/2015 Pasal 16 sampai 20. PP 60/2015 hanya mengubah pasal manfaat.
- Jaminan Pensiun: PP 45/2015 Pasal 28 sampai 31.
- JKP: PP 37/2021 Pasal 11 sampai 14, diubah PP 6/2025 sejak 7 Februari 2025.
- BPJS Kesehatan: Perpres 82/2018 Pasal 30 sampai 42, dengan redaksi dari Perpres 64/2020 dan Perpres 59/2024.
- Sanksi: UU 24/2011 Pasal 17, 19 dan 55; PP 86/2013.
Keringanan iuran JKK 50% untuk industri padat karya dari PP 7/2025 dan PP 36/2025 hanya berlaku untuk iuran Februari 2025 sampai Januari 2026, dan sudah berakhir. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; naskahnya belum dipublikasikan per 14 Oktober 2026, dan besaran iuran di atas diatur PP, jadi tabel ini tetap dipakai sampai ada PP baru.
Tabel iuran
| Program | Perusahaan | Karyawan | Dasar upah dan batas | Setor paling lambat | Dasar |
|---|---|---|---|---|---|
| JKK | 0,24% sampai 1,74%, menurut 5 kelompok risiko usaha. Peserta JKP membayar 0,10% sampai 1,60%, karena 0,14% dialihkan ke JKP | Tidak ada | Upah pokok dan tunjangan tetap, tanpa batas atas | Tanggal 15 bulan berikutnya | PP 44/2015 Pasal 16, 19 dan 21; Pasal 16A |
| JKM | 0,30% | Tidak ada | Sama dengan JKK | Tanggal 15 bulan berikutnya | PP 44/2015 Pasal 18 |
| JHT | 3,7% | 2% | Upah pokok dan tunjangan tetap, tanpa batas atas | Tanggal 15 bulan berikutnya | PP 46/2015 Pasal 16, 17 dan 19 |
| Jaminan Pensiun | 2% | 1% | Upah pokok dan tunjangan tetap, dengan batas atas yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan tiap tahun | Tanggal 15 bulan berikutnya | PP 45/2015 Pasal 28 sampai 30 |
| JKP | 0,14%, bagian dari iuran JKK di atas, ditambah 0,22% dari pemerintah pusat | Tidak ada | Upah pokok dan tunjangan tetap, batas atas Rp5.000.000 | Mengikuti setoran JKK | PP 37/2021 Pasal 11 dan 13 jo. PP 6/2025 |
| BPJS Kesehatan | 4% | 1% | Gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap; batas atas Rp12.000.000, batas bawah UMP atau UMK, kecuali usaha mikro dan kecil | Tanggal 10 setiap bulan | Perpres 82/2018 Pasal 30, 32, 33 dan 39 |
Kelompok risiko JKK ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan dari jenis usaha, berpedoman pada lampiran PP 44/2015 yang diganti PP 82/2019: sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, sangat tinggi 1,74%. Menurut lampiran itu, perdagangan, bank dan kantor perdagangan, jasa profesi seperti konsultan dan akuntan, serta industri kreatif masuk kelompok sangat rendah.
Batas atas upah Jaminan Pensiun dimulai dari Rp7.000.000 pada 2015 dan disesuaikan BPJS tiap tahun dengan pertumbuhan PDB (PP 45/2015 Pasal 29). Halaman informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan Rp10.547.400 tanpa menyebut tahun, jadi angka tahun berjalan sebaiknya dikonfirmasi ke kantor cabang sebelum payroll Januari.
Siapa wajib ikut program mana
PP 37/2021 Pasal 4 sesudah diubah PP 6/2025 mengikat program dengan skala usaha. Usaha besar dan menengah mengikutsertakan karyawan pada JKK, JHT, JP dan JKM, serta terdaftar di JKN. Usaha mikro dan kecil paling sedikit JKK, JHT dan JKM, serta terdaftar di JKN; Jaminan Pensiun tidak diwajibkan. Karyawan WNI yang belum berusia 54 tahun saat didaftarkan otomatis menjadi peserta JKP lewat program-program itu. Siapa yang berhak klaimnya ada di artikel JKP.
Karyawan dalam masa percobaan dan karyawan kontrak didaftarkan sejak hari pertama. Tenggat pendaftarannya ada di checklist onboarding karyawan baru.
Upah mana yang jadi dasar
Semua program memakai upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan yang dibayar berdasarkan kehadiran, seperti uang makan dan transport harian, tidak ikut. PP 37/2021 Pasal 13 menulisnya tegas: kalau komponen upah hanya upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasarnya upah pokok saja. Perpres 82/2018 Pasal 33 mendefinisikan tunjangan tetap sebagai tunjangan yang dibayar tanpa memperhitungkan kehadiran. Cara memilah komponennya ada di komponen gaji.
Untuk upah harian, upah sebulan dihitung upah sehari dikali 25. Untuk upah borongan atau satuan hasil, dipakai rata-rata penghasilan 3 bulan terakhir (PP 44/2015 Pasal 19; PP 46/2015 Pasal 17).
Contoh hitungan
Karyawan perusahaan dagang, kelompok risiko sangat rendah, upah pokok Rp4.200.000 dan tunjangan jabatan Rp800.000, jadi dasar iuran Rp5.000.000.
| Program | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|
| JKK 0,24%, termasuk 0,14% yang dialihkan ke JKP | Rp12.000 | Rp0 |
| JKM 0,30% | Rp15.000 | Rp0 |
| JHT 3,7% dan 2% | Rp185.000 | Rp100.000 |
| Jaminan Pensiun 2% dan 1% | Rp100.000 | Rp50.000 |
| BPJS Kesehatan 4% dan 1% | Rp200.000 | Rp50.000 |
| Total | Rp512.000 | Rp200.000 |
Setoran ke BPJS Ketenagakerjaan Rp462.000 dan ke BPJS Kesehatan Rp250.000. Karyawan menerima upah Rp5.000.000 dikurangi Rp200.000 dan PPh 21.
Kalau upah pokok dan tunjangan tetapnya Rp15.000.000, batas atas mulai bekerja. BPJS Kesehatan dihitung dari Rp12.000.000: Rp480.000 dari perusahaan dan Rp120.000 dari karyawan. Jaminan Pensiun dihitung dari batas atas tahun berjalan, misalnya Rp10.547.400: Rp210.948 dan Rp105.474. JHT tetap dari upah penuh: Rp555.000 dan Rp300.000.
Tenggat setor dan denda keterlambatan
| BPJS | Tenggat | Kalau terlambat |
|---|---|---|
| BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP | Tanggal 15 bulan berikutnya; kalau jatuh di hari libur, hari kerja berikutnya | Denda 2% per bulan keterlambatan dari iuran yang seharusnya dibayar, seluruhnya ditanggung perusahaan (PP 44/2015 Pasal 22; PP 46/2015 Pasal 20; PP 45/2015 Pasal 31) |
| BPJS Kesehatan | Tanggal 10 setiap bulan | Tidak ada denda bulanan. Penjaminan berhenti sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, dan biaya berobat karyawan selama itu ditanggung perusahaan. Setelah tunggakan dilunasi, paling banyak 24 bulan, rawat inap dalam 45 hari pertama kena denda 5% dari biaya rawat inap dikali bulan tunggakan, paling banyak 12 bulan dan Rp20.000.000, juga ditanggung perusahaan (Perpres 82/2018 Pasal 42 redaksi Perpres 59/2024) |
BPJS Ketenagakerjaan mengirim kode iuran lewat SMS antara tanggal 5 dan 7 tiap bulan, dan pembayaran dilakukan lewat virtual account atau SIPP Online. Perusahaan wajib memungut bagian karyawan lalu menyetornya bersama bagiannya (UU 24/2011 Pasal 19).
Sanksi tidak mendaftarkan atau tidak membayar
Sanksi administratifnya bertingkat (UU 24/2011 Pasal 17; PP 86/2013 Pasal 5 sampai 10): teguran tertulis paling banyak dua kali, masing-masing 10 hari kerja; lalu denda 0,1% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, dihitung sejak teguran kedua berakhir; lalu tidak dilayani untuk perizinan usaha, izin tender, izin tenaga kerja asing, izin penyedia jasa pekerja dan IMB sampai denda lunas.
Memotong iuran dari gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya adalah tindak pidana: penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500.000.000 (UU 24/2011 Pasal 55, disesuaikan UU 1/2026). Untuk BPJS Kesehatan ada akibat langsung tanpa menunggu sanksi: selama karyawan belum didaftarkan, biaya pelayanan kesehatannya ditanggung perusahaan (Perpres 82/2018 Pasal 13).
Keluarga karyawan di BPJS Kesehatan
Iuran 5% sudah menanggung karyawan, suami atau istri yang sah, dan anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang. Anak ditanggung sampai usia 21 tahun, atau 25 tahun selama masih sekolah, dan belum menikah atau belum berpenghasilan. Keluarga lain, seperti anak keempat, orang tua dan mertua, bisa ditambahkan dengan iuran 1% dari upah per orang per bulan, dipotong dari gaji karyawan berdasarkan surat kuasa (Perpres 82/2018 Pasal 5 dan 36).
Dampaknya ke PPh 21
Premi JKK, JKM dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan masuk penghasilan bruto karyawan, sedangkan iuran JHT dan Jaminan Pensiun yang dibayar perusahaan tidak. Iuran JHT dan Jaminan Pensiun yang dipotong dari karyawan menjadi pengurang penghasilan neto (PMK 168/2023 Pasal 5, 7 dan 10). Hitungan bulanannya ada di PPh 21 TER.
Daftar periksa payroll
- Dasar iuran dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan upah yang dilaporkan sama dengan yang dibayar. Upah yang dilaporkan lebih rendah membuat perusahaan menanggung kekurangan manfaat saat klaim JHT.
- Batas atas BPJS Kesehatan Rp12.000.000 dan batas atas Jaminan Pensiun tahun berjalan dipasang di sistem payroll.
- Kelompok risiko JKK dicek di penetapan BPJS, bukan ditebak.
- Setoran BPJS Ketenagakerjaan masuk sebelum tanggal 15, BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10.
- Karyawan baru, termasuk yang masih percobaan, didaftarkan di bulan pertama.
- Keluarga tambahan hanya dipotong setelah ada surat kuasa karyawan.
Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



