Karyawan yang terkena PHK dan menjadi peserta JKP menerima uang tunai 60% dari upah terakhir yang dilaporkan, setiap bulan, paling lama 6 bulan. Upahnya dihitung paling tinggi Rp5.000.000, jadi manfaat terbesar Rp3.000.000 per bulan atau Rp18.000.000 selama 6 bulan. Di luar uang tunai ada akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Angka ini berlaku sejak 7 Februari 2025 lewat PP 6/2025, yang mengubah PP 37/2021; skema lama 45% lalu 25% sudah tidak dipakai.

Syaratnya: masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK, PHK bukan karena mengundurkan diri, dan klaim diajukan paling lambat 6 bulan sejak PHK. Klaim hanya lewat portal SIAPkerja milik Kemnaker, bukan JMO atau Lapak Asik.

Dasar hukum per 14 Oktober 2026

  • PP 37/2021 sesudah diubah PP 6/2025, berlaku 7 Februari 2025, termasuk untuk sisa bulan manfaat peserta yang sudah menerima manfaat saat itu.
  • Permenaker 15/2021 tentang tata cara manfaat, diubah Permenaker 2/2025; Permenaker 7/2021 tentang pendaftaran, diubah Permenaker 3/2025. Keduanya berlaku surut sejak 7 Februari 2025.
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 1/2022 untuk jadwal pembayaran manfaat.

Beberapa materi resmi masih memuat angka lama: Buku Saku JKP dan brosur klaim di situs BPJS Ketenagakerjaan masih menulis 45% dan 25%, batas klaim 3 bulan, dan syarat iuran 6 bulan berturut-turut. Yang berlaku adalah angka PP 6/2025 di artikel ini. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; naskahnya belum dipublikasikan per 14 Oktober 2026, dan JKP termasuk hal yang perlu dicek ulang begitu terbit.

Siapa peserta JKP

Peserta JKP adalah karyawan WNI yang belum berusia 54 tahun saat didaftarkan, punya hubungan kerja dengan pengusaha, baik PKWTT maupun PKWT, dan terdaftar di program BPJS sesuai skala usaha: usaha besar dan menengah pada JKK, JHT, JP dan JKM serta terdaftar di JKN; usaha mikro dan kecil paling sedikit JKK, JHT dan JKM serta terdaftar di JKN (PP 37/2021 Pasal 4). Kepesertaannya otomatis; tidak ada formulir atau iuran tambahan.

Iurannya 0,36% dari upah: 0,22% dibayar pemerintah pusat, 0,14% dialihkan dari iuran JKK yang sudah dibayar perusahaan, dengan batas upah Rp5.000.000 (Pasal 11 dan 13). Rinciannya ada di iuran BPJS karyawan. Karyawan baru didaftarkan paling lama 30 hari sejak mulai bekerja, dan karyawan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan memilih satu perusahaan sebagai tempat kepesertaan JKP (Pasal 6 dan 8).

Siapa yang berhak klaim

SyaratKetentuanDasar
Alasan PHKPHK oleh pengusaha. Tidak berlaku untuk mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal duniaPasal 20 ayat 1
Karyawan PKWTBerhak hanya kalau PHK terjadi sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Kontrak habis bukan PHKPasal 20 ayat 2
Masa iurPaling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK. Syarat 6 bulan berturut-turut dihapus PP 6/2025; masa iur dari beberapa perusahaan dihitung kumulatifPasal 19 ayat 3
Kesediaan bekerja kembaliDinyatakan lewat surat pernyataan saat klaim, lalu dibuktikan tiap bulan dengan lamaran atau pelatihanPasal 19 ayat 2; Permenaker 15/2021 Pasal 10 dan 13
Batas waktuKlaim paling lambat 6 bulan sejak PHK; lewat itu hak hilangPasal 40
Berapa kaliPaling banyak 3 kali selama usia kerja; manfaat kedua dan ketiga setelah masa iur 5 tahun sejak manfaat sebelumnyaPasal 35 dan 36

Bukti PHK yang diterima salah satu dari tiga: bukti diterimanya PHK oleh karyawan beserta tanda terima laporan PHK dari Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota; perjanjian bersama beserta akta pendaftarannya di pengadilan hubungan industrial atau tanda terima laporan PHK; atau petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 20 ayat 3). Formatnya ada di lampiran Permenaker 2/2025. PHK yang masih bersengketa di pengadilan belum bisa diklaim sampai ada putusan, dan karyawan yang dirumahkan belum dihitung PHK.

Manfaatnya

ManfaatIsiDasar
Uang tunai60% × upah terakhir yang dilaporkan perusahaan, paling tinggi Rp5.000.000, setiap bulan selama paling lama 6 bulanPasal 21
Akses informasi pasar kerjaInformasi lowongan dan bimbingan jabatan, berupa asesmen diri dan konseling karier oleh pengantar kerja lewat SIAPkerjaPasal 25 sampai 27
Pelatihan kerjaPelatihan berbasis kompetensi, daring atau luring, di lembaga pelatihan yang terdaftar di sistem Kemnaker. Sejak 2025 boleh lebih dari satu kali selama masa manfaat, dengan kehadiran paling sedikit 80%Pasal 30 dan 31; Permenaker 2/2025

Contoh: upah terakhir Rp4.000.000 memberi Rp2.400.000 per bulan, total Rp14.400.000. Upah terakhir Rp8.000.000 dihitung dari Rp5.000.000, jadi Rp3.000.000 per bulan, total Rp18.000.000. Kalau perusahaan melaporkan upah lebih rendah dari upah sebenarnya, kekurangan manfaatnya wajib dibayar perusahaan sekaligus kepada karyawan (Pasal 23).

Uang tunai berhenti begitu peserta mendapat pekerjaan baru, dan penempatan itu wajib dilaporkan lewat SIAPkerja paling lama 7 hari kerja sejak diterima bekerja (Pasal 28 dan 40).

Cara klaim lewat SIAPkerja

  1. Pastikan perusahaan sudah menonaktifkan kepesertaan di SIPP Online dan melaporkan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan lewat sistem Kemnaker. Kalau perusahaan belum melapor, peserta bisa melaporkan PHK-nya sendiri di SIAPkerja dengan mengunggah bukti PHK, sampai batas akhir pengajuan (Permenaker 15/2021 Pasal 9).
  2. Buat akun di siapkerja.kemnaker.go.id dengan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email dan nomor HP, lalu lengkapi profil.
  3. Pilih Ajukan Klaim. Isi nomor rekening aktif atas nama sendiri, ambil swafoto, dan tanda tangani surat pernyataan bersedia bekerja kembali, yang di portal disebut komitmen aktivitas pencarian kerja (Permenaker 15/2021 Pasal 10).
  4. BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi paling lama 3 hari kerja, dan uang tunai bulan pertama dibayar paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan lengkap dan benar (Pasal 11 dan 13). Setelah itu peserta mengisi asesmen diri di SIAPkerja.
  5. Bulan kedua sampai kelima, ajukan lagi paling lambat 5 hari setelah tanggal acuan, yaitu tanggal pengajuan pertama, dengan bukti belum bekerja dan aktif mencari kerja: paling sedikit 5 lamaran dalam sebulan, atau 1 panggilan tes atau wawancara, dan/atau kehadiran pelatihan paling sedikit 80% (Pasal 13). Bulan yang syaratnya tidak terpenuhi tidak dibayar.
  6. Bulan keenam diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum masa manfaat berakhir, ditambah formulir status kebekerjaan.

Saldo JHT bisa diklaim bersamaan lewat jalur lain, satu bulan setelah PHK. Caranya ada di cara mencairkan JHT.

Yang wajib dilakukan perusahaan

KewajibanTenggatDasar
Mendaftarkan karyawan baru dan melaporkan perubahan data, termasuk upah30 hari sejak mulai bekerja; perubahan data 7 hari kerjaPP 37/2021 Pasal 6 dan 9
Menjalankan PHK sesuai prosedur: surat pemberitahuan, lalu laporan ke dinas ketenagakerjaan, sehingga terbit tanda terima laporan PHKMengikuti alur PHK PP 35/2021PP 35/2021
Memberi karyawan bukti diterimanya PHK dan tanda terima laporan PHKSaat PHKPP 37/2021 Pasal 20 ayat 3
Menonaktifkan peserta di SIPP Online dan melaporkan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan lewat sistem Kemnaker, dengan formulir dan bukti PHK7 hari kerja sejak PHKPermenaker 15/2021 Pasal 9
Melunasi tunggakan iuran JKKTunggakan sampai 3 bulan: BPJS membayar manfaat, perusahaan melunasi. Lebih dari 3 bulan: perusahaan membayar uang tunai lebih dulu, lalu meminta penggantian setelah tunggakan dan denda lunasPP 37/2021 Pasal 39

Perusahaan yang tidak pernah mendaftarkan karyawannya, kecuali usaha mikro, wajib membayar sendiri uang tunai 6 bulan secara sekaligus dan manfaat pelatihan saat PHK (Pasal 37). Perusahaan pailit atau tutup dengan tunggakan paling lama 6 bulan tetap membuat karyawannya dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tanpa menghapus tunggakannya (Pasal 39A). Sanksi administratifnya teguran tertulis dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (Pasal 46).

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap kontrak PKWT yang habis sebagai PHK yang bisa diklaim.
  • Meminta karyawan mengundurkan diri "supaya cepat", yang menghapus hak JKP-nya.
  • Melaporkan PHK lewat 7 hari kerja, atau tidak memberi tanda terima laporan PHK, sehingga klaim tertahan di verifikasi.
  • Melaporkan upah di bawah upah sebenarnya. Selisih manfaatnya ditagih ke perusahaan.
  • Karyawan menunggu lebih dari 6 bulan, atau melewatkan pengajuan bulanan tanpa bukti lamaran.
  • Mencari menu JKP di JMO. Klaimnya hanya ada di SIAPkerja.

Daftar periksa HR saat PHK

  • Surat pemberitahuan PHK, tanggapan karyawan, dan laporan ke dinas sudah lengkap sebelum tanggal PHK.
  • Bukti diterimanya PHK dan tanda terima laporan PHK diserahkan ke karyawan.
  • Kepesertaan dinonaktifkan di SIPP Online dan PHK dilaporkan dalam 7 hari kerja.
  • Iuran JKK tidak menunggak di bulan PHK.
  • Karyawan diberi tahu cara membuat akun SIAPkerja dan batas klaim 6 bulan.

Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.