Karyawan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2026 lewat Coretax paling lambat 31 Maret 2027, tiga bulan setelah tahun pajak berakhir (UU KUP Pasal 3 ayat 3 huruf b; PMK 81/2024 Pasal 169). Dokumen utamanya satu: bukti pemotongan BPA1 yang diterbitkan pemberi kerja di Coretax untuk masa pajak Desember, paling lambat 31 Januari 2027 (PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat 2). Formulir 1770 S dan 1770 SS tidak dipakai lagi sejak tahun pajak 2025; sekarang satu SPT yang lampirannya mengikuti jawaban di induk. Telat lapor kena denda administrasi Rp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat 1).
Dasar hukum per 19 Oktober 2026
- UU KUP (UU 6/1983, perubahan ketiga UU 28/2007) Pasal 3, 7, dan 9; UU 7/2021 tidak mengubahnya, dan UU 1/2026 hanya menyesuaikan ancaman pidana (Pasal 38 sampai 41C), bukan denda telat lapor.
- PMK 81/2024 Pasal 16, 25, dan 169; PMK 168/2023 Pasal 10, 15, 21, dan 22; UU PPh Pasal 8 (UU 36/2008).
- PER-11/PJ/2025 Pasal 7 (BPA1), yang juga mencabut dasar formulir 1770 S dan 1770 SS; PER-3/PJ/2026, 16 Maret 2026, Pasal 4, 5, 14, dan 20.
- Panduan DJP: Coretaxpedia (27 Februari 2026) dan panduan lengkap karyawan (25 Agustus 2026); nama menu mengikuti keduanya dan masih bisa berubah.
1770 SS dan 1770 S diganti satu formulir
| Aspek | 1770 SS (s.d. tahun pajak 2024) | 1770 S (s.d. tahun pajak 2024) | SPT Tahunan OP Coretax (sejak tahun pajak 2025) |
|---|---|---|---|
| Siapa | Satu pemberi kerja, bruto setahun paling banyak Rp60 juta (DJP) | Bruto di atas Rp60 juta, lebih dari satu pemberi kerja, atau ada penghasilan lain (DJP) | Semua orang pribadi |
| Dokumen | 1721-A1 | 1721-A1 tiap pemberi kerja, bukti potong lain | BPA1 otomatis lewat NIK; bukti potong lain, harta, utang, tanggungan |
| Lampiran | Tidak ada | Lampiran I penghasilan dan bukti potong, Lampiran II harta, utang, keluarga | L-1 selalu ada; lampiran lain muncul sesuai jawaban induk |
Yang disiapkan pemberi kerja
Sejak masa pajak Januari 2025 bukti potong dibuat di Coretax: BPMP tiap bulan, dan BPA1 (dulu 1721-A1) di masa pajak terakhir: Desember atau bulan karyawan berhenti (PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat 1). BPA1 memuat hitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17 (PMK 168/2023 Pasal 15), jadi kredit pajak karyawan adalah baris "PPh Pasal 21 terutang" di situ, bukan total TER setahun. Kelebihan potong dikembalikan lewat payroll paling lambat akhir Januari bersama bukti potongnya (Pasal 21); mekanismenya di PPh 21 TER.
SPT Masa PPh 21 Desember paling lambat 20 Januari (UU KUP Pasal 3 ayat 3 huruf a), dan BPA1 diterima karyawan paling lambat 31 Januari (PER-11/PJ/2025 Pasal 7 ayat 2). BPA1 yang terbit di Coretax dianggap sudah diterima kalau karyawan mengaktifkan akunnya, dan datanya masuk otomatis ke konsep SPT (panduan BPA1 DJP, 15 Desember 2025).
NPWP orang pribadi adalah NIK yang diaktivasi (PMK 81/2024 Pasal 16 ayat 2). NIK yang belum terdaftar bisa diregistrasi massal lewat portalnpwp.pajak.go.id; status "Belum Aktif (SPDN)" cukup untuk bukti potong, dan NPWP sementara 999 tidak boleh dipakai untuk BPA1 (DJP, 13 Januari 2026).
Langkah karyawan di Coretax
- Aktifkan akun di coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK 16 digit, lalu buat Kode Otorisasi DJP dan passphrase-nya sebagai tanda tangan elektronik.
- Buka eBupot, Bukti Potong Saya, jenis BP A1, masa pajak Desember 2026 (panduan DJP). Cocokkan bruto, PTKP, dan PPh terutang dengan slip Desember; kalau beda, minta pemberi kerja membetulkan dulu.
- Masuk Surat Pemberitahuan (SPT), Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, periode Januari sampai Desember 2026, model Normal.
- Buka konsep lewat ikon pensil, pilih sumber penghasilan "Pekerjaan" dan metode "Pencatatan", lalu Posting SPT supaya bukti potong, harta, utang, dan anggota keluarga tertarik ke L-1.
- Lengkapi induk: PTKP per 1 Januari, harta dan utang per 31 Desember, penghasilan lain. Jawabannya menentukan lampiran yang muncul; bagian E menampilkan status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Centang pernyataan, Simpan Konsep, lalu Bayar dan Lapor; kurang bayar dilunasi dulu lewat kode billing atau deposit, baru tanda tangan dengan Kode Otorisasi DJP.
- SPT masuk daftar SPT Dilaporkan; unduh bukti penerimaan elektronik (BPE), tanggalnya tanggal lapor (PER-3/PJ/2026 Pasal 14).
SPT nihil boleh lewat Coretax Form atau M-Pajak; data bukti potong masuk ke Coretax Form sehari setelah terbit.
Contoh: pindah kerja, dua BPA1
Contoh buatan, tanpa bonus dan iuran pensiun. Dinda, TK/0, di PT Alfa Januari sampai Juni bergaji Rp9.000.000, lalu di PT Beta Juli sampai Desember bergaji Rp10.000.000. Tiap pemberi kerja menghitung ulang di masa pajak terakhirnya dengan PTKP setahun penuh, seperti contoh di lampiran PMK 168/2023.
| Baris | BPA1 PT Alfa (Juni) | BPA1 PT Beta (Desember) | SPT Tahunan |
|---|---|---|---|
| Bruto | Rp54.000.000 | Rp60.000.000 | Rp114.000.000 |
| Biaya jabatan 5% | Rp2.700.000 | Rp3.000.000 | Rp5.700.000 |
| Neto | Rp51.300.000 | Rp57.000.000 | Rp108.300.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
| Penghasilan kena pajak | Rp0 | Rp3.000.000 | Rp54.300.000 |
| PPh terutang, tarif 5% | Rp0 | Rp150.000 | Rp2.715.000 |
| Kredit pajak dari dua BPA1 | Rp150.000 | ||
| Kurang bayar | Rp2.565.000 |
PTKP dikurangkan dua kali di payroll tetapi hanya sekali di SPT, jadi kurang bayar Rp2.565.000 itu wajar dan dilunasi sebelum SPT dikirim (UU KUP Pasal 9 ayat 2). Kedua BPA1 masuk satu SPT tahun pajak 2026; dua SPT bagian tahun pajak dianggap tidak disampaikan (lampiran PER-3/PJ/2026).
Kasus yang sering sampai ke HR
- Penghasilan lain. Semua penghasilan wajib dilaporkan, termasuk yang final dan bukan objek pajak (PMK 168/2023 Pasal 22 ayat 4). Kredit pajak tanpa penghasilannya membuat SPT lebih bayar, dan itu dianggap bukan kelebihan pembayaran (lampiran PER-3/PJ/2026).
- Istri bekerja, NPWP gabung. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh 21 dianggap final (UU PPh Pasal 8 ayat 1). Di Coretax bukti potongnya tertarik ke L-1 suami dan bikin kurang bayar; pindahkan ke L-2 bagian A sebagai "Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja" (panduan DJP, 4 Februari 2026). NPWP istri yang gabung bisa ditetapkan nonaktif (PMK 81/2024 Pasal 25 ayat 2 huruf e). Pisah harta atau memilih terpisah: masing-masing lapor, pajak dihitung gabungan lalu dibagi sebanding neto (Pasal 8 ayat 2 dan 3).
- PTKP di SPT beda dengan BPA1. Status jadi kurang atau lebih bayar; samakan dulu dengan pemberi kerja (DJP, 19 Februari 2026). Potongan Desember yang melonjak di slip bukan kurang bayar SPT, itu hitung ulang payroll; penyebabnya ada di kesalahan payroll.
- Neto di bawah PTKP. Dikecualikan dari kewajiban lapor (PER-3/PJ/2026 Pasal 20), tetapi BPA1 tetap dibuat.
- Lebih bayar. Wajib elektronik (DJP, 20 Januari 2026), konsepnya tidak bisa ditarik kembali, dan KPP yang menindaklanjuti; kelebihan potong oleh pemberi kerja dikembalikan lewat payroll, bukan lewat SPT.
Sanksi dan perpanjangan
Denda telat lapor Rp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat 1) ditagih ke karyawan, bukan dipotong perusahaan. Kurang bayar yang disetor lewat 31 Maret kena bunga per bulan, paling lama 24 bulan, dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat 2b). Perpanjangan paling lama dua bulan diajukan lewat Portal Wajib Pajak sebelum tenggat, antara lain untuk yang belum menerima bukti potong (PER-3/PJ/2026 Pasal 5).
Daftar cek HR, Desember sampai Maret
- Desember: validasi NIK seluruh karyawan, termasuk yang keluar tahun ini; cek PTKP per 1 Januari dan bruto yang lengkap, termasuk THR dan bonus di bulan dibayar (cara menghitung THR).
- 20 Januari: SPT Masa PPh 21 Desember beserta BPA1 semua pegawai tetap, termasuk yang di bawah PTKP.
- 31 Januari: BPA1 terlihat di Bukti Potong Saya, kelebihan potong sudah dikembalikan.
- Februari: pengumuman internal: aktivasi akun, cek BPA1, PTKP, langkah istri satu pemberi kerja.
- Awal Maret: ingatkan tenggat 31 Maret, kurang bayar dilunasi sebelum kirim, dan BPA1 dari perusahaan lama untuk yang pindah kerja.
Hampir semua pertanyaan Maret kembali ke BPA1 yang benar dan terbit sebelum 31 Januari.
Informasi umum per 19 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



