Hanya satu jalur visa yang membolehkan orang asing bekerja dengan gaji di Indonesia: visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, di daftar visa Imigrasi per 19 Oktober 2026 berindeks E23, yang berubah menjadi izin tinggal terbatas (ITAS, kartunya KITAS) begitu pemegangnya melewati pemeriksaan imigrasi. Visa kunjungan bisnis, wisata, dan pra-investasi melarang pemegangnya menerima upah dari siapa pun di Indonesia. Pemohonnya bukan si orang asing, melainkan perusahaan pemberi kerja sebagai penjamin lewat evisa.imigrasi.go.id, dan baru bisa setelah Pengesahan RPTKA terbit dan DKPTKA dibayar.

Dasar hukum per 19 Oktober 2026

Visa yang membolehkan bekerja dan yang tidak

UU 6/2011 Pasal 34 mengenal visa diplomatik, dinas, kunjungan, dan tinggal terbatas. Visa kunjungan (Pasal 38) untuk tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, pra-investasi, bisnis, keluarga, dan jurnalistik; visa tinggal terbatas (Pasal 39) untuk rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, keluarganya, dan pasangan WNI. Permenkumham 22/2023 Pasal 33 memisahkan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja (tenaga ahli dan pekerja) dari yang tidak. Izin tinggal mengikuti visa yang dipakai masuk (Pasal 48 ayat 2), jadi kegiatan di luar maksud izin tinggal melanggar Pasal 122.

Visa (indeks per 19 Oktober 2026)Untuk siapaBoleh bekerja?PenjaminMasa tinggalDasar hukum
Tinggal terbatas untuk bekerja, E23Tenaga ahli atau pekerja yang jabatannya ada di Pengesahan RPTKAYa, pada jabatan dan pemberi kerja itu sajaPemberi kerja180 hari, 1 atau 2 tahun, dapat diperpanjangUU 6/2011 Pasal 39; Permenkumham 22/2023 Pasal 33, 34, 105
Investor, E28APemegang saham paling sedikit Rp10 miliar di perusahaan penjaminHanya sebagai direksi atau komisaris di perusahaan ituPerusahaan yang dimodali1 atau 2 tahunPermenkumham 22/2023 Pasal 33 huruf e, Pasal 38 ayat 5
Keluarga pemegang ITAS, E31B (pasangan) dan E31E (anak)Keluarga pendampingTidak, perlu visa kerja sendiriWajib1 atau 2 tahun, tidak melebihi ITAS yang diikutiPasal 33 huruf h, Pasal 105 ayat 8
Kunjungan bisnis, C2 (sekali) dan D2 (beberapa kali)Rapat, negosiasi, tanda tangan kontrak, inspeksi pabrikTidak, dilarang menerima upah atau imbalanTidak wajib, kecuali warga negara tertentuC2: 60 hari, diperpanjang sampai 180 hariUU 6/2011 Pasal 38; PP 31/2013 Pasal 136
Kunjungan pra-investasi, C12Survei lapangan dan studi kelayakanTidakWajib60 atau 180 hari, diperpanjang sampai 12 bulanSama
Wisata C1, visa saat kedatangan B1, bebas visa A1Wisata, MICETidakTidak wajibC1: 60 hari sampai 180 hari; B1: 30 hari, sekali perpanjanganPP 31/2013 Pasal 136 dan 137

Indeks diambil dari daftar visa Imigrasi yang dibuka 19 Oktober 2026 dan sudah dirombak dua kali sejak 2023, jadi cek lagi pada hari pengajuan; artikel lama yang menyebut C312 atau B211 sudah kedaluwarsa.

Siapa yang mengajukan: penjamin lewat e-Visa

Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama di Indonesia (UU 6/2011 Pasal 1 angka 26). Ia wajib melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat, serta membayar biaya pemulangan kalau izin tinggal habis atau orang itu dideportasi (Pasal 63).

Permenkumham 22/2023 Pasal 34 membolehkan orang asing atau penjaminnya yang mengajukan, dengan bukti penjaminan dari pemberi kerja, bukti biaya hidup, dan Pengesahan RPTKA. Dalam praktik laman E23 Imigrasi meminta penjamin membuat akun di evisa.imigrasi.go.id dan mengajukan sendiri: paspor berlaku paling sedikit 6 bulan, rekening koran 3 bulan bersaldo paling sedikit US$2.000, pasfoto, CV, dan izin kerja dari Kemnaker. Visa terbit 4 hari kerja setelah pembayaran dan berlaku 90 hari untuk masuk. Permohonan visa sekaligus permohonan ITAS dan izin masuk kembali (Pasal 33 ayat 6 sesudah Permenkumham 11/2024), dan tanda masuk langsung berlaku sebagai ITAS (PP 40/2023 Pasal 32). Tarif di laman E23: Rp5.250.000 untuk 180 hari, Rp7.000.000 untuk 1 tahun, Rp9.500.000 untuk 2 tahun, mengikuti PP 45/2024; PP 30/2026 hanya mengganti tarif layanan Kementerian Hukum.

Kaitan dengan RPTKA dan DKPTKA

Pemberi kerja TKA wajib punya RPTKA yang disahkan Kemnaker (PP 34/2021 Pasal 6), dan Pengesahan RPTKA itulah rekomendasi visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja (Pasal 14 ayat 6). Pengesahan terbit setelah data calon TKA lengkap dan DKPTKA dibayar (Pasal 14 ayat 5, Pasal 23 ayat 5), US$100 per jabatan per orang per bulan (Permenaker 8/2021 Pasal 35). Kemnaker meneruskan data itu ke Imigrasi (Pasal 14 ayat 7), jadi permohonan e-Visa hanya bisa untuk nama dan jabatan yang sama. Masa Pengesahan RPTKA membatasi ITAS: 6 bulan untuk pekerjaan sementara, 2 tahun untuk yang lebih lama, 5 tahun di KEK (Pasal 17); perpanjangan ITAS tidak boleh melebihinya (Permenkumham 22/2023 Pasal 113 ayat 4). Direksi atau komisaris pemegang saham, pegawai diplomatik, dan penugasan singkat untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian dikecualikan (Pasal 19). Urutan lengkapnya di RPTKA sampai KITAS, hitungan dananya di DKPTKA.

Masa berlaku, perpanjangan, dan ITAP

ITAS dari visa kerja diberikan 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun (Permenkumham 22/2023 Pasal 105). Perpanjangan tidak melebihi masa pertama, total paling lama 6 tahun (Pasal 113 ayat 1). Permohonan diajukan paling cepat 30 hari sebelum habis untuk ITAS 1 tahun, 3 bulan untuk yang lebih lama, dan paling lambat pada hari berakhirnya; kalau biayanya dibayar sebelum habis, keputusan yang terlambat bukan overstay (Pasal 116). Izin masuk kembali kini berlaku sama panjang dengan ITAS (UU 63/2024, Pasal 64 ayat 2).

ITAP untuk pekerja terbuka setelah tiga tahun berturut-turut memegang ITAS (PP 40/2023 Pasal 167 ayat 3), tetapi Permenkumham 22/2023 Pasal 120 ayat 5 membatasinya pada pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing; insinyur atau manajer tetap di jalur ITAS. ITAP berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang tanpa batas, dan menurut laman ITAP Imigrasi alih statusnya diajukan paling lambat 30 hari sebelum ITAS habis. Keluarga ikut lewat E31B dan E31E dengan masa tinggal tidak melebihi ITAS yang diikuti (Pasal 105 ayat 8); pasangan yang mau bekerja butuh RPTKA dan visa kerja sendiri, hanya pasangan WNI yang boleh bekerja tanpa itu (UU 6/2011 Pasal 61).

Contoh buatan sendiri: insinyur proses untuk dua tahun

PT Nusa Komponen (fiktif) merekrut insinyur proses dari Jerman untuk dua tahun mulai Januari 2027, istri dan satu anak ikut. Urutannya: Pengesahan RPTKA 2 tahun lewat TKA Online, DKPTKA 24 bulan × US$100 = US$2.400 dibayar di muka, lalu HR sebagai penjamin mengajukan visa E23 masa tinggal 2 tahun (Rp9.500.000) serta E31B dan E31E. Ia harus masuk dalam 90 hari sejak visa terbit; ITAS dan izin masuk kembali melekat saat tanda masuk. Oktober 2028, tiga bulan sebelum ITAS habis, HR memperpanjang Pengesahan RPTKA (paling lambat 30 hari kerja sebelum habis, PP 34/2021 Pasal 21) lalu ITAS 2 tahun. Jabatannya bukan pimpinan tertinggi, jadi ITAP belum terbuka. Karena bekerja lebih dari 6 bulan, ia wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 8); saldo JHT-nya bisa dicairkan saat pulang untuk selamanya, lihat JHT tenaga kerja asing.

Yang sering salah, dan sanksinya

KesalahanAkibat
Bekerja dengan visa kunjungan bisnis atau wisata, termasuk "orientasi" sebelum visa kerja terbitUU 6/2011 Pasal 122: penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), untuk orang asingnya dan siapa pun yang memberi kesempatan; ditambah deportasi dan penangkalan (Pasal 75)
Mempekerjakan TKA tanpa Pengesahan RPTKADenda administratif Rp6 juta per jabatan per orang per bulan sampai Rp36 juta, lalu pencabutan Pengesahan RPTKA (PP 34/2021 Pasal 37 dan 40)
Investor bersaham di bawah Rp10 miliar mengelola perusahaan dengan visa C12 atau E28AHarus visa kerja dengan RPTKA (Permenkumham 22/2023 Pasal 38 ayat 5)
Pasangan pemegang E31B ikut bekerjaPelanggaran Pasal 122; hanya pasangan WNI yang dikecualikan (Pasal 61)
Penjamin tidak melaporkan ganti alamat atau pekerjaan, atau memberi keterangan tidak benarPasal 116: denda kategori II (Rp10 juta); Pasal 118: penjara paling lama 5 tahun dan/atau kategori IV
Memberi pekerjaan kepada orang asing yang izin tinggalnya tidak sah atau habisPasal 124: penjara paling lama 2 tahun dan/atau kategori III (Rp50 juta); denda kategori II kalau izinnya habis

Angka denda adalah batas atas setelah UU 1/2026 (Lampiran I nomor 83); angka lama Rp500 juta di Pasal 122 sudah tidak berlaku.

Daftar cek sebelum mengajukan visa kerja

  • Jabatan ada di Pengesahan RPTKA yang masih berlaku; DKPTKA dibayar untuk seluruh masa.
  • Indeks visa dicek di daftar visa Imigrasi pada hari pengajuan.
  • Akun e-Visa atas nama perusahaan penjamin, bukan agen.
  • Masa tinggal tidak melebihi Pengesahan RPTKA dan kontrak kerja.
  • Paspor berlaku paling sedikit 6 bulan; rekening koran 3 bulan bersaldo paling sedikit US$2.000.
  • Masuk dalam 90 hari sejak visa terbit; keluarga lewat E31B dan E31E, bukan sebagai turis.
  • Pengingat perpanjangan: Pengesahan RPTKA 30 hari kerja, ITAS 30 hari atau 3 bulan sebelum habis.

Informasi umum per 19 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.