Tenaga kerja asing (TKA) yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya bisa mencairkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dananya boleh dibayar sebelum atau sesudah TKA keluar dari Indonesia, dan sebab klaim ini khusus untuk peserta berkewarganegaraan asing (Permenaker 4/2022 Pasal 12). Berbeda dengan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK, aturan ini tidak memuat masa tunggu satu bulan.

Yang dicairkan adalah seluruh iuran JHT yang sudah disetor, ditambah hasil pengembangannya (PP 46/2015 Pasal 22 ayat 2). Klaimnya diajukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Uangnya dikirim ke rekening atas nama TKA, bukan ke rekening perusahaan.

Kapan TKA wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial (UU 24/2011 Pasal 14). Aturan penggunaan TKA memakai rumusan yang sedikit berbeda: pemberi kerja wajib mendaftarkan TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan ke program jaminan sosial nasional. TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan cukup diikutkan asuransi di perusahaan asuransi, yang paling sedikit menanggung risiko kecelakaan kerja (PP 34/2021 Pasal 8).

ProgramTKA ikut?Catatan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)YaOrang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan termasuk peserta (PP 44/2015)
Jaminan Kematian (JKM)YaDasarnya sama dengan JKK
Jaminan Hari Tua (JHT)YaIuran 5,7% dari upah: 3,7% ditanggung perusahaan, 2% ditanggung pekerja (PP 46/2015 Pasal 16)
Jaminan Pensiun (JP)TidakMenurut panduan tanya jawab BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)TidakHanya untuk WNI (PP 37/2021 Pasal 4, tetap setelah diubah PP 6/2025)

Dokumen klaim saat meninggalkan Indonesia

DokumenDasar
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fisik atau digitalPermenaker 4/2022 Pasal 13
PasporPasal 13
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di IndonesiaPasal 13
NPWP, bila saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagianHalaman cara klaim BPJS

Halaman lama di situs BPJS masih mencantumkan KITAS, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti bekerja atau kontrak kerja untuk klaim WNA. Membawa ketiganya ke kantor cabang mengurangi risiko diminta datang lagi.

Sebab klaim lain di Permenaker 4/2022, seperti PHK, mengundurkan diri atau cacat total tetap, tidak dibatasi kewarganegaraan. Syarat, masa tunggu dan pajaknya dibahas di cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Di mana klaim diajukan

Daftar sebab klaim JHT yang bisa diajukan online lewat Lapak Asik memuat usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, kontrak PKWT berakhir, usia pensiun PKB, klaim sebagian dan klaim ahli waris. "Meninggalkan Indonesia" tidak ada di daftar itu, jadi klaimnya diajukan langsung di kantor cabang. Cabangnya boleh di mana saja, tidak harus cabang tempat perusahaan terdaftar.

Waktu yang paling praktis adalah setelah hari kerja terakhir dan sebelum TKA berangkat. Pada saat itu paspor dan KITAS biasanya masih berlaku, perusahaan sudah bisa melaporkan TKA keluar, dan wawancara bisa dilakukan langsung.

Kalau TKA sudah pulang, panduan tanya jawab BPJS Ketenagakerjaan menyebut perusahaan boleh mengurus klaim dengan surat kuasa khusus dari TKA. Kuasa itu hanya untuk mengurus pengajuan. Dana tetap dikirim ke rekening TKA, bukan ke rekening perusahaan, walaupun perusahaan yang menanggung iurannya. Cara ini sebaiknya dipastikan dulu ke kantor cabang sebelum TKA berangkat.

HalKlaim sebelum TKA berangkatKlaim setelah TKA pulang
Yang mengurusTKA sendiri, di kantor cabangPerusahaan, dengan surat kuasa khusus dari TKA
Rekening tujuanRekening atas nama TKARekening atas nama TKA, bukan rekening perusahaan

Rekening penerima

  • JHT dibayar lewat transfer ke rekening.
  • Rekening harus atas nama TKA sendiri.
  • Menurut panduan tanya jawab BPJS Ketenagakerjaan, rekening di bank luar negeri bisa dipakai, dengan waktu kliring lebih lama dan biaya transfer ditanggung peserta. Rekening tujuan sebaiknya dipastikan ke kantor cabang sebelum TKA berangkat.
  • Kalau dana akan masuk ke rekening di Indonesia, rekening itu sebaiknya baru ditutup setelah dana diterima.

Pajak

Untuk penerima yang berstatus wajib pajak dalam negeri, JHT yang dibayar sekaligus kena PPh 21 final: 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% untuk sisanya (PP 68/2009). Contohnya, saldo Rp120 juta yang dicairkan sekaligus: Rp50 juta pertama kena 0%, sisanya Rp70 juta kena 5%, jadi pajaknya Rp3.500.000.

TKA yang saat dana dibayar sudah berstatus wajib pajak luar negeri perlu mengecek perlakuan pajaknya dengan konsultan pajak, termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara asalnya.

Kalau TKA meninggal dunia

Ahli waris mengajukan klaim dengan kartu peserta, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi atau pejabat berwenang, dan paspor atau identitas lain ahli waris (Permenaker 4/2022 Pasal 17 ayat 2).

Urutan kerja HR menjelang TKA pulang

  1. Tetapkan hari kerja terakhir dan terbitkan surat keterangan berhenti bekerja atau berakhirnya kontrak.
  2. Laporkan TKA keluar ke BPJS Ketenagakerjaan lewat SIPP Online atau formulir F1B. PP 46/2015 Pasal 10 ayat 3 memberi batas 7 hari kerja untuk melaporkan perubahan jumlah pekerja.
  3. Minta TKA menandatangani surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  4. Ajukan klaim bersama TKA di kantor cabang sebelum ia berangkat, dengan paspor dan KITAS yang masih berlaku.
  5. Kalau waktunya tidak cukup, siapkan surat kuasa khusus dan data rekening atas nama TKA.
  6. Tutup rekening TKA di Indonesia setelah dana JHT masuk, bukan sebelumnya.

Mengurus klaim sebelum TKA berangkat lebih sederhana daripada lewat kuasa setelah ia pulang: dokumen asli ada di tangan, dan wawancara bisa dilakukan saat itu juga.

Informasi umum per 6 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.