Izin kerja orang asing berjalan di dua jalur yang saling mengunci: Kemnaker mengesahkan rencana penggunaan TKA (RPTKA) lewat TKA Online, lalu Imigrasi menerbitkan visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas (ITAS, kartunya disebut KITAS) lewat e-Visa. Pemberi kerja memulai semuanya, membayar DKPTKA, menjadi penjamin, dan menutupnya dengan EPO saat kontrak selesai. ITAS tidak terbit tanpa Pengesahan RPTKA.

Dasar hukum per 19 Oktober 2026

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, termasuk bab penggunaan TKA. Per 19 Oktober 2026 naskahnya belum terbit, aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan, dan aturan lama tetap berlaku (keterangan DPR, 12 Oktober 2026).

Langkah 1: perusahaan mengajukan RPTKA

Yang boleh mempekerjakan TKA hanya badan hukum dan badan lain di PP 34/2021 Pasal 3; orang perseorangan dilarang (Pasal 9). TKA bekerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dengan pendidikan sesuai jabatan dan pengalaman paling sedikit 5 tahun (PP Pasal 4; Permenaker 8/2021 Pasal 4). Jabatan yang mengurusi personalia dilarang (PP Pasal 11; daftarnya di Kepmenaker 349/2019), begitu juga rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10).

Permohonan diajukan di TKA Online dengan alasan penggunaan TKA, jabatan, jangka waktu, lokasi kerja, identitas tenaga kerja pendamping, dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia, dilampiri NIB, akta, bukti wajib lapor ketenagakerjaan, rancangan perjanjian kerja, dan bagan organisasi (PP Pasal 12). Pekerjaan sementara paling lama 6 bulan tanpa perpanjangan; pekerjaan lebih dari 6 bulan paling lama 2 tahun; KEK paling lama 5 tahun (Pasal 17).

Langkah 2: Kemnaker menilai, perusahaan mengirim data calon TKA

Penilaian kelayakan berlangsung tatap muka secara daring; hasilnya terbit paling lama 2 hari kerja, kekurangan dokumen dilengkapi dalam 5 hari kerja (Permenaker Pasal 13 dan 14). Lalu perusahaan mengunggah ijazah, bukti pengalaman, perjanjian kerja, paspor, rekening koran, surat penunjukan pendamping, dan pernyataan sebagai penjamin (Pasal 15); verifikasinya 2 hari kerja (Pasal 18).

Langkah 3: bayar DKPTKA, Pengesahan RPTKA terbit

Kemnaker menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA: US$100 per jabatan per orang per bulan, dibayar di muka sesuai jangka waktu RPTKA (Permenaker Pasal 35 dan 36; tarif di Lampiran PP 41/2023). Kode billing berlaku 5 hari kerja (FAQ TKA Online). Pengesahan RPTKA terbit setelah bayar, berlaku sebagai rekomendasi visa dan izin tinggal, dan datanya dikirim ke Imigrasi secara daring (PP Pasal 14). Pengecualian dan cara bayarnya di DKPTKA.

Langkah 4: perusahaan mengajukan visa di e-Visa

Visa tinggal terbatas untuk pekerja diajukan oleh orang asing atau penjamin lewat aplikasi, dengan paspor yang berlaku paling singkat 6 bulan, bukti penjaminan dari pemberi kerja, bukti biaya hidup, pas foto, dan keterangan dari instansi ketenagakerjaan (Permenkumham 22/2023 Pasal 34); permohonannya sekaligus menjadi permohonan ITAS dan izin masuk kembali (Pasal 33). Halaman visa E23, dicek 19 Oktober 2026, menyebut penjamin harus punya akun evisa.imigrasi.go.id, rekening koran 3 bulan paling sedikit US$2.000, masa tinggal 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, dan visa berlaku 90 hari sejak terbit. Direksi dan komisaris memakai seri E25 (visa kerja Indonesia).

Langkah 5: mendarat, tanda masuk berlaku sebagai ITAS

Pemegang visa tinggal terbatas diberi tanda masuk di tempat pemeriksaan imigrasi, dan tanda masuk itu berlaku sebagai ITAS; kartu virtualnya dikirim elektronik, kartu fisiknya bisa diambil paling cepat 15 hari kerja (Permenkumham Pasal 106).

Kewajiban lalu bercabang. TKA melaporkan perubahan pekerjaan, penjamin, atau alamat ke Kantor Imigrasi (UU 6/2011 Pasal 71); penjamin melaporkan perubahan status sipil, keimigrasian, dan alamat (Pasal 63). Perusahaan mendaftarkan TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan ke BPJS (PP Pasal 8; rinciannya di JHT tenaga kerja asing), melatih pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian, dan memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA (Pasal 7 dan 28 sampai 30); dua kewajiban terakhir tidak berlaku untuk direksi, komisaris, dan pekerjaan sementara.

Langkah 6: perpanjangan di dua jalur

RPTKA diperpanjang paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhir, dengan perjanjian kerja, paspor, kepesertaan BPJS, NPWP TKA dan perusahaan, dan laporan pendampingan; terbit 2 hari kerja, paling lama 2 tahun per perpanjangan (PP Pasal 21; Permenaker Pasal 22 sampai 26). ITAS diperpanjang lewat aplikasi ke Kantor Imigrasi paling cepat 30 hari sebelum berakhir untuk ITAS 1 tahun, 3 bulan untuk yang lebih lama, paling lambat pada hari berakhirnya (Permenkumham Pasal 116); totalnya paling lama 6 tahun (Pasal 113), dan perpanjangan 2 tahun butuh persetujuan Dirjen (Pasal 114).

Langkah 7: laporan tahunan dan EPO

Perusahaan melapor ke Kemnaker paling sedikit sekali setahun soal penggunaan TKA, diklat pendamping, dan alih teknologi (PP Pasal 32); perubahan lokasi kerja atau pendamping diajukan sebagai perubahan Pengesahan RPTKA (Pasal 22). Saat kontrak berakhir, perusahaan melapor ke Kemnaker dan wajib memulangkan TKA (Pasal 7 dan 32). Penjamin atau TKA mengajukan EPO, izin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali, sebelum ITAS habis; terbit paling lama 3 hari kerja setelah biaya dibayar, lalu TKA harus keluar dalam 7 hari (Permenkumham Pasal 144).

Ringkasan langkah

LangkahPemilikDokumen kunciWaktu menurut aturan
RPTKA, penilaian, data calon TKAPerusahaan, KemnakerNIB, akta, perjanjian kerja, ijazah, paspor, surat penjaminHasil dan verifikasi masing-masing 2 hari kerja
DKPTKA, Pengesahan RPTKAPerusahaan, KemnakerKode billing US$100 per bulanBilling 5 hari kerja
Visa E23Penjamin, ImigrasiPaspor 6 bulan, rekening US$2.0004 hari kerja; berlaku 90 hari
Tanda masuk, ITASTKA, ImigrasiKartu virtualKartu fisik 15 hari kerja
PerpanjanganPerusahaan, Kemnaker, ImigrasiNPWP, BPJS, laporan pendampinganRPTKA 30 hari kerja; ITAS 30 hari atau 3 bulan
Laporan tahunan, EPOPerusahaan, ImigrasiFormat 12, permohonan EPOEPO 3 hari kerja, keluar 7 hari

Contoh buatan sendiri: manajer produksi dari Jepang

PT Mitra Presisi di Karawang mengontrak Tanaka sebagai manajer produksi 2 tahun mulai Januari 2027. Minggu pertama HR membuat akun TKA Online dan mengunggah dokumen perusahaan; minggu kedua penilaian kelayakan, lalu unggah ijazah, perjanjian kerja, paspor, surat penunjukan Rina sebagai pendamping, dan surat penjamin; minggu ketiga bayar DKPTKA 24 bulan × US$100 = US$2.400, Pengesahan RPTKA terbit; minggu keempat ajukan visa E23 masa tinggal 2 tahun, PNBP Rp9.500.000. Tanaka mendarat dan tanda masuknya berlaku sebagai ITAS. Agenda: laporan tahunan Januari 2028, perpanjangan RPTKA November 2028, perpanjangan ITAS paling cepat Oktober 2028, EPO bila kontrak tidak lanjut. Jadwal kantor bisa lebih lama dari angka aturan.

Sanksi

Tanpa Pengesahan RPTKA, dendanya Rp6.000.000 per jabatan per orang per bulan sejak TKA masuk, paling banyak Rp36.000.000, dibayar dalam 2 minggu dengan denda keterlambatan 2% per bulan (PP Pasal 37 dan 38). Lalai BPJS, pelatihan bahasa, atau laporan berujung penghentian sementara permohonan paling lama 3 bulan; jabatan personalia, rangkap jabatan, atau DKPTKA tidak dibayar berujung pencabutan Pengesahan RPTKA dan tindakan keimigrasian (Pasal 39 sampai 41).

Pidananya batas atas setelah UU 1/2026 mengganti angka lama dengan kategori denda KUHP Pasal 79. Perseorangan yang mempekerjakan TKA (UU 13/2003 Pasal 185): penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV, Rp200 juta. Tidak menunjuk pendamping, tidak melatihnya, atau tidak memulangkan TKA (Pasal 187): denda kategori VIII, Rp50 miliar. Menyalahgunakan izin tinggal, termasuk perusahaan yang memberi kesempatan (UU 6/2011 Pasal 122): penjara paling lama 5 tahun dan/atau kategori IV.

Daftar cek HR

  • Jabatan bukan personalia dan tidak rangkap; kandidat berpengalaman 5 tahun.
  • Pendamping ditunjuk tertulis sebelum data calon TKA diunggah; perjanjian kerja sama dengan RPTKA.
  • DKPTKA dibayar dalam 5 hari kerja; masa tinggal visa sama dengan jangka waktu RPTKA; BPJS bulan pertama; NPWP TKA sebelum perpanjangan.
  • Kalender: laporan tahunan, perpanjangan RPTKA 30 hari kerja sebelum habis, perpanjangan ITAS, EPO.

Informasi umum per 19 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.