DKPTKA, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, besarnya US$100 per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA, dibayar di muka untuk seluruh jangka waktu Pengesahan RPTKA, sebelum pengesahan itu terbit (PP 41/2023 Lampiran; PP 34/2021 Pasal 23). TKA yang dipekerjakan kurang dari sebulan dihitung sebulan penuh (Permenaker 8/2021 Pasal 35). Yang membayar pemberi kerja, bukan TKA-nya: UU 13/2003 Pasal 47 redaksi UU 6/2023 meletakkan kewajiban itu pada pemberi kerja atas setiap TKA yang dipekerjakannya.
Tagihannya terbit di TKA Online sebagai surat pemberitahuan pembayaran berisi kode billing, lalu disetor ke kas negara lewat bank persepsi. Bukti setor itulah yang membuka Pengesahan RPTKA, dan pengesahan itu menjadi rekomendasi visa dan izin tinggal kerja. Sejak November 2022, DKPTKA yang sudah masuk kas negara tidak bisa ditarik kembali, termasuk kalau TKA batal datang.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; per 19 Oktober 2026 naskahnya belum terbit di JDIH maupun peraturan.bpk.go.id, jadi angka di bawah masih mengikuti PP 34/2021, PP 41/2023 yang berlaku sejak 9 Oktober 2023, dan Permenaker 8/2021.
Tabel ringkasan
| Pertanyaan | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Siapa yang bayar | Setiap Pemberi Kerja TKA, atas setiap TKA dan setiap jabatan | UU 13/2003 Pasal 47; PP 34/2021 Pasal 23 |
| Siapa yang bebas | Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial dan keagamaan, jabatan tertentu di lembaga pendidikan | PP 34/2021 Pasal 25 |
| Berapa | US$100 per jabatan per orang per bulan; kurang dari sebulan dihitung sebulan | PP 41/2023 Lampiran; Permenaker 8/2021 Pasal 35 |
| Kapan | Di muka untuk seluruh jangka waktu pengesahan, setelah surat pemberitahuan pembayaran terbit | PP 34/2021 Pasal 23; Permenaker 8/2021 Pasal 36 |
| Ke mana | Pengesahan baru, perpanjangan lintas provinsi, dan KEK: kas negara lewat kode billing SIMPONI. Perpanjangan dalam satu provinsi atau kabupaten/kota: bank yang ditunjuk pemda | PP 34/2021 Pasal 24; Permenaker 20/2019 Pasal 2 |
| Bukti | Bukti setor dan surat pemberitahuan; pembayaran adalah syarat Pengesahan RPTKA, yang menjadi rekomendasi visa dan izin tinggal | PP 34/2021 Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 14 |
Siapa yang wajib dan siapa yang bebas
Semua Pemberi Kerja TKA dalam PP 34/2021 Pasal 3 kena; orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA (Pasal 9). Enam kelompok dibebaskan (Pasal 25): instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Jabatan pendidikan yang bebas ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan atas masukan kementerian pendidikan, jadi sekolah atau kampus tidak otomatis bebas. Jalurnya Pengesahan RPTKA non-DKPTKA; lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan harus melampirkan surat persetujuan pembebasan DKPTKA dari kementerian atau lembaga terkait (Permenaker 8/2021 Pasal 11).
Perusahaan biasa tidak punya celah. Direksi, komisaris, kepala kantor perwakilan, dan TKA pekerjaan sementara tidak ada di daftar Pasal 25; yang dikecualikan bagi mereka hanya kewajiban tenaga pendamping dan pelatihan bahasa Indonesia (Pasal 7). Untuk TKA yang tidak memerlukan Pengesahan RPTKA, seperti direksi pemegang saham tertentu (Pasal 19), PP tidak mengatur tagihan DKPTKA, jadi tanyakan dulu ke Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.
Berapa dan untuk berapa lama
PP 41/2023 menulis satuannya per orang per bulan per jabatan dengan tarif USD100, dan Penjelasannya menyebut angka itu batas tarif tertinggi. Permenaker 8/2021 Pasal 35 memakai angka yang sama untuk PNBP maupun retribusi daerah. Tidak ada aturan kurs, jadi anggaran ditulis dalam dolar AS; cara setornya ditanyakan ke bank persepsi.
Masa bayarnya mengikuti jangka waktu Pengesahan RPTKA: paling lama 2 tahun untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan, 6 bulan untuk pekerjaan sementara, dan 5 tahun untuk KEK (PP 34/2021 Pasal 17 dan 23). Pengesahan 2 tahun berarti 24 bulan DKPTKA disetor sekaligus di awal.
Contoh hitungan (ilustrasi). Perusahaan mendatangkan 2 TKA, masing-masing satu jabatan, dengan Pengesahan RPTKA 12 bulan: 2 × 12 × US$100 = US$2.400, disetor sekali sebelum pengesahan terbit. TKA ketiga yang datang 20 hari untuk memasang mesin tetap ditagih US$100. Perpanjangan 2 tahun untuk dua TKA pertama memakan US$4.800 lagi.
Kapan dan ke mana membayar
Urutannya di TKA Online (Permenaker 8/2021 Pasal 6, 18, dan 19): akun, pengisian RPTKA, penilaian kelayakan daring, data calon TKA, verifikasi paling lama 2 hari kerja. Kalau data lengkap dan benar, terbit surat pemberitahuan pembayaran yang memuat identitas pemberi kerja dan TKA, kode billing, besaran, dan batas waktu pembayaran (Pasal 36). Setelah pembayaran tercatat, Pengesahan RPTKA terbit. DKPTKA dibayar setelah kode billing diterima, bukan sebelumnya (PP 34/2021 Pasal 23).
Ke mana uangnya tergantung jenis pengesahan (PP 34/2021 Pasal 24):
- Pengesahan baru, perpanjangan untuk TKA yang bekerja di lebih dari satu provinsi, dan KEK: PNBP ke kas negara lewat bank persepsi dengan kode billing SIMPONI (Permenaker 20/2019 Pasal 2 redaksi Permenaker 15/2022).
- Perpanjangan untuk TKA yang bekerja di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi: pendapatan provinsi.
- Perpanjangan untuk TKA dalam satu kabupaten/kota: pendapatan kabupaten/kota.
Setoran ke daerah lewat bank yang ditunjuk pemda, dan suratnya memuat nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening (Permenaker 8/2021 Pasal 36). Bentuknya retribusi daerah, jadi cek perda retribusi penggunaan TKA di lokasi kerja. Perpanjangan diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pengesahan berakhir (PP 34/2021 Pasal 21), dan perubahan lokasi kerja hanya disetujui kalau tidak mengubah jenis pembayaran yang sudah dilakukan (Permenaker 8/2021 Pasal 27).
Permenaker 20/2019 Pasal 3 masih menyebut pembayaran ditutup tiap 31 Desember dan dibuka lagi 2 Januari, jadi jangan menjadwalkan setoran di pergantian tahun. Pengumuman 13 Oktober 2025 di TKA Online meminta pemberi kerja mencocokkan data TKA pada surat perintah pembayaran sebelum membayar; kalau salah, lapor ke hotline dulu, karena pembayaran dengan data salah menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Bukti bayar, visa, dan uang yang tidak kembali
Pembayaran DKPTKA adalah persyaratan Pengesahan RPTKA, dan pengesahan itu rekomendasi visa dan izin tinggal; datanya dikirim Kemnaker ke imigrasi (PP 34/2021 Pasal 14 dan 23). Tanpa bukti setor, rantai RPTKA sampai KITAS berhenti di tahap pengesahan dan visa kerja tidak bisa diajukan.
Permenaker 15/2022, berlaku sejak 14 November 2022, menghapus bagian penarikan kembali DKPTKA karena PNBP yang sudah disetor ke kas negara tidak dapat dikembalikan menurut kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Dulu uangnya bisa diminta kembali kalau TKA batal datang; sekarang tidak.
Kalau tidak dibayar
DKPTKA tidak punya ancaman pidana sendiri. UU 13/2003 Pasal 190 redaksi UU 6/2023 menempatkan pelanggaran Pasal 47 di sanksi administratif, yang dirinci PP 34/2021 Pasal 36: denda, penghentian sementara proses permohonan, dan pencabutan Pengesahan RPTKA. Tidak membayar DKPTKA masuk kelompok pencabutan (Pasal 40), dan pencabutan diteruskan ke imigrasi untuk tindakan keimigrasian (Pasal 41).
Karena pengesahan tidak terbit tanpa DKPTKA, TKA yang sudah mulai bekerja berarti bekerja tanpa Pengesahan RPTKA. Dendanya Rp6.000.000 per jabatan per orang per bulan, bertingkat sampai Rp36.000.000 untuk 6 bulan, dihitung sejak TKA masuk Indonesia, disetor paling lama 2 minggu (Pasal 37). Lewat dari itu, permohonan dihentikan sementara dan denda keterlambatan 2% per bulan berjalan paling lama 6 bulan sebelum tagihan diserahkan ke pengurus piutang negara (Pasal 38).
Pidana hanya untuk orang perseorangan yang mempekerjakan TKA (UU 13/2003 Pasal 42 ayat (2) jo. Pasal 185): penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200.000.000 menurut KUHP Pasal 79, sebagaimana diselaraskan UU 1/2026 Lampiran I nomor 175. Itu batas tertinggi; rentang Rp100 juta sampai Rp400 juta dari UU 6/2023 tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.
TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan juga wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan (PP 34/2021 Pasal 8); iurannya di iuran BPJS karyawan, pencairan saldonya saat pulang di JHT untuk tenaga kerja asing.
Daftar cek sebelum membayar
- Jenis pengesahan benar: baru, perpanjangan, KEK, atau non-DKPTKA dengan surat pembebasan.
- Jumlah jabatan, jumlah TKA, dan jangka waktu di RPTKA sama dengan perjanjian kerja.
- Data TKA di surat pemberitahuan dicocokkan dengan paspor sebelum membayar.
- Kode billing dibayar sebelum batas waktu, dan bukti setornya diarsipkan bersama Pengesahan RPTKA.
- Perpanjangan diajukan 30 hari kerja sebelum berakhir dengan anggaran dolar AS; TKA batal datang berarti uang tidak kembali.
Informasi umum per 19 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



