Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan penuh tanpa menunggu usia 56 tahun. Pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK menunggu satu bulan, lalu mengajukan klaim lewat aplikasi JMO, portal Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Aturannya ada di Permenaker 4/2022 dan PP 46/2015 yang diubah PP 60/2015. Per Oktober 2026, ketiganya masih berlaku.
Setelah dokumen diterima lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar paling lama 5 hari kerja. Masa tunggu satu bulan dihitung terpisah.
Kapan JHT bisa dicairkan
| Sebab klaim | Kapan bisa diajukan | Dasar |
|---|---|---|
| Usia pensiun | Saat berusia 56 tahun, atau usia pensiun yang diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB | Permenaker 4/2022 Pasal 6 ayat 1 |
| Kontrak PKWT berakhir | Saat jangka waktu perjanjian kerja selesai | Pasal 6 ayat 2 |
| Peserta bukan penerima upah (BPU) berhenti bekerja | Setelah berhenti | Pasal 6 ayat 2 |
| Mengundurkan diri | 1 bulan sejak keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja terbit | Pasal 8 |
| PHK | 1 bulan sejak tanggal PHK | Pasal 10 |
| Meninggalkan Indonesia untuk selamanya | Khusus peserta WNA, sebelum atau sesudah keluar dari Indonesia | Pasal 12 |
| Cacat total tetap | Hak dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah ditetapkan | Pasal 14 |
| Meninggal dunia | Dibayar ke ahli waris | Pasal 16 |
Syarat masa kepesertaan 10 tahun hanya berlaku untuk klaim sebagian. Untuk klaim penuh, yang diperiksa adalah peserta sudah berhenti bekerja dan statusnya di BPJS nonaktif. Pekerja yang langsung pindah kerja tidak mencairkan JHT. Pemberi kerja baru meneruskan kepesertaannya dengan kartu yang sama (PP 46/2015 Pasal 9).
Pekerja asing yang pulang ke negaranya memakai jalur lain, dibahas di pencairan JHT untuk tenaga kerja asing.
Klaim sebagian 10% atau 30%
Pekerja yang masih aktif bisa mengambil sebagian saldo kalau masa kepesertaannya sudah paling sedikit 10 tahun. Pilihannya paling banyak 30% untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10% untuk keperluan lain menjelang pensiun. Pengambilan sebagian hanya boleh satu kali selama menjadi peserta (PP 46/2015 Pasal 22 ayat 4 sampai 6).
Klaim 30% melibatkan bank. BPJS menerbitkan surat keterangan, bank menilai kredit, lalu peserta mengajukan klaim dengan dokumen kredit rumah. Untuk pembelian tunai, lampirannya PPJB atau akta jual beli. Klaim sebagian bisa diajukan lewat JMO atau kantor cabang (artikel BPJS, Januari 2026).
Sisa saldo setelah klaim sebagian tetap bisa dicairkan saat peserta berhenti bekerja. Jarak waktunya perlu diperhatikan karena berpengaruh ke pajak.
Dokumen per alasan klaim
| Sebab klaim | Dokumen |
|---|---|
| Usia pensiun, PKWT berakhir, BPU berhenti | Kartu peserta (fisik atau digital) dan KTP atau identitas lain |
| Mengundurkan diri | Kartu peserta, KTP, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Keterangan ini bisa diganti status nonaktif yang sudah dilaporkan perusahaan ke BPJS |
| PHK | Kartu peserta, KTP, dan salah satu bukti PHK di bawah |
| Cacat total tetap | Kartu peserta, KTP, surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat |
| Meninggal dunia | Kartu peserta, surat keterangan atau akta kematian, surat keterangan ahli waris, KTP ahli waris |
| Klaim sebagian 10% | Kartu peserta dan KTP |
| Klaim sebagian 30% | Kartu peserta, KTP, dokumen kredit rumah atau PPJB/AJB |
Bukti PHK cukup salah satu:
- Tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan.
- Surat laporan PHK dari perusahaan ke dinas ketenagakerjaan.
- Pemberitahuan PHK dari perusahaan dan pernyataan pekerja tidak menolak PHK.
- Perjanjian bersama yang ditandatangani pengusaha dan pekerja.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Semua sebab klaim butuh NPWP kalau saldo di atas Rp50 juta atau peserta pernah mengambil klaim sebagian (halaman cara klaim BPJS). Sejak 1 Juli 2024, NIK berlaku sebagai NPWP.
Dokumen boleh berupa salinan elektronik atau fotokopi (Permenaker 4/2022 Pasal 18 ayat 2). Beberapa halaman BPJS masih meminta Kartu Keluarga dan buku tabungan. Rekening atas nama peserta tetap perlu ada, karena saldo dikirim lewat transfer ke rekening peserta.
Jalur pengajuan
| Jalur | Bisa dipakai untuk | Catatan |
|---|---|---|
| Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) | Saldo di bawah Rp15 juta, status kepesertaan nonaktif, data sudah dikinikan | Verifikasi wajah lewat swafoto. Menurut panduan BPJS, pembayaran lewat JMO hanya ke rekening BRI, BNI, Mandiri, BCA atau BSI atas nama peserta |
| Portal Lapak Asik | Usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, PKWT berakhir, usia pensiun PKB, klaim sebagian 10% dan 30% | Wawancara lewat video call, atau datang ke cabang sesuai jadwal |
| Kantor cabang | Semua sebab klaim, termasuk cacat total tetap dan meninggalkan Indonesia | Boleh di cabang mana saja. Ada antrean prioritas untuk ibu hamil, lansia dan peserta yang sakit |
| Klaim kolektif lewat perusahaan | Pekerja yang berhenti bersamaan, misalnya PHK massal | Menurut panduan BPJS, diajukan perusahaan lewat SIPP dengan persetujuan kantor cabang, dan tiap pekerja tetap diverifikasi lewat video call |
BPJS menaikkan batas klaim lewat JMO menjadi Rp15 juta mulai Mei 2025, tetapi masih ada artikel di situs BPJS yang menyebut Rp10 juta. Aplikasi JMO sendiri menunjukkan apakah saldo memenuhi syarat, lewat tiga centang hijau di langkah klaim.
Langkah klaim di JMO
- Buka JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Klaim JHT.
- Pastikan tiga centang hijau muncul. Menurut panduan BPJS, syaratnya data sudah dikinikan, status kepesertaan nonaktif, dan total saldo di bawah Rp15 juta.
- Pilih sebab klaim, lalu cek data kepesertaan.
- Ambil swafoto dan ikuti verifikasi wajah.
- Isi NPWP dan nomor rekening aktif atas nama sendiri.
- Periksa rincian saldo yang akan dibayar, lalu tekan Konfirmasi.
- Pantau prosesnya di menu Tracking Klaim.
Urutan resminya ada di halaman JMO BPJS. Peserta dengan lebih dari satu kartu menggabungkan saldonya dulu lewat menu pengkinian data.
Langkah klaim di Lapak Asik
- Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi NIK, nama lengkap dan nomor peserta (KPJ).
- Unggah dokumen dan swafoto terbaru dalam format JPG, PNG atau PDF, paling besar 6 MB.
- Simpan pengajuan. Jadwal wawancara dikirim lewat email atau WhatsApp.
- Ikuti wawancara lewat video call, atau datang ke cabang bila memilih layanan di kantor. Siapkan dokumen asli.
- Saldo dikirim ke rekening yang dicantumkan di formulir.
Berapa lama sampai cair
BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar (Permenaker 4/2022 Pasal 18 ayat 4; PP 46/2015 Pasal 31 ayat 3). Di situsnya, BPJS menyebut klaim sampai Rp10 juta butuh 1 hari kerja. Status klaim bisa dilacak di halaman tracking BPJS dengan nomor peserta atau NIK.
Kalau perusahaan menunggak iuran, klaim tetap dibayar sebesar iuran yang sudah masuk beserta hasil pengembangannya. Tunggakannya ditagih ke perusahaan, dan kekurangannya dibayarkan ke peserta setelah lunas (Permenaker 4/2022 Pasal 20).
Pajak atas JHT
JHT yang dibayar sekaligus kena PPh 21 final menurut PP 68/2009 dan PMK 16/PMK.03/2010. Pemotongnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak yang membayar.
| Bagian saldo yang dicairkan | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 | 5% |
Contoh: saldo Rp80.000.000 dicairkan sekaligus. Rp50 juta pertama kena 0%, sisanya Rp30 juta kena 5%, yaitu Rp1.500.000. Dana yang diterima Rp78.500.000.
Tarif itu berlaku untuk jumlah kumulatif yang dibayar dalam paling lama dua tahun kalender. Bagian yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya kena tarif progresif Pasal 17 dan tidak final. Untuk bagian ini, peserta tanpa NPWP kena tarif 20% lebih tinggi (PP 68/2009 Pasal 2 dan 6). BPJS mengingatkan risiko ini untuk peserta yang mengambil klaim sebagian, lalu mencairkan sisanya lebih dari dua tahun kemudian.
Skema PPh 21 TER yang berlaku sejak 2024 tidak mengubah tarif ini.
Kenapa klaim tertunda atau ditolak
- Status kepesertaan masih aktif karena perusahaan belum melaporkan pekerja keluar. HRD perlu mengirim laporan nonaktif lewat formulir F1B atau SIPP Online.
- Masa tunggu satu bulan belum lewat.
- Peserta sudah terdaftar di tempat kerja baru.
- Data antardokumen tidak sama, misalnya tempat lahir di KTP berbeda dengan di surat keterangan.
- Dokumen tidak lengkap, atau klaim sebagian diajukan sebelum 10 tahun kepesertaan.
- Saldo di lebih dari satu kartu belum digabung.
- Rekening tidak aktif atau bukan atas nama peserta.
Yang perlu dikerjakan perusahaan
- Laporkan pekerja yang keluar paling lama 7 hari kerja (PP 46/2015 Pasal 10 ayat 3). Pelanggarannya bisa kena sanksi administratif.
- Terbitkan surat keterangan pengunduran diri atau bukti PHK sesuai daftar di atas.
- Bayar iuran tepat waktu. Tunggakan tetap ditagih ke perusahaan.
- Laporkan upah sesuai yang dibayar. Kalau upah dilaporkan lebih rendah, perusahaan wajib menanggung kekurangan manfaat JHT (PP 46/2015 Pasal 24).
- Untuk PHK dalam jumlah besar, ajukan klaim kolektif ke kantor cabang.
Kalau JMO menolak klaim, cek status kepesertaan di aplikasi. Status yang masih aktif dibereskan lewat laporan nonaktif dari perusahaan.
Informasi umum per 6 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



