Sejak Januari 2024, potongan PPh 21 karyawan tetap untuk Januari sampai November cukup dihitung dengan satu perkalian: penghasilan bruto sebulan dikali tarif efektif rata-rata (TER). Aturannya ada di PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Pajak setahunnya tidak berubah. TER hanya mengubah cara pajak itu dicicil tiap bulan. Hitungan yang sebenarnya tetap terjadi di bulan Desember, dan di bulan itulah slip gaji paling sering memancing pertanyaan karyawan.
Kategori TER mengikuti status PTKP
Tabel TER ada tiga: A, B dan C. Kategorinya ditentukan oleh status PTKP karyawan, yaitu status kawin dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
| Kategori | Status PTKP | PTKP setahun |
|---|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000 sampai Rp58.500.000 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000 sampai Rp67.500.000 |
| C | K/3 | Rp72.000.000 |
Cara hitung Januari sampai November
- Jumlahkan penghasilan bruto bulan itu: gaji, tunjangan, lembur, bonus atau THR yang dibayar bulan itu, ditambah premi JKK, JKM dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan.
- Tentukan kategori TER dari status PTKP karyawan.
- Cari lapisan penghasilannya di tabel kategori itu, lalu kalikan bruto dengan tarifnya.
Beberapa lapisan dari tabel TER kategori A:
| Penghasilan bruto sebulan | Tarif TER A |
|---|---|
| Sampai Rp5.400.000 | 0% |
| Rp5.400.001 – Rp5.650.000 | 0,25% |
| Rp9.650.001 – Rp10.050.000 | 2% |
| Rp12.500.001 – Rp13.750.000 | 5% |
| Rp15.100.001 – Rp16.950.000 | 7% |
| Rp16.950.001 – Rp19.750.000 | 8% |
Tabel lengkapnya ada di lampiran PP 58/2023. Kategori A saja punya 44 lapisan, dari 0% sampai 34%.
Contoh: bruto Rp10 juta, status TK/0
Anggap bruto Andi Rp10.000.000 setiap bulan, dan ia membayar iuran JHT dan Jaminan Pensiun Rp300.000 per bulan lewat perusahaan. Status TK/0 masuk kategori A, dan Rp10 juta ada di lapisan 2%.
Januari sampai November, potongannya Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000 per bulan. Dalam 11 bulan totalnya Rp2.200.000.
Di bulan Desember, perusahaan menghitung pajak setahun dengan tarif Pasal 17, lalu mengurangkan potongan yang sudah berjalan:
| Komponen | Setahun |
|---|---|
| Penghasilan bruto | Rp120.000.000 |
| Biaya jabatan, 5% dan paling banyak Rp6.000.000 | −Rp6.000.000 |
| Iuran JHT dan Jaminan Pensiun yang dibayar Andi | −Rp3.600.000 |
| Penghasilan neto | Rp110.400.000 |
| PTKP TK/0 | −Rp54.000.000 |
| Penghasilan kena pajak | Rp56.400.000 |
| PPh 21 setahun, tarif 5% | Rp2.820.000 |
| Sudah dipotong Januari sampai November | −Rp2.200.000 |
| Potongan Desember | Rp620.000 |
Tarif Pasal 17 untuk penghasilan kena pajak setahun: 5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya.
Potongan Desember Andi tiga kali lipat potongan bulan biasa. Tidak ada yang salah hitung. TER memang dibuat untuk mendekati, dan selisihnya diselesaikan di akhir tahun.
Kenapa Desember bisa jauh berbeda
Penyebab yang paling sering kami temui adalah bonus dan THR. Di bulan bonus dibayar, bruto naik ke lapisan TER yang lebih tinggi, jadi seluruh bruto bulan itu kena tarif yang lebih besar. Potongan bulan itu melonjak, lalu Desember mengoreksinya. Hasilnya bisa kecil, bahkan minus.
TER juga hanya melihat bruto. Iuran pensiun, zakat yang dipotong lewat perusahaan, atau gaji yang naik di tengah tahun baru diperhitungkan saat hitungan setahun. Jadi hampir selalu ada selisih, besar atau kecil.
Kalau potongan Januari sampai November ternyata lebih besar dari pajak setahun, perusahaan wajib mengembalikan kelebihannya ke karyawan. Pengembaliannya diberikan bersama bukti potong, paling lambat akhir bulan berikutnya (Pasal 21 PMK 168/2023).
Karyawan yang keluar di tengah tahun
Bulan terakhir karyawan bekerja diperlakukan seperti Desember. Pajaknya dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 untuk penghasilan selama ia bekerja tahun itu, lalu dikurangi potongan bulan-bulan sebelumnya. Kalau ada kelebihan, kembalikan paling lambat akhir bulan berikutnya bersama bukti potongnya.
Pegawai harian
Pegawai tidak tetap yang dibayar harian memakai TER harian: 0% untuk penghasilan sampai Rp450.000 sehari, dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 sehari.
Yang perlu rapi di payroll
- Status PTKP tiap karyawan per 1 Januari, lengkap dengan dokumen pendukungnya.
- Komponen bruto yang lengkap, termasuk premi JKK, JKM dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan.
- Rekap potongan per karyawan sepanjang tahun, supaya hitungan Desember dan bulan terakhir kerja tidak dikerjakan dari nol.
- Jadwal pengembalian kalau ada kelebihan potong.
Kalau hitungan Desember selalu bikin kaget, biasanya masalahnya ada di rekap bulanan, bukan di rumusnya.
Informasi umum per 4 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



