THR keagamaan wajib dibayar kepada karyawan dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, baik PKWTT maupun PKWT, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Besarnya 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah untuk masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan. Satu bulan upah berarti upah tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Aturannya ada di Permenaker 6/2016, Pasal 8 dan 9 PP 36/2021, dan Surat Edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026.

Tiga hal sering terlewat. THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Keterlambatan didenda 5% dari total THR dan tidak menghapus kewajiban membayar. Karyawan PKWTT yang di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR tahun itu.

Dasar hukum per 15 Oktober 2026

  • Permenaker 6/2016, berlaku. Di JDIH Kemnaker tidak ada Permenaker THR lain sejak 2017.
  • PP 36/2021 Pasal 8 dan 9 (THR sebagai pendapatan non-upah yang wajib), Pasal 19 (upah satuan hasil), Pasal 79 dan 80 (sanksi). PP 51/2023 dan PP 49/2025 tidak mengubahnya.
  • Surat Edaran Menaker M/3/HK.04.00/III/2026, 2 Maret 2026. Surat edaran tahunan ini berlaku untuk 2026; edaran 2027 belum terbit.
  • PMK 168/2023 untuk PPh 21.

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.

Siapa yang berhak

KaryawanTHRDasar
PKWTT atau PKWT, masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebihBerhakPermenaker Pasal 2
Masa kerja kurang dari 1 bulanTidak berhakPasal 2 ayat 1
Harian lepasBerhak, dengan upah rata-rataPasal 3 ayat 3
PKWTT yang di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari rayaBerhak untuk tahun berjalanPasal 7 ayat 1 dan 2
PKWT yang berakhir sebelum hari rayaTidak berhakPasal 7 ayat 3
Pindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjutBerhak di perusahaan baru, kalau di perusahaan lama belum menerimaPasal 8

Pekerja rumah tangga diatur UU 2/2026: THR berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja (Pasal 15), bukan rumus di atas. Karyawan menerima THR sesuai hari raya agamanya: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak atau Imlek (Pasal 1 angka 2).

Rumus

KeadaanTHRDasar
Masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih1 bulan upahPermenaker Pasal 3 ayat 1 huruf a
Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulanMasa kerja ÷ 12 × 1 bulan upahPasal 3 ayat 1 huruf b
Harian lepas, masa kerja 12 bulan atau lebihUpah sebulan = rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari rayaPasal 3 ayat 3 huruf a
Harian lepas, masa kerja kurang dari 12 bulanUpah sebulan = rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja, lalu masa kerja ÷ 12Pasal 3 ayat 3 huruf b
Upah satuan hasilUpah sebulan = rata-rata 12 bulan terakhirPP 36/2021 Pasal 19; SE 2026 butir 5
Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB atau kebiasaan memberi lebihDibayar sebesar ituPasal 4; SE 2026 butir 6

Satu bulan upah terdiri dari upah tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap (Pasal 3 ayat 2). Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan dan transport per kehadiran, tidak masuk. Bagi pola upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasarnya upah pokok; itu pembacaan kami dari Pasal 3 ayat 2. Pembagian komponennya dibahas di komponen gaji. Aturan tidak menyebut pembulatan bulan pecahan, jadi tulis cara membulatkannya di peraturan perusahaan dan pakai satu cara untuk semua.

Contoh hitung

Ilustrasi dengan rumus Pasal 3 ayat 1.

KaryawanHitunganTHR
PKWTT, masa kerja 3 tahun, upah pokok Rp4.500.000, tunjangan tetap Rp500.000, uang makan Rp300.000 per kehadiran1 × (Rp4.500.000 + Rp500.000), uang makan tidak ikutRp5.000.000
PKWT, masa kerja 5 bulan, upah tanpa tunjangan Rp4.000.0005 ÷ 12 × Rp4.000.000Rp1.666.667
Harian lepas, masa kerja 8 bulan, total upah 8 bulan Rp20.000.000Rata-rata Rp2.500.000 per bulan, lalu 8 ÷ 12 × Rp2.500.000Rp1.666.667

THR karyawan kontrak terpisah dari uang kompensasi PKWT saat kontrak berakhir; PP 35/2021 Pasal 15 dan 16 tidak menyebut THR (PKWT dan PKWTT). Karyawan yang baru 2 bulan bekerja saat hari raya berhak 2/12 dari upah sebulan (masa percobaan).

Kapan dibayar

THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dalam rupiah (Permenaker Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 6). SE 2026 mengimbau pembayaran lebih awal, mewajibkan THR dibayar penuh, dan melarang mencicil (butir 2 dan 7). Perusahaan boleh menetapkan satu tanggal bayar untuk semua karyawan kalau disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB (Pasal 5 ayat 3), tetapi batas 7 hari tetap berlaku.

Batas bayar hari raya terdekat, dihitung dari tanggal hari libur nasional dalam keputusan bersama 2026 dan 2027 (tanggal Idul Fitri tentatif sampai ditetapkan Menteri Agama):

Hari rayaTanggalBatas bayar
Natal 202625 Desember 202618 Desember 2026
Imlek 25786 Februari 202730 Januari 2027
Nyepi8 Maret 20271 Maret 2027
Idul Fitri 1448 H10 Maret 20273 Maret 2027
Waisak 257120 Mei 202713 Mei 2027

Denda dan sanksi

  • Terlambat: denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu lewat. Denda tidak menghapus kewajiban membayar, dan dikelola untuk kesejahteraan karyawan menurut peraturan perusahaan atau PKB (Permenaker Pasal 10).
  • Tidak dibayar: sanksi administratif bertahap, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, lalu pembekuan kegiatan usaha (Permenaker Pasal 11; PP 36/2021 Pasal 79 dan 80). UU 13/2003 tidak memuat pidana khusus THR.
  • Pengaduan lewat Lapor Menaker atau dinas ketenagakerjaan setempat. Posko THR 2026 sudah ditutup 27 Maret 2026.

PPh 21 atas THR

THR masuk penghasilan bruto pegawai tetap sebagai penghasilan tidak teratur (PMK 168/2023 Pasal 5 ayat 3 huruf b). Di bulan THR dibayar, tarif efektif bulanan dikalikan seluruh penghasilan bruto bulan itu, jadi bulan itu memakai lapisan tarif lebih tinggi. Selisihnya dihitung ulang di Masa Pajak Terakhir, yaitu Desember atau bulan berhenti bekerja (Pasal 15). Mekanismenya dibahas di PPh 21 TER.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menghitung dari upah pokok saja, padahal tunjangan tetap ikut.
  • Memasukkan tunjangan makan atau transport yang dibayar per kehadiran.
  • Tidak membayar karyawan kontrak, atau yang masa kerjanya baru 1 bulan.
  • Memotong atau mencicil THR dengan alasan kondisi usaha. Menaker menyatakan THR tidak boleh dikaitkan dengan absensi (kemnaker.go.id, 31 Maret 2026).
  • Membayar THR semua karyawan di satu tanggal tanpa kesepakatan tertulis.
  • Mengganti THR dengan bonus; bonus bukan pengganti kewajiban.
  • Lupa karyawan PKWTT yang di-PHK 30 hari sebelum hari raya.

Daftar periksa untuk HR

  • Daftar karyawan per agama, dengan tanggal hari raya masing-masing.
  • Masa kerja tiap karyawan dihitung sampai tanggal acuan yang ditulis di peraturan perusahaan.
  • Upah satu bulan memakai komponen yang benar, dan harian lepas memakai rata-rata.
  • THR dan PPh 21-nya disiapkan sebelum batas 7 hari.
  • Cara pembulatan bulan pecahan tertulis.
  • Bukti pembayaran dan bukti potong disimpan.

Informasi umum per 15 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.