Komponen upah hanya boleh mengikuti salah satu dari empat pola di Pasal 7 PP 36/2021: upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap; atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Begitu ada tunjangan tetap, upah pokok harus paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap, dan pola yang dipakai harus ditulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pemisahan ini bukan soal rapi-rapi slip gaji. Upah lembur, THR, pesangon dan iuran BPJS dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, sedangkan PPh 21 memungut semuanya. Salah menaruh tunjangan di kolom yang keliru berarti kurang bayar ke karyawan, atau lebih bayar iuran bertahun-tahun.
Dasar hukum per 14 Oktober 2026
- Pasal 94 UU 13/2003, redaksinya diubah UU 6/2023 tanpa mengubah isinya: upah pokok paling sedikit 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap.
- PP 36/2021 Pasal 7, 8, 23 dan 66. PP 51/2023 dan PP 49/2025 tidak menyentuh keempat pasal itu.
- PP 35/2021 Pasal 32 untuk dasar upah lembur, Permenaker 6/2016 Pasal 3 untuk THR.
- PP 44/2015, PP 45/2015, PP 46/2015, PP 37/2021 dan Perpres 82/2018 untuk dasar iuran BPJS; PMK 168/2023 Pasal 5, 7 dan 10 untuk PPh 21.
- SE-07/MEN/1990 untuk definisi tunjangan tetap dan tidak tetap; di JDIH Kemnaker statusnya masih berlaku.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Naskahnya belum dipublikasikan per 14 Oktober 2026, dan bab pengupahan termasuk yang perlu dicek ulang begitu terbit.
Empat pola komponen upah
| Pola | Contoh | Aturan |
|---|---|---|
| Upah tanpa tunjangan | Gaji Rp5.000.000, tanpa rincian | Seluruh angka dipakai utuh untuk THR, lembur, pesangon dan BPJS |
| Upah pokok dan tunjangan tetap | Pokok Rp4.200.000, tunjangan jabatan Rp800.000 | Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah keduanya |
| Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap | Pokok Rp4.200.000, tunjangan jabatan Rp800.000, uang makan per hari hadir | Aturan 75% dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap saja; tunjangan tidak tetap di luar hitungan |
| Upah pokok dan tunjangan tidak tetap | Pokok Rp4.500.000, uang transport per hari hadir | Upah pokok sendiri harus paling sedikit upah minimum (Pasal 23 ayat 2) |
Pasal 7 ayat 5 membolehkan persentase upah pokok diatur lain untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dan penjelasannya menyebut supervisor, manajer dan tenaga ahli yang upahnya paling sedikit sama dengan batas atas upah dasar iuran Jaminan Pensiun. Untuk staf biasa, 75% berlaku penuh.
Tunjangan tetap atau tidak tetap
PP 36/2021 tidak mendefinisikan keduanya; penjelasan Pasal 7 hanya menulis "cukup jelas". Penjelasan Pasal 94 UU 13/2003, juga sesudah UU 6/2023, menyebut tunjangan tetap sebagai pembayaran yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Rincian tunjangan tetap dan tidak tetap ada di SE-07/MEN/1990: tunjangan tetap dibayar teratur dengan satuan waktu yang sama dengan upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran, misalnya tunjangan istri, anak, perumahan, jabatan dan daerah. Tunjangan makan dan transport boleh masuk tunjangan tetap kalau dibayar tetap tanpa melihat kehadiran. Kalau dibayar per hari hadir, keduanya tunjangan tidak tetap. Perpres 82/2018 Pasal 33 memakai ukuran yang sama untuk BPJS Kesehatan: tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar tanpa memperhitungkan kehadiran.
Ujian sederhananya: kalau karyawan cuti dua hari dan tunjangannya berkurang, itu tunjangan tidak tetap.
Di luar upah ada pendapatan non-upah menurut Pasal 8: THR yang wajib, lalu insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja dan uang servis. Bonus tahunan tidak menjadi tunjangan tetap hanya karena dibayar setiap tahun.
Aturan 75%
Upah pokok Rp4.200.000 dan tunjangan jabatan Rp800.000 memenuhi aturan: upah pokoknya 84%. Upah pokok Rp3.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000 melanggar: upah pokoknya hanya 60%. Perbaikannya memindahkan sebagian tunjangan ke upah pokok, bukan mengubah nama tunjangan menjadi "tidak tetap" sementara pembayarannya tetap tiap bulan tanpa melihat kehadiran.
Struktur dan skala upah yang wajib disusun setiap perusahaan juga memakai upah pokok, bukan total gaji (Permenaker 1/2017 Pasal 3).
Pengaruhnya ke hak karyawan dan kewajiban perusahaan
| Hal | Komponen yang dipakai | Dasar |
|---|---|---|
| Upah minimum | Dibandingkan dengan upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Pada pola upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok sendiri paling sedikit upah minimum | PP 36/2021 Pasal 23 |
| Upah lembur | Upah pokok dan tunjangan tetap. Kalau jumlah itu kurang dari 75% keseluruhan upah, dasarnya 75% dari keseluruhan upah | PP 35/2021 Pasal 32 |
| THR | Satu bulan upah, yaitu upah tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap | Permenaker 6/2016 Pasal 3 |
| Pesangon dan uang penghargaan masa kerja | Upah pokok dan tunjangan tetap. Pada pola upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok saja | PP 36/2021 Pasal 66 |
| Iuran BPJS Ketenagakerjaan | Upah pokok dan tunjangan tetap; JKP dan Jaminan Pensiun punya batas atas | PP 44/2015 Pasal 19; PP 46/2015 Pasal 17; PP 45/2015 Pasal 29; PP 37/2021 Pasal 13 |
| Iuran BPJS Kesehatan | Gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap, batas atas Rp12.000.000, batas bawah UMP atau UMK | Perpres 82/2018 Pasal 32 dan 33 |
| PPh 21 | Seluruh penghasilan: gaji, semua tunjangan termasuk yang tidak tetap, lembur, THR dan bonus, ditambah premi JKK, JKM dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan. Pengurangnya biaya jabatan 5%, paling banyak Rp500.000 sebulan, dan iuran JHT serta Jaminan Pensiun yang dibayar karyawan | PMK 168/2023 Pasal 5, 7 dan 10 |
Persentase dan tanggal setor BPJS ada di iuran BPJS karyawan, rumus lembur di cara menghitung upah lembur.
Contoh slip gaji
Karyawan administrasi, status TK/0, perusahaan dagang kelompok risiko JKK sangat rendah, hadir 22 hari, lembur 2 jam di hari kerja.
| Komponen | Jenis | Jumlah | Dasar lembur, THR dan BPJS | Kena PPh 21 |
|---|---|---|---|---|
| Upah pokok | Upah pokok | Rp4.200.000 | Ya | Ya |
| Tunjangan jabatan | Tunjangan tetap | Rp800.000 | Ya | Ya |
| Uang makan, 22 hari × Rp25.000 | Tunjangan tidak tetap | Rp550.000 | Tidak | Ya |
| Uang transport, 22 hari × Rp20.000 | Tunjangan tidak tetap | Rp440.000 | Tidak | Ya |
| Upah lembur 2 jam, dari dasar Rp5.000.000 | Upah lembur | Rp101.156 | Tidak | Ya |
| Jumlah diterima sebelum potongan | Rp6.091.156 |
Dasar lembur, THR dan BPJS karyawan ini Rp5.000.000, meskipun gaji kotornya Rp6.091.156. Potongannya:
| Potongan | Hitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| JHT 2% | 2% × Rp5.000.000 | Rp100.000 |
| Jaminan Pensiun 1% | 1% × Rp5.000.000 | Rp50.000 |
| BPJS Kesehatan 1% | 1% × Rp5.000.000 | Rp50.000 |
| PPh 21, tarif efektif kategori A | 1% × Rp6.318.156 | Rp63.182 |
| Gaji bersih | Rp6.091.156 dikurangi potongan | Rp5.827.974 |
Dasar PPh 21 bulan itu Rp6.318.156: gaji kotor Rp6.091.156 ditambah premi JKK 0,24% dan JKM 0,30% sebesar Rp27.000 serta BPJS Kesehatan 4% sebesar Rp200.000 yang dibayar perusahaan. Angka itu jatuh di lapisan Rp6.300.001 sampai Rp6.750.000 tabel TER kategori A, tarifnya 1% (PP 58/2023). Iuran JHT dan Jaminan Pensiun yang dibayar perusahaan tidak masuk bruto, dan potongan JHT serta JP karyawan baru menjadi pengurang saat hitung ulang Desember, seperti dijelaskan di PPh 21 TER.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menaruh hampir semua gaji di tunjangan supaya upah pokok kecil. Upah pokok di bawah 75% melanggar Pasal 7, dan dasar lembur tetap minimal 75% keseluruhan upah.
- Menyebut tunjangan makan "tidak tetap" padahal dibayar penuh saat karyawan cuti atau sakit.
- Menghitung THR dan pesangon dari upah pokok saja, padahal tunjangan tetap ikut.
- Melaporkan upah BPJS dari upah pokok saja. Kekurangan manfaat JHT dan JKK ditanggung perusahaan.
- Mengecualikan uang makan dan transport dari bruto PPh 21. Semua tunjangan kena pajak, apa pun jenisnya.
- Membayar upah pokok di bawah upah minimum pada pola upah pokok dan tunjangan tidak tetap, lalu menutupnya dengan uang kehadiran.
- Tidak menulis pola komponen upah di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Daftar periksa
- Pola komponen upah tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Upah pokok paling sedikit 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap, untuk setiap karyawan, bukan rata-rata.
- Setiap tunjangan diberi label tetap atau tidak tetap sesuai cara bayarnya, dan label itu dipakai sama untuk lembur, THR, pesangon dan BPJS.
- Upah pokok dan tunjangan tetap karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun tidak di bawah upah minimum, termasuk dalam masa percobaan.
- Sistem payroll memisahkan dasar BPJS dari dasar PPh 21.
- Struktur dan skala upah disusun dari upah pokok dan diberitahukan ke setiap karyawan.
Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



