Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 dari upah sebulan. Di hari kerja, jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali. Di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, pengalinya 2, 3, lalu 4 kali, dengan batas jam yang berbeda untuk pola 5 hari dan 6 hari kerja. Aturannya ada di Pasal 26 sampai 34 PP 35/2021. Kepmenakertrans 102/2004 yang dulu jadi rujukan sudah dicabut Permenaker 23/2021, jadi tabel lama yang masih beredar perlu dicek ke PP.

Dengan upah Rp5.000.000 sebulan, upah sejamnya Rp28.902. Dua jam lembur di hari kerja dibayar Rp101.156, dan sembilan jam kerja di hari Sabtu bagi karyawan pola 5 hari dibayar Rp549.133. Hitungan lengkapnya ada di bawah.

Dasar hukum per 14 Oktober 2026

  • Pasal 77 dan 78 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023: waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, keduanya 40 jam seminggu; lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
  • Pasal 85 UU 13/2003, tidak disentuh UU 6/2023: kerja di hari libur resmi dibayar sebagai lembur.
  • PP 35/2021 Pasal 26 sampai 34: syarat, kewajiban perusahaan dan rumus upah lembur.
  • Permenaker 23/2021 Pasal 1 mencabut Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004, berlaku surut sejak 2 Februari 2021.

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan naskahnya belum dipublikasikan per 14 Oktober 2026. Batas jam lembur dan pengalinya termasuk hal yang bisa bergeser lewat aturan pelaksana undang-undang itu. Sampai aturan pelaksananya terbit, PP 35/2021 tetap dipakai.

Apa yang dihitung sebagai lembur

Lembur adalah kerja melebihi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu pada pola 6 hari kerja, melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu pada pola 5 hari kerja, dan semua jam kerja di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi (PP 35/2021 Pasal 1 angka 7). Hari libur resmi mencakup libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, dan libur yang ditetapkan pemerintah daerah.

Batasnya 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Lembur di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi tidak dihitung ke dalam batas itu (Pasal 26).

Syarat administrasinya dua, dan keduanya sering diabaikan di perusahaan kecil (Pasal 28):

  1. Perintah dari perusahaan dan persetujuan karyawan, tertulis atau lewat media digital. Boleh berupa daftar karyawan yang bersedia lembur, ditandatangani karyawan dan perusahaan.
  2. Daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama karyawan dan lamanya jam lembur.

Selama lembur, perusahaan wajib membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan memberi makanan serta minuman paling sedikit 1.400 kilokalori kalau lembur berlangsung 4 jam atau lebih. Makanan itu tidak boleh diganti uang (Pasal 29).

Siapa yang tidak berhak atas upah lembur

Pasal 27 mengecualikan golongan jabatan tertentu: karyawan yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan upah yang lebih tinggi. Syaratnya satu: golongan itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kalau tidak diatur di sana, perusahaan tetap wajib membayar lembur, apa pun jabatannya.

Sebutkan jabatannya secara tegas di peraturan perusahaan, misalnya manajer dan kepala bagian, bukan "staf tertentu". Sektor usaha tertentu, seperti pertambangan, hulu migas, agribisnis hortikultura dan perikanan di daerah operasi tertentu, memakai aturan waktu kerja sendiri dari Kemnaker (Pasal 23, 24 dan 30).

Rumus upah sejam

Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan (Pasal 32 ayat 2). Upah yang dipakai:

Komponen upah di perusahaanDasar upah lemburPasal
Upah tanpa tunjanganSeluruh upah32 ayat 1
Upah pokok dan tunjangan tetap100% upah pokok dan tunjangan tetap32 ayat 3
Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetapUpah pokok dan tunjangan tetap. Kalau jumlah itu kurang dari 75% keseluruhan upah, dasarnya 75% dari keseluruhan upah32 ayat 4
Upah harianUpah sehari × 25 untuk 6 hari kerja, × 21 untuk 5 hari kerja33 ayat 1
Upah satuan hasilRata-rata penghasilan 12 bulan terakhir; kalau di bawah upah minimum, dipakai upah minimum setempat33 ayat 2 dan 3

Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan dan transport yang dibayar berdasarkan kehadiran, tidak ikut dihitung. Cara membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap ada di komponen gaji.

Contoh: upah pokok Rp4.200.000 dan tunjangan jabatan Rp800.000, jadi upah sebulan Rp5.000.000. Upah sejam = Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901,73.

Tabel pengali

Hari kerja biasa (Pasal 31 ayat 1):

Jam lemburPengali
Jam pertama1,5 × upah sejam
Jam kedua dan seterusnya2 × upah sejam

Hari istirahat mingguan dan hari libur resmi (Pasal 31 ayat 2 dan 3):

Pola kerja2 × upah sejam3 × upah sejam4 × upah sejam
6 hari kerjaJam ke-1 sampai ke-7Jam ke-8Jam ke-9, ke-10 dan ke-11
6 hari kerja, libur resmi jatuh di hari kerja terpendekJam ke-1 sampai ke-5Jam ke-6Jam ke-7, ke-8 dan ke-9
5 hari kerjaJam ke-1 sampai ke-8Jam ke-9Jam ke-10, ke-11 dan ke-12

Hari kerja terpendek adalah hari dengan jam kerja paling sedikit pada pola 6 hari, biasanya Sabtu dengan 5 jam kerja.

Contoh hitungan dengan upah Rp5.000.000

Upah sejam Rp28.901,73. Hasil dibulatkan ke rupiah.

KasusHitunganUpah lembur
2 jam lembur di hari kerja(1,5 + 2) × Rp28.901,73Rp101.156
4 jam lembur di hari kerja(1,5 + 2 + 2 + 2) × Rp28.901,73Rp216.763
9 jam kerja di hari Sabtu, pola 5 hari(8 × 2 + 3) × Rp28.901,73Rp549.133
8 jam kerja di hari libur resmi, pola 6 hari(7 × 2 + 3) × Rp28.901,73Rp491.329
11 jam kerja di hari libur resmi, pola 6 hari(7 × 2 + 3 + 3 × 4) × Rp28.901,73Rp838.150
12 jam kerja di hari libur resmi, pola 5 hari(8 × 2 + 3 + 3 × 4) × Rp28.901,73Rp895.954

Contoh aturan 75%: upah pokok Rp3.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan uang kehadiran Rp1.500.000, total Rp5.000.000. Upah pokok dan tunjangan tetap hanya Rp3.500.000, atau 70% dari keseluruhan upah. Karena di bawah 75%, dasar lemburnya Rp3.750.000, dan upah sejamnya Rp21.676,30. Dua jam lembur di hari kerja dibayar 3,5 × Rp21.676,30 = Rp75.867.

Upah lembur dibayar bersama upah bulan yang sama dan masuk penghasilan bruto untuk potongan PPh 21 bulan itu.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memakai 1/173 dari upah pokok saja. Tunjangan tetap ikut jadi dasar.
  • Menghitung lembur Sabtu untuk pola 5 hari dengan pengali hari kerja. Sabtu adalah hari istirahat mingguan, pengalinya mulai dari 2 kali.
  • Mengganti makanan lembur dengan uang. Pasal 29 melarangnya.
  • Lembur hanya berdasarkan perintah lisan, tanpa persetujuan tertulis dan tanpa daftar pelaksanaan.
  • Menyebut semua "staf senior" sebagai jabatan tertentu tanpa diatur di peraturan perusahaan.
  • Lembur lebih dari 4 jam sehari atau 18 jam seminggu di hari kerja.
  • Memakai tabel Kepmen 102/2004 yang sudah dicabut. Jam ke-9 sampai ke-11 di pola 6 hari kini dibayar 4 kali, bukan hanya dua jam terakhir.

Sanksi

PelanggaranSanksiDasar
Tidak membayar upah lembur, termasuk kerja di hari libur resmiDenda paling banyak kategori VIII, yaitu Rp50 miliarPasal 187 UU 13/2003 jo. UU 6/2023, disesuaikan UU 1/2026, untuk Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 85 ayat 3
Lembur tanpa persetujuan karyawan, atau melewati 4 jam sehari dan 18 jam semingguDenda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 jutaPasal 188 sesudah UU 1/2026, untuk Pasal 78 ayat 1

Angka di tabel adalah batas atas ancaman. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku 2 Januari 2026, mengganti kurungan dan denda lama (Rp10 sampai Rp100 juta untuk Pasal 187, Rp5 sampai Rp50 juta untuk Pasal 188) dengan kategori denda menurut Pasal 79 KUHP baru.

Daftar periksa payroll

  • Pola kerja 5 atau 6 hari tertulis di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, karena tabel pengalinya berbeda.
  • Komponen upah ditetapkan, dan dasar lembur dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Formulir perintah dan persetujuan lembur diisi sebelum lembur dimulai.
  • Daftar pelaksanaan lembur per karyawan, termasuk jam di hari libur resmi.
  • Jabatan yang dikecualikan dari lembur disebut tegas di peraturan perusahaan.
  • Makanan dan minuman disediakan untuk lembur 4 jam atau lebih.
  • Upah lembur masuk slip gaji bulan yang sama dan masuk bruto PPh 21.

Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.