Masa percobaan hanya boleh dipakai pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), paling lama 3 bulan, dan selama itu upah tidak boleh di bawah upah minimum. Aturannya ada di Pasal 60 UU 13/2003, dan syaratnya harus tertulis; kalau tidak dicantumkan, masa percobaan dianggap tidak ada. PKWT tidak boleh memakai masa percobaan sama sekali. Kalau dipaksakan, syarat itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 58 sesudah diubah UU 6/2023; PP 35/2021 Pasal 12).

Yang paling sering keliru adalah ujungnya. Banyak perusahaan menganggap karyawan yang "tidak lulus" bisa diberhentikan begitu saja di hari ke-90. Sejak UU Cipta Kerja menghapus Pasal 154 UU 13/2003, PHK dalam masa percobaan mengikuti alur PHK biasa, hanya dengan pemberitahuan yang lebih pendek: 7 hari kerja.

Dasar hukum per 14 Oktober 2026

  • Pasal 58, 60 dan 63 UU 13/2003. Pasal 58 diubah UU 6/2023, Pasal 60 dan 63 tidak disentuh.
  • PP 35/2021 Pasal 12 untuk PKWT, Pasal 37 sampai 40 untuk pemberitahuan dan kompensasi PHK.
  • PP 36/2021 Pasal 23 dan 24 untuk upah minimum, sesudah diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025.
  • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 untuk tata cara PHK.

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.

Empat aturan pokok

HalAturanDasar
Jenis perjanjianHanya PKWTT. PKWT tidak boleh memakai masa percobaan; kalau ada, batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitungPasal 58 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; PP 35/2021 Pasal 12
LamaPaling lama 3 bulanPasal 60 ayat 1
BentukDicantumkan dalam perjanjian kerja. Kalau perjanjiannya lisan, diberitahukan ke pekerja dan ditulis di surat pengangkatan. Kalau tidak ada di keduanya, dianggap tidak ada masa percobaanPenjelasan Pasal 60 ayat 1; Pasal 63
UpahTidak boleh di bawah upah minimum yang berlakuPasal 60 ayat 2; PP 36/2021 Pasal 23 ayat 3

"Paling lama 3 bulan" kami baca sebagai batas total. Perpanjangan ke bulan keempat, dengan alasan apa pun, tidak punya dasar.

Soal upah, PP 36/2021 Pasal 24 menegaskan upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan pekerja yang punya kualifikasi tertentu boleh diberi upah lebih tinggi sejak awal. Satu-satunya pengecualian upah minimum adalah usaha mikro dan kecil (Pasal 36), dan itu berlaku untuk semua pekerjanya, bukan khusus karyawan percobaan.

Hak karyawan selama masa percobaan

Karyawan percobaan adalah karyawan PKWTT yang sedang dinilai, bukan karyawan dengan hak yang dikurangi.

  • Upah dibayar penuh, minimal upah minimum, dengan komponen yang sama seperti karyawan lain.
  • THR. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih saat hari raya berhak THR, proporsional kalau belum 12 bulan: masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah (Permenaker 6/2016 Pasal 2 dan 3). Karyawan yang baru 2 bulan bekerja berhak 2/12 upah.
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan didaftarkan sejak awal hubungan kerja, tidak menunggu lulus percobaan. Tenggatnya ada di checklist onboarding karyawan baru.
  • Cuti tahunan 12 hari kerja baru muncul setelah 12 bulan bekerja terus-menerus (Pasal 79 ayat 3 sesudah UU 6/2023). Undang-undang tidak mengecualikan bulan percobaan dari hitungan itu.

Satu hal yang tidak diatur tegas: apakah masa percobaan dihitung sebagai masa kerja PKWTT untuk pesangon dan cuti. Aturan "masa kerja tetap dihitung" di Pasal 58 hanya berbunyi untuk PKWT. Saran kami, hitung masa kerja sejak tanggal mulai bekerja yang tertulis di perjanjian kerja atau surat pengangkatan, karena tanggal itulah yang wajib dicantumkan menurut Pasal 63.

Mengakhiri hubungan kerja dalam masa percobaan

Dulu Pasal 154 huruf a UU 13/2003 membebaskan PHK dalam masa percobaan dari penetapan lembaga penyelesaian perselisihan, asal syaratnya tertulis. UU 6/2023 menghapus pasal itu. Pasal 151A yang menggantikannya hanya membebaskan pemberitahuan PHK untuk empat hal: pekerja mengundurkan diri, PKWT berakhir, usia pensiun, dan pekerja meninggal. Masa percobaan tidak termasuk.

Yang tersisa untuk masa percobaan adalah tenggat pemberitahuan yang lebih pendek di PP 35/2021.

LangkahTenggatDasar
Surat pemberitahuan PHK beserta maksud dan alasannyaPaling lama 7 hari kerja sebelum PHK, bukan 14 hari kerja seperti PHK biasaPP 35/2021 Pasal 37 ayat 3 dan 4
Pekerja tidak menolak: perusahaan melaporkan PHK ke dinas ketenagakerjaanSetelah surat diterimaPasal 38
Pekerja menolak: surat penolakan beserta alasanPaling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterimaPasal 39 ayat 1
Perundingan bipartit, secara musyawarah untuk mufakatSetelah penolakanPasal 151 ayat 3 UU 6/2023, dimaknai Putusan MK 168
Tidak sepakat: PHK hanya bisa dilakukan setelah penetapan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetapMengikuti proses perselisihanPutusan MK 168, dibacakan 31 Oktober 2024

Kompensasinya tidak diatur secara khusus. Daftar alasan PHK di Pasal 154A UU 6/2023 dan Pasal 36 PP 35/2021 tidak memuat "tidak lulus masa percobaan", sedangkan berapa kali pesangon yang berlaku bergantung pada alasan PHK. Yang pasti hanya tabel dasarnya: pesangon untuk masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 1 bulan upah (Pasal 40 ayat 2), ditambah uang penggantian hak. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan PHK adalah upaya terakhir.

Karena itu, saran kami untuk UKM:

  1. Tulis kriteria lulus sejak hari pertama, dan nilai secara tertulis di hari ke-30 dan ke-60. Karyawan yang tahu posisinya jarang menolak keputusan di akhir.
  2. Putuskan paling lambat hari ke-75, bukan hari ke-90, supaya tenggat 7 hari kerja masih masuk di dalam masa percobaan.
  3. Bicarakan hasilnya dengan karyawan sebelum surat dibuat, lalu tuangkan pengakhiran yang disepakati, beserta kompensasinya, dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua pihak.
  4. Kalau karyawan sendiri memilih mengundurkan diri, pemberitahuan PHK tidak diperlukan. Pengunduran diri harus atas kemauan sendiri; jangan dipaksakan.
  5. Kalau karyawan menolak dan bipartit buntu, ikuti proses perselisihan hubungan industrial. Jangan memberhentikan sepihak.

Praktik evaluasi yang aman

Kriteria evaluasi diambil dari tugas utama di deskripsi pekerjaan, bukan dibuat belakangan. Cara menulis tugas yang bisa diukur ada di cara membuat deskripsi pekerjaan. Tiga sampai lima kriteria cukup.

KriteriaTargetHari ke-30Hari ke-60Catatan
Rekonsiliasi bank mingguanSelesai tiap Jumat tanpa selisih terbuka2 dari 4 minggu4 dari 4 mingguPerlu bimbingan di dua minggu pertama
Laporan laba rugi bulananDiserahkan paling lambat tanggal 5Terlambat 3 hariTepat waktuTemplat sudah dikuasai
Komunikasi dengan konsultan pajakData PPN dikirim sebelum tanggal 20Tepat waktuTepat waktu—

Formulir seperti ini diisi atasan langsung, dibahas bersama karyawan, lalu ditandatangani keduanya. Kalau ada kekurangan di hari ke-30, tulis rencana perbaikan 30 hari berikutnya. Keputusan di hari ke-75 lalu berdiri di atas dua penilaian tertulis, bukan kesan.

Karyawan yang lulus diberi surat penegasan status karyawan tetap, dengan tanggal mulai kerja yang sama seperti di perjanjian kerja. Jadwal evaluasi ini sebaiknya masuk dalam rencana 90 hari sejak hari pertama, bersama pelatihan dan perkenalan. Urutannya ada di checklist onboarding.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memakai masa percobaan di PKWT. Syaratnya batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung.
  • Memperpanjang percobaan ke bulan keempat "karena belum yakin".
  • Masa percobaan hanya disebut lisan saat wawancara. Secara hukum, masa percobaan itu tidak ada.
  • Membayar "upah training" di bawah upah minimum.
  • Menunda pendaftaran BPJS sampai karyawan lulus.
  • Mengirim surat pemberhentian di hari ke-90 tanpa pemberitahuan 7 hari kerja, tanpa alasan tertulis, dan tanpa kesepakatan.
  • Tidak punya kriteria tertulis, sehingga keputusan terasa sepihak dan mudah dipersoalkan.

Daftar periksa untuk HR

  • Status perjanjian PKWTT, bukan PKWT.
  • Klausul masa percobaan tertulis di perjanjian kerja atau surat pengangkatan, dengan lama paling banyak 3 bulan.
  • Upah selama percobaan tidak di bawah upah minimum setempat.
  • Kriteria lulus tertulis, diambil dari deskripsi pekerjaan.
  • Evaluasi tertulis di hari ke-30 dan ke-60, ditandatangani kedua pihak.
  • Keputusan paling lambat hari ke-75.
  • Untuk yang tidak lulus: surat pemberitahuan 7 hari kerja, lalu kesepakatan tertulis, atau proses bipartit bila ditolak.
  • Untuk yang lulus: surat penegasan status karyawan tetap.

Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.