Onboarding karyawan baru berjalan di dua jalur sekaligus: administrasi dengan tenggat hukum, dan pengenalan pekerjaan yang menentukan apakah karyawan masih ada setelah masa percobaan. Tenggat yang paling sering terlewat ada tiga. Pencatatan PKWT paling lama 3 hari kerja setelah tanda tangan (PP 35/2021 Pasal 14). Pendaftaran Jaminan Pensiun dan JKP paling lama 30 hari sejak karyawan mulai bekerja (PP 45/2015 Pasal 4; PP 37/2021 Pasal 6). BPJS Kesehatan tidak memberi tenggat hari, tetapi menagih dengan cara lain: selama karyawan belum didaftarkan, biaya berobatnya ditanggung perusahaan (Perpres 82/2018 Pasal 13).

Checklist di bawah disusun per waktu, dari seminggu sebelum hari pertama sampai hari ke-90. Kedua jalur berakhir di titik yang sama: keputusan masa percobaan.

Sebelum hari pertama

Dokumen dari karyawanDipakai untuk
KTPData karyawan, BPJS dan pajak. Sejak 1 Juli 2024 NIK berlaku penuh sebagai NPWP (DJP)
Kartu KeluargaBPJS Kesehatan untuk suami atau istri dan anak, paling banyak 4 orang (Perpres 82/2018 Pasal 5)
Nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan lamaKepesertaan diteruskan, bukan dibuat baru. Pemberi kerja baru wajib meneruskannya sejak karyawan mulai bekerja (PP 44/2015 Pasal 8)
Nomor BPJS Kesehatan lamaPeserta mandiri dipindahkan ke segmen pekerja penerima upah secara kolektif oleh perusahaan
Rekening bank atas nama sendiriPayroll
Ijazah dan sertifikat yang jadi syarat wajibVerifikasi syarat di deskripsi pekerjaan
Status keluarga per 1 JanuariPTKP untuk PPh 21 ditentukan dari keadaan pada awal tahun kalender (PMK 168/2023 Pasal 9)

Yang disiapkan perusahaan: perjanjian kerja sudah ditandatangani dan karyawan memegang satu salinan, akun email dan aplikasi, alat kerja beserta tanda terima, meja, seragam atau APD, jadwal minggu pertama, satu rekan pendamping, dan pemberitahuan ke tim tentang siapa yang datang dan apa perannya. Tahap sebelum tanda tangan ada di alur rekrutmen untuk UKM.

Hari pertama

Dua kewajiban hukum jatuh di hari pertama, dan keduanya sering dilewati karena dianggap urusan pabrik.

  • Induksi K3. UU 1/1970 Pasal 9 mewajibkan pengurus menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengaman dan alat pelindung, serta cara kerja yang aman, dan baru boleh mempekerjakannya setelah yakin ia paham. Di kantor, ini berarti jalur evakuasi, alat pemadam, kotak P3K, dan siapa yang dihubungi saat ada kecelakaan.
  • Peraturan Perusahaan. Perusahaan dengan 10 pekerja atau lebih wajib punya Peraturan Perusahaan (Pasal 108 UU 13/2003), dan Pasal 114 mewajibkan pengusaha memberitahukan dan menjelaskan isinya serta memberikan naskahnya kepada pekerja. Minta tanda terima.

Sisanya praktik baik: jam kerja dan cara absen, cara mengajukan cuti dan lembur, struktur organisasi, kepada siapa bertanya, perkenalan ke tim, dan makan siang bersama. Tutup hari dengan target minggu pertama yang tertulis.

Tenggat administrasi

KewajibanTenggatDasar
Catatkan PKWT ke Kemnaker secara daring3 hari kerja sejak tanda tangan; 7 hari kerja bila tertulis lewat dinas kabupaten/kotaPP 35/2021 Pasal 14
Surat pengangkatan untuk PKWTT yang dibuat lisanTidak ada tenggat; buat sebelum hari pertamaPasal 63 UU 13/2003
Daftarkan ke Jaminan PensiunPaling lama 30 hari sejak mulai bekerjaPP 45/2015 Pasal 4
Daftarkan ke JKP, untuk WNI yang belum 54 tahunPaling lama 30 hari sejak mulai bekerja; formulirnya memuat NIK, tanggal lahir, serta nomor dan tanggal perjanjian kerjaPP 37/2021 Pasal 4 dan 6
Daftarkan ke JKK, JKM dan JHTFormulir dikembalikan paling lama 30 hari kerja sejak diterima dari BPJS; peserta lama diteruskan sejak hari pertamaPP 44/2015 Pasal 6 dan 8; PP 46/2015 Pasal 7
Daftarkan ke BPJS KesehatanTidak ada tenggat hari. Sebelum terdaftar, biaya pelayanan kesehatan karyawan ditanggung perusahaanPerpres 82/2018 Pasal 13
Lapor perubahan data ke BPJS Kesehatan dan JKP7 hari sejak berubahPerpres 82/2018 Pasal 22; PP 37/2021 Pasal 9
Perbarui data tenaga kerja di WLKPSemua tenaga kerja aktif dimasukkan; laporan berkala tiap DesemberUU 7/1981 Pasal 7; Permenaker 18/2017 Pasal 5

Saran kami: daftarkan semua program BPJS dalam minggu pertama, sekaligus, lewat SIPP Online untuk BPJS Ketenagakerjaan dan sistem BPJS Kesehatan untuk JKN. Menunggu lulus masa percobaan bukan alasan yang diakui aturan mana pun. Sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya bertingkat: teguran tertulis, denda 0,1% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, sampai tidak dilayani untuk perizinan usaha dan izin tenaga kerja asing (PP 86/2013 Pasal 9 dan 10).

Program yang wajib diikuti mengikuti skala usaha: usaha besar dan menengah ikut JKK, JHT, JP dan JKM; usaha mikro dan kecil paling sedikit JKK, JHT dan JKM; semuanya wajib terdaftar JKN (PP 37/2021 Pasal 4 sesudah diubah PP 6/2025).

Data payroll sebelum gaji pertama

KomponenAngkaDasar
UpahTidak di bawah upah minimum untuk masa kerja kurang dari 1 tahunPP 36/2021 Pasal 24
JHT3,7% perusahaan, 2% karyawanPP 46/2015 Pasal 16
Jaminan Pensiun2% perusahaan, 1% karyawanPP 45/2015 Pasal 28
JKK0,24% sampai 1,74% menurut risiko usaha, perusahaan. Untuk peserta JKP, 0,14% di antaranya dialihkan ke JKPPP 44/2015 Pasal 16; PP 6/2025
JKM0,30%, perusahaanPP 44/2015 Pasal 18
BPJS Kesehatan4% perusahaan, 1% karyawan, dari upah paling tinggi Rp12 jutaPerpres 82/2018 Pasal 30 dan 32
PPh 21Tarif efektif bulanan tiap bulan, dihitung ulang di masa pajak terakhirPMK 168/2023 Pasal 15

Iuran BPJS Kesehatan disetor paling lambat tanggal 10, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Karyawan yang masuk setelah Januari dihitung PPh 21 setahunnya dari penghasilan selama bekerja di perusahaan ini saja, dan kelebihan potong dikembalikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir (PMK 168/2023 Lampiran B dan Pasal 21). Cara kerja tarif efektifnya ada di PPh 21 TER.

Dua hak yang perlu disampaikan sejak awal supaya tidak jadi pertanyaan di bulan ketiga: THR berhak diterima setelah masa kerja 1 bulan, proporsional sampai 12 bulan (Permenaker 6/2016 Pasal 2 dan 3), dan cuti tahunan 12 hari kerja muncul setelah 12 bulan bekerja terus-menerus (Pasal 79 UU 13/2003 sesudah UU 6/2023).

Hari ke-2 sampai ke-30

  • Target bulan pertama diambil dari tugas utama di deskripsi pekerjaan, bukan dari ingatan atasan.
  • Pelatihan alat dan sistem yang dipakai sehari-hari, dengan akses ke SOP tertulis.
  • Rekan pendamping menjawab pertanyaan kecil, supaya atasan bukan satu-satunya sumber.
  • Pertemuan 15 menit dengan atasan setiap minggu: apa yang jalan, apa yang membingungkan.
  • Hari ke-30: evaluasi tertulis pertama, dibahas bersama dan ditandatangani kedua pihak.

Hari ke-31 sampai ke-60

  • Tanggung jawab penuh atas dua sampai tiga tugas utama, diukur dengan tenggat yang tertulis di deskripsi pekerjaan.
  • Umpan balik dua arah. Karyawan baru melihat hal yang orang lama sudah tidak lihat.
  • Hari ke-60: evaluasi tertulis kedua. Kalau ada kekurangan, tulis rencana perbaikan 30 hari.

Hari ke-61 sampai ke-90

  • Keputusan masa percobaan paling lambat hari ke-75, supaya pemberitahuan 7 hari kerja masih jatuh di dalam masa percobaan bila hasilnya tidak lulus. Aturannya ada di masa percobaan karyawan.
  • Lulus: surat penegasan status karyawan tetap, dengan tanggal mulai kerja yang sama seperti di perjanjian kerja.
  • Rencana enam bulan berikutnya: target, pelatihan, dan kapan upah ditinjau.
  • Tanya karyawan apa yang membantu di 90 hari pertama dan apa yang kurang. Jawabannya memperbaiki checklist ini untuk karyawan berikutnya.

Checklist ringkas

KapanHarus selesai
H-7 sampai H-1Perjanjian kerja ditandatangani, dokumen karyawan lengkap, akun dan alat siap, rekan pendamping ditunjuk
Hari 1Induksi K3, penjelasan Peraturan Perusahaan, perkenalan, target minggu pertama
Hari 1 sampai 3PKWT dicatatkan
Minggu 1Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diajukan, data payroll lengkap
Hari 30Evaluasi tertulis pertama; semua pendaftaran BPJS selesai
Hari 60Evaluasi tertulis kedua
Hari 75Keputusan masa percobaan
Hari 90Surat penegasan status, atau proses pengakhiran selesai

Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.