PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu, yang sehari-hari disebut kontrak. PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu, yaitu karyawan tetap. Bedanya bukan sekadar lama kerja: PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, wajib tertulis, paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, tidak boleh memakai masa percobaan, dan berakhir dengan uang kompensasi. PKWTT boleh untuk pekerjaan apa pun, boleh memakai masa percobaan paling lama 3 bulan, dan hanya berakhir lewat PHK dengan pesangon.

Yang paling sering terlewat adalah akibat salah pakai. Pasal 59 ayat 3 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023 menyatakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, atau di luar jenis pekerjaan yang diizinkan, demi hukum menjadi PKWTT. Kontrak kasir atau admin yang diperpanjang tiap tahun berubah status tanpa perlu putusan siapa pun, dan pesangonnya dihitung sejak hari pertama.

Dasar hukum per 14 Oktober 2026

  • Pasal 56 sampai 63 UU 13/2003. Pasal 56, 57, 58, 59 dan 61 diubah dan Pasal 61A ditambahkan oleh UU 6/2023; Pasal 60, 62 dan 63 tidak disentuh.
  • PP 35/2021 Pasal 4 sampai 17 untuk jenis pekerjaan, jangka waktu, isi, pencatatan dan uang kompensasi PKWT.
  • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, dibacakan 31 Oktober 2024, yang memasukkan batas 5 tahun termasuk perpanjangan ke Pasal 56 ayat 3 dan menegaskan PKWT harus tertulis di Pasal 57 ayat 1.

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.

Tabel perbedaan

HalPKWTPKWTT
PekerjaanHanya pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu (Pasal 59 ayat 1). Tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap (ayat 2)Pekerjaan apa pun, termasuk yang bersifat tetap
BentukWajib tertulis, dalam bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 ayat 1, ditegaskan Putusan MK 168)Boleh tertulis atau lisan. Kalau lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan (Pasal 63)
Jangka waktuPaling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan (PP 35/2021 Pasal 8; Pasal 56 ayat 3 sesudah Putusan MK 168). PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan berakhir saat pekerjaan selesai (Pasal 9)Tidak dibatasi
Masa percobaanTidak boleh. Kalau dicantumkan, batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 58; PP 35/2021 Pasal 12)Boleh, paling lama 3 bulan, harus tertulis (Pasal 60)
PencatatanDicatatkan ke kementerian secara daring paling lama 3 hari kerja sejak ditandatangani; kalau pencatatan daring belum tersedia, tertulis ke dinas kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja (PP 35/2021 Pasal 14)Tidak ada pencatatan perjanjian
BerakhirnyaBerakhir saat jangka waktu habis atau pekerjaan selesai, tanpa surat pemberitahuan PHK (Pasal 151A), disertai uang kompensasi (Pasal 61A; PP 35/2021 Pasal 15 dan 16)Lewat PHK dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 156), atau pengunduran diri
Diakhiri sebelum waktunyaPihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian (Pasal 62), dan pengusaha tetap membayar kompensasi untuk masa kerja yang sudah dijalani (PP 35/2021 Pasal 17)Mengikuti alur dan kompensasi PHK
Kalau dipakai untuk pekerjaan tetapDemi hukum menjadi PKWTT (Pasal 59 ayat 3)—

Aturan masa percobaan PKWTT, termasuk cara mengakhirinya, dibahas di masa percobaan karyawan.

Pekerjaan yang boleh memakai PKWT

PP 35/2021 Pasal 5 membagi PKWT menjadi tiga kelompok. Pembagiannya menentukan cara menulis jangka waktunya.

KelompokPekerjaan yang masukJangka waktu ditulis sebagai
Berdasarkan jangka waktu (Pasal 5 ayat 1)Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama; pekerjaan musiman, yaitu yang bergantung musim, cuaca, atau pesanan dan target tertentu (Pasal 7); pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakanTanggal mulai dan tanggal berakhir
Berdasarkan selesainya pekerjaan (Pasal 5 ayat 2; Pasal 9)Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnyaRuang lingkup dan batasan pekerjaan dinyatakan selesai, serta perkiraan lamanya
Pekerjaan tidak tetap (Pasal 5 ayat 3; Pasal 10 dan 11)Pekerjaan yang berubah-ubah waktu dan volumenya, dengan upah berdasarkan kehadiran, biasa disebut harian lepasPerjanjian kerja harian tertulis, boleh dibuat secara kolektif

Untuk harian lepas ada batas yang sering dilanggar: pekerja boleh dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Kalau bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian hariannya tidak berlaku lagi dan hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT (Pasal 10 ayat 4).

Contoh di UKM, sebagai saran kami: pengemasan tambahan menjelang Lebaran dan panen masuk pekerjaan musiman; pembangunan gudang masuk pekerjaan sekali selesai; tim peluncuran lini produk baru masuk kelompok produk baru selama penjajakan. Kasir, admin dan staf produksi rutin adalah pekerjaan tetap, jadi tempatnya di PKWTT.

Jangka waktu dan perpanjangan

PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat paling lama 5 tahun. Kalau pekerjaannya belum selesai, perjanjian boleh diperpanjang sesuai kesepakatan, tetapi jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun (PP 35/2021 Pasal 8). PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan putus demi hukum saat pekerjaan selesai, sekalipun lebih cepat dari perkiraan; kalau belum selesai, jangka waktunya diperpanjang sampai pekerjaan selesai (Pasal 9). Dalam kedua kelompok, masa kerja tetap dihitung sejak hubungan kerja pertama dimulai, bukan sejak perpanjangan.

Batas 5 tahun semula hanya tertulis di PP. Putusan MK 168 memasukkannya ke Pasal 56 ayat 3 undang-undang: "jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan". Batas itu kini berlaku untuk semua PKWT.

Isi PKWT dan pencatatannya

PP 35/2021 Pasal 13 menetapkan isi minimal PKWT: nama, alamat perusahaan dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara pembayaran upah; hak dan kewajiban kedua pihak; mulai dan jangka waktu berlakunya; tempat dan tanggal perjanjian dibuat; tanda tangan kedua pihak.

Setelah ditandatangani, PKWT dicatatkan ke kementerian ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja. Kalau pencatatan daring belum tersedia, pencatatan dilakukan tertulis ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja (Pasal 14). Per 14 Oktober 2026 kami tidak menemukan halaman resmi Kemnaker yang menyatakan pencatatan daring sudah beroperasi, jadi tanyakan jalurnya ke dinas setempat. Urutannya bersama pendaftaran BPJS ada di alur rekrutmen untuk UKM.

Uang kompensasi saat PKWT berakhir

Setiap PKWT yang berakhir memberi hak uang kompensasi kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus (PP 35/2021 Pasal 15). Kalau PKWT diperpanjang, kompensasi dibayar saat jangka waktu sebelum perpanjangan selesai, lalu dihitung lagi untuk masa perpanjangannya saat perpanjangan itu berakhir. Tenaga kerja asing tidak termasuk.

Masa kerja PKWTKompensasi (Pasal 16)
12 bulan terus-menerus1 bulan upah
1 bulan atau lebih, kurang dari 12 bulanmasa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah
Lebih dari 12 bulanmasa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah

Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Kalau perusahaan tidak memakai komponen itu, dasarnya upah tanpa tunjangan; kalau upahnya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasarnya upah pokok. Contoh: PKWT 8 bulan dengan upah pokok Rp4.500.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 berhak kompensasi 8/12 dikalikan Rp5.000.000, yaitu Rp3.333.333. Untuk usaha mikro dan kecil, besaran kompensasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Kalau salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum waktunya, kompensasi tetap dibayar sebesar masa kerja yang sudah dijalani (Pasal 17), dan pihak yang mengakhiri menanggung ganti rugi sebesar upah sampai tanggal berakhirnya perjanjian (Pasal 62 UU 13/2003), kecuali berakhir karena alasan di Pasal 61 ayat 1: pekerja meninggal, jangka waktu habis, pekerjaan selesai, putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap, atau keadaan tertentu yang sudah dicantumkan dalam perjanjian kerja, PP atau PKB.

Kapan memilih yang mana

SituasiPilihanAlasan
Posisi inti yang akan selalu ada: admin, kasir, produksi rutinPKWTT dengan masa percobaanPekerjaan tetap tidak boleh PKWT; percobaan 3 bulan sudah cukup untuk menilai
Proyek dengan akhir yang jelasPKWT berdasarkan selesainya pekerjaanBerakhir saat proyek selesai, tanpa menebak tanggal
Lonjakan musiman beberapa mingguPKWT berdasarkan jangka waktu, atau harian lepas kalau hari kerjanya di bawah 21 hari per bulanKedua bentuk sah; harian lepas lebih luwes tetapi ada batas 21 hari
Uji coba produk atau cabang baruPKWT berdasarkan jangka waktuMasuk kelompok produk baru atau kegiatan baru dalam penjajakan
Belum yakin pada orangnya, tetapi pekerjaannya tetapPKWTT dengan masa percobaanMemakai PKWT di sini melanggar Pasal 59 dan statusnya berubah jadi PKWTT juga

Biayanya berbeda di ujung: PKWT membayar kompensasi sekitar 1 bulan upah per tahun kerja, PKWTT yang di-PHK membayar pesangon sesuai alasan PHK. Hitungannya ada di cara menghitung pesangon PHK.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengontrak pekerjaan tetap lalu memperpanjang tiap tahun. Perjanjiannya demi hukum sudah PKWTT sejak awal, dengan masa kerja penuh untuk pesangon.
  • Kontrak hanya lisan atau lewat pesan singkat, padahal Pasal 57 mewajibkan PKWT tertulis. Tanpa naskah, jenis pekerjaan dan jangka waktunya tidak bisa dibuktikan.
  • Mencantumkan masa percobaan di PKWT. Klausulnya batal, masa kerja tetap dihitung.
  • Tidak mencatatkan PKWT ke dinas atau kementerian.
  • Tidak membayar kompensasi saat kontrak berakhir, atau saat memperpanjang.
  • Mengakhiri PKWT di tengah jalan tanpa ganti rugi dan kompensasi.
  • Harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, tanpa sadar statusnya sudah PKWTT.

Daftar periksa untuk HR

  • Pekerjaan masuk salah satu kelompok PKWT di PP 35/2021 Pasal 5; kalau tidak, pakai PKWTT.
  • PKWT tertulis, bahasa Indonesia, memuat sembilan isi minimal Pasal 13.
  • Jangka waktu dan perpanjangan tidak melewati 5 tahun.
  • Tidak ada klausul masa percobaan.
  • Dicatatkan: daring 3 hari kerja bila kanalnya tersedia, atau tertulis ke dinas kabupaten/kota 7 hari kerja.
  • Kompensasi dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap, dibayar saat berakhir dan sebelum perpanjangan.
  • Untuk PKWTT lisan, surat pengangkatan dibuat dengan tanggal mulai kerja.
  • Harian lepas dicatat hari kerjanya per bulan.

Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.