Pesangon PHK terdiri dari tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Tabel dasarnya ada di Pasal 156 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023, dan berapa kali tabel itu dibayar bergantung pada alasan PHK menurut PP 35/2021 Pasal 41 sampai 57: dari 0,5 kali untuk efisiensi karena kerugian sampai 2 kali untuk pekerja meninggal dunia. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, dan pajaknya dipotong final dengan tarif bertingkat mulai 0% untuk Rp50 juta pertama.

Yang berubah sejak UU Cipta Kerja bukan tabelnya, melainkan pengalinya. Pensiun tanpa program pensiun turun dari 2 kali menjadi 1,75 kali, efisiensi dari 2 kali menjadi 0,5 atau 1 kali, pailit dari 1 kali menjadi 0,5 kali, dan PHK karena pelanggaran setelah SP3 dari 1 kali menjadi 0,5 kali. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 mengembalikan kata "paling sedikit" ke Pasal 156 ayat 2, sehingga tabel pesangon adalah batas bawah: perusahaan boleh memberi lebih, tidak boleh kurang.

Dasar hukum per 14 Oktober 2026

  • Pasal 156 dan 157 UU 13/2003 sesudah UU 6/2023 untuk tabel dan dasar upah, Pasal 154A untuk daftar alasan PHK, Pasal 185 untuk sanksi, yang ancamannya disesuaikan UU 1/2026. Pasal 158, 159 dan 161 sampai 172 lama dihapus.
  • PP 35/2021 Pasal 40 sampai 59 untuk pengali per alasan PHK, uang pisah, program pensiun, dan usaha mikro dan kecil.
  • Putusan MK 168, dibacakan 31 Oktober 2024, amar 22 untuk kata "paling sedikit".
  • PP 68/2009 untuk PPh 21 atas pesangon, dengan tata cara di PMK 16/PMK.03/2010. Keduanya tidak dicabut oleh aturan tarif efektif PPh 21 (PP 58/2023 dan PMK 168/2023).

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.

Tiga komponen dan tabel dasarnya

Uang pesangon (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 2):

Masa kerjaUang pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun, kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun, kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun, kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun, kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun, kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun, kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun, kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Uang penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat 3):

Masa kerjaUPMK
3 tahun, kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun, kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun, kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun, kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun, kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun, kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun, kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Uang penggantian hak (Pasal 40 ayat 4) berisi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Penggantian perumahan dan pengobatan 15% dari versi lama sudah tidak ada. UPH dibayar pada semua alasan PHK, termasuk pengunduran diri.

Upah yang menjadi dasar adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 157). Tunjangan yang hanya dibayar saat hadir tidak ikut. Untuk upah harian, upah sebulan adalah 30 kali upah sehari; untuk upah satuan hasil, rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir; dan kalau hasilnya di bawah upah minimum, dasarnya upah minimum di wilayah domisili perusahaan.

Pengali untuk tiap alasan PHK

Alasan PHK (PP 35/2021)PesangonUPMKUPHUang pisah
Penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan atau pengusaha tidak bersedia menerima (Pasal 41)1 kali1 kaliya—
Pengambilalihan perusahaan (Pasal 42 ayat 1)1 kali1 kaliya—
Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja hingga merugikan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan (Pasal 42 ayat 2)0,5 kali1 kaliya—
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat 1)0,5 kali1 kaliya—
Efisiensi untuk mencegah kerugian (Pasal 43 ayat 2)1 kali1 kaliya—
Perusahaan tutup karena rugi, terus-menerus atau tidak, selama 2 tahun (Pasal 44 ayat 1)0,5 kali1 kaliya—
Perusahaan tutup bukan karena kerugian (Pasal 44 ayat 2)1 kali1 kaliya—
Keadaan memaksa dan perusahaan tutup (Pasal 45 ayat 1)0,5 kali1 kaliya—
Keadaan memaksa, perusahaan tidak tutup (Pasal 45 ayat 2)0,75 kali1 kaliya—
Penundaan kewajiban pembayaran utang karena kerugian (Pasal 46 ayat 1)0,5 kali1 kaliya—
Penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena kerugian (Pasal 46 ayat 2)1 kali1 kaliya—
Perusahaan pailit, dibayar kurator (Pasal 47)0,5 kali1 kaliya—
Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha menganiaya, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, dan perbuatan lain di Pasal 36 huruf g (Pasal 48)1 kali1 kaliya—
Lembaga penyelesaian perselisihan memutuskan pengusaha tidak melakukan perbuatan itu (Pasal 49)——yaya
Pengunduran diri atas kemauan sendiri (Pasal 50)——yaya
Mangkir 5 hari kerja berturut-turut setelah dipanggil 2 kali secara patut (Pasal 51)——yaya
Pelanggaran perjanjian kerja, PP atau PKB setelah SP1, SP2, SP3 (Pasal 52 ayat 1)0,5 kali1 kaliya—
Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur perjanjian kerja, PP atau PKB (Pasal 52 ayat 2)——yaya
Ditahan pihak berwajib 6 bulan dan menyebabkan kerugian perusahaan, atau diputus bersalah sebelum 6 bulan (Pasal 54 ayat 1 dan 4)——yaya
Ditahan pihak berwajib 6 bulan tanpa menyebabkan kerugian (Pasal 54 ayat 2 dan 5)—1 kaliya—
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, tidak dapat bekerja lebih dari 12 bulan (Pasal 55)2 kali1 kaliya—
Memasuki usia pensiun (Pasal 56)1,75 kali1 kaliya—
Pekerja meninggal dunia, dibayar kepada ahli waris (Pasal 57)2 kali1 kaliya—

Besaran uang pisah tidak ditetapkan undang-undang; nilainya diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, jadi perusahaan yang tidak menuliskannya akan berdebat saat pekerja mengundurkan diri. Selama pekerja ditahan, perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberi bantuan 25% sampai 50% upah kepada keluarga yang ditanggung, paling lama 6 bulan (Pasal 53). Untuk usaha mikro dan kecil, besaran pesangon, UPMK, UPH dan uang pisah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja (Pasal 59). Urutan SP sebelum PHK karena pelanggaran ada di surat peringatan SP1, SP2, SP3.

Tiga contoh hitungan

Contoh 1, efisiensi untuk mencegah kerugian. Masa kerja 6 tahun 3 bulan, upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, jadi upah dasar Rp6.000.000.

KomponenHitunganJumlah
Uang pesangon1 kali × 7 bulan × Rp6.000.000Rp42.000.000
UPMK1 kali × 3 bulan × Rp6.000.000Rp18.000.000
UPHSisa cuti dan ongkos pulang, dihitung tersendiri—
Jumlah sebelum pajakRp60.000.000 ditambah UPH

Contoh 2, pensiun. Masa kerja 25 tahun, upah dasar Rp8.000.000.

KomponenHitunganJumlah
Uang pesangon1,75 kali × 9 bulan × Rp8.000.000Rp126.000.000
UPMK1 kali × 10 bulan × Rp8.000.000Rp80.000.000
Jumlah sebelum pajakRp206.000.000 ditambah UPH

Kalau perusahaan mengikutkan pekerja dalam program pensiun, iuran yang dibayar perusahaan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon, UPMK dan uang pisah, dan kalau manfaatnya lebih kecil, selisihnya dibayar perusahaan (Pasal 58). Cara memperhitungkannya harus tertulis di perjanjian kerja, PP atau PKB.

Contoh 3, pengunduran diri. Masa kerja 3 tahun, upah dasar Rp5.000.000, PP menetapkan uang pisah 1 bulan upah. Tidak ada uang pesangon dan UPMK. Pekerja menerima UPH untuk 6 hari cuti yang belum diambil, ditambah uang pisah Rp5.000.000. Pengunduran diri harus diajukan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai mengundurkan diri, tanpa ikatan dinas, dan pekerja tetap bekerja sampai tanggal itu (Pasal 36 huruf i).

PPh 21 atas pesangon

Pesangon yang dibayar sekaligus dipotong PPh 21 yang bersifat final menurut PP 68/2009 Pasal 2 dan 4, bukan dengan tarif efektif bulanan. Definisi uang pesangon di PP itu mencakup UPMK dan UPH, jadi lapisan tarif dihitung atas jumlah ketiganya.

Lapisan penghasilan brutoTarif
Sampai dengan Rp50.000.0000%
Di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.0005%
Di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.00015%
Di atas Rp500.000.00025%

Pesangon yang dibayar bertahap tetap dihitung sebagai satu kesatuan selama pembayarannya selesai dalam 2 tahun kalender. Bagian yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya dikenai tarif Pasal 17 UU PPh dan tidak lagi final (Pasal 6). Pemotongnya pemberi kerja, yang wajib memberi bukti potong sekalipun tarifnya 0% (Pasal 7).

Untuk contoh 1, Rp60.000.000 tanpa UPH: Rp50.000.000 pertama 0%, Rp10.000.000 berikutnya 5%, jadi PPh Rp500.000 dan pekerja menerima Rp59.500.000. Untuk contoh 2, Rp206.000.000: 0% untuk Rp50.000.000, 5% dari Rp50.000.000 yaitu Rp2.500.000, dan 15% dari Rp106.000.000 yaitu Rp15.900.000, jadi PPh Rp18.400.000 dan pekerja menerima Rp187.600.000.

Yang tetap diterima pekerja di luar pesangon

  • Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicairkan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK, dengan PPh final 0% sampai Rp50 juta dan 5% di atasnya. Langkahnya ada di cara mencairkan JHT.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan: uang tunai 60% upah, paling lama 6 bulan, dengan batas upah Rp5.000.000, untuk peserta dengan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK. Tidak berlaku untuk pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia, dan untuk PKWT hanya bila diputus sebelum jangka waktunya habis. Klaim diajukan pekerja sendiri paling lama 6 bulan sejak PHK (PP 37/2021 sesudah PP 6/2025).
  • Upah dan hak lain sampai tanggal PHK, termasuk upah selama skors kalau ada proses perselisihan (Pasal 157A).
  • Bukti PHK: tanda terima laporan PHK dari dinas, surat pemberitahuan PHK dan pernyataan tidak menolak, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial. Dokumen ini syarat klaim JHT dan JKP, jadi serahkan salinannya kepada pekerja.

Tidak membayar pesangon yang wajib dibayar diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 185 UU 13/2003 sesudah UU 6/2023, disesuaikan UU 1/2026).

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menghitung dari upah pokok saja. Tunjangan tetap wajib ikut.
  • Memakai pengali lama: pensiun 2 kali atau efisiensi 2 kali.
  • Lupa UPMK untuk pekerja dengan masa kerja 3 tahun ke atas.
  • Membayar pesangon "sesuai kemampuan" di bawah tabel, padahal tabel adalah batas bawah.
  • Memotong PPh 21 dengan tarif efektif bulanan, bukan tarif final PP 68/2009.
  • Mencicil lebih dari 2 tahun kalender, sehingga sisanya kena tarif biasa.
  • Tidak menetapkan uang pisah di PP, lalu berdebat saat pekerja mengundurkan diri.
  • Mengakhiri hubungan kerja sebelum penetapan lembaga PPHI padahal pekerja menolak.

Daftar periksa untuk HR

  • Alasan PHK ditentukan dulu, karena pengali mengikuti alasan.
  • Masa kerja dihitung dari tanggal mulai bekerja, bukan dari tanggal pengangkatan tetap.
  • Upah dasar = upah pokok + tunjangan tetap bulan terakhir.
  • Pesangon dan UPMK dari tabel, dikalikan pengali alasan PHK.
  • UPH: sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain menurut perjanjian kerja, PP atau PKB.
  • PPh 21 final dihitung berlapis atas jumlah seluruh komponen; bukti potong diserahkan.
  • Surat pemberitahuan PHK 14 hari kerja, kesepakatan tertulis atau penetapan lembaga PPHI.
  • Salinan bukti PHK diberikan kepada pekerja untuk klaim JHT dan JKP.

Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.