Jaminan Pensiun (JP) membayar uang pensiun setiap bulan seumur hidup, bukan saldo sekaligus. Syaratnya dua: peserta sudah mencapai usia pensiun, yang pada 2026 berarti 59 tahun, dan masa iurnya paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan. Peserta yang masa iurnya kurang dari itu menerima seluruh akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus, juga baru saat usia pensiun. Aturannya ada di PP 45/2015, yang per 15 Oktober 2026 masih berlaku tanpa perubahan.

JP berbeda dari Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah tabungan yang dibayar sekaligus dan bisa dicairkan satu bulan setelah berhenti bekerja. JP tidak bisa diambil saat resign atau PHK. Iurannya tetap tercatat, dan haknya baru muncul saat usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JP dan JHT dalam satu tabel

HalJaminan Pensiun (JP)Jaminan Hari Tua (JHT)
Bentuk manfaatUang bulanan seumur hidup kalau masa iur 15 tahun; sekaligus kalau kurangSaldo iuran dan hasil pengembangan, dibayar sekaligus
Iuran3% dari upah: 2% perusahaan, 1% karyawan5,7% dari upah: 3,7% perusahaan, 2% karyawan
Batas upah iuranAda, disesuaikan tiap tahun oleh BPJSTidak ada di PP 46/2015
Usia pensiun59 tahun pada 2026, naik 1 tahun tiap 3 tahun sampai 6556 tahun, tetap
Bisa diambil saat resign atau PHKTidakYa, satu bulan setelah berhenti bekerja
Pengambilan sebagianTidak ada10% atau 30% setelah 10 tahun kepesertaan, satu kali
Kalau peserta meninggalPensiun bulanan untuk janda/duda, anak, atau orang tuaSaldo dibayar sekaligus ke ahli waris
Tenaga kerja asingTidak didaftarkan, menurut panduan tanya jawab BPJSWajib bila bekerja paling singkat 6 bulan
Dasar hukumPP 45/2015PP 46/2015, PP 60/2015, Permenaker 4/2022

Angka JHT dan cara klaimnya dibahas di cara mencairkan JHT. Rincian potongan tiap program ada di iuran BPJS karyawan.

Usia pensiun JP: 59 tahun pada 2026

Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan usia pensiun pertama kali 56 tahun, menjadi 57 tahun sejak 1 Januari 2019, lalu bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sampai 65 tahun. Jadi usianya 58 tahun sejak 2022, 59 tahun sejak 2025, 60 tahun mulai 2028, dan mencapai 65 tahun pada 2043. Panduan klaim JP dari BPJS Ketenagakerjaan (Desember 2025) menyebut 59 tahun untuk 2025.

Peserta yang sudah mencapai usia pensiun tetapi masih dipekerjakan boleh memilih: menerima manfaat saat usia pensiun, atau saat berhenti bekerja, paling lama 3 tahun setelah usia pensiun (Pasal 15 ayat 4).

Usia pensiun JP tidak sama dengan usia pensiun di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Perusahaan boleh memensiunkan karyawan pada 56 atau 57 tahun, tetapi JP-nya tetap menunggu usia 59. JHT bisa diambil lebih dulu karena batasnya 56 tahun.

Berapa yang diterima

Manfaat bulanan dihitung dengan rumus Pasal 17: 1% dikali masa iur dibagi 12, dikali rata-rata upah tahunan tertimbang dibagi 12. Upah tertimbang adalah upah yang sudah disesuaikan dengan inflasi. Tiap tahun berikutnya, manfaat dikali faktor indeksasi, yaitu 1 ditambah inflasi tahun sebelumnya.

Contoh hitungan sendiri, tanpa penyesuaian inflasi: masa iur 15 tahun dan rata-rata upah Rp6.000.000 per bulan memberi 1% × 15 × Rp6.000.000 = Rp900.000 per bulan. Masa iur 30 tahun dengan upah yang sama memberi Rp1.800.000 per bulan.

Hasilnya dibatasi. PP menetapkan manfaat paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak Rp3.600.000 per bulan untuk tahun pertama, lalu disesuaikan tiap tahun dengan inflasi (Pasal 18). Untuk 2026, halaman program BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat bulanan paling sedikit Rp411.400 dan paling banyak Rp4.932.300.

Peserta yang mencapai usia pensiun dengan masa iur kurang dari 15 tahun menerima seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, dibayar sekaligus pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usia pensiun dan dokumen diterima lengkap (Pasal 24). Kepesertaannya berakhir saat itu.

Manfaat cacat dan ahli waris

ManfaatSiapaBesarnyaDasar
Pensiun cacatPeserta yang cacat total tetap sebelum usia pensiunRumus manfaat pensiun. Kalau masa iur kurang dari 15 tahun, dihitung seolah 15 tahun, asalkan kepadatan iuran paling sedikit 80% dan kejadiannya paling cepat 1 bulan setelah terdaftarPasal 20
Pensiun janda atau dudaIstri atau suami sah yang terdaftar50% dari rumus manfaat, atau 50% dari pensiun yang sedang diterima peserta. Berhenti saat menikah lagi atau meninggalPasal 21
Pensiun anakPaling banyak 2 anak, bila tidak ada janda/duda, atau janda/duda meninggal atau menikah lagi50%. Berhenti saat anak berusia 23 tahun, bekerja, atau menikahPasal 14 dan 22
Pensiun orang tuaSatu orang tua, bila peserta tidak punya istri, suami, atau anak20%Pasal 23

Untuk peserta yang meninggal sebelum usia pensiun dengan masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur dihitung 15 tahun asalkan sudah menjadi peserta paling sedikit 1 tahun dan kepadatan iurannya paling sedikit 80% (Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 23 ayat 3).

Cara klaim JP

Hak manfaat dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah usia pensiun, penetapan cacat, atau kematian. BPJS wajib membayar manfaat pertama paling lambat 15 hari sejak hak timbul dan dokumen diterima lengkap, lalu tiap bulan paling lambat tanggal 1 (Pasal 25). Kalau BPJS terlambat, BPJS kena denda 2% per bulan dari nilai yang seharusnya diterima (Pasal 35). Di panduannya, BPJS menyebut proses sekitar 15 hari kerja setelah pengajuan disetujui.

Klaim diajukan di kantor cabang dengan Formulir 7 (formulir JP), kartu peserta, KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi Kartu Keluarga (halaman cara klaim BPJS). Klaim cacat ditambah surat keterangan dokter dan surat dari perusahaan bahwa peserta tidak bisa bekerja lagi. Klaim ahli waris ditambah akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan buku nikah atau akta lahir anak. Status klaim dilacak di halaman tracking BPJS dengan nomor KPJ.

Penerima pensiun bulanan wajib konfirmasi data ke BPJS satu kali tiap 3 bulan. Lewat dari itu, pembayaran dihentikan sementara sampai ada konfirmasi, dan dihentikan sama sekali kalau tidak ada konfirmasi selama 10 tahun (Pasal 26).

Cek saldo dan masa iur

Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk semua program sekaligus (Pasal 7 ayat 4). Saldo JHT dicek di aplikasi JMO lewat menu Jaminan Hari Tua, lalu Cek Saldo, lalu pilih nomor KPJ (panduan JMO). Halaman itu hanya membahas JHT. Rincian masa iur JP dan simulasi manfaatnya bisa diminta ke kantor cabang atau call center 175. Masa iur adalah jumlah bulan iuran yang sudah lunas, jadi bulan yang iurannya belum dibayar perusahaan belum masuk hitungan.

Yang wajib dilakukan perusahaan

  • Daftarkan karyawan baru paling lama 30 hari sejak mulai bekerja (Pasal 4). Karyawan yang tidak didaftarkan boleh mendaftar sendiri; perusahaan tetap wajib memungut dan membayar iurannya, dan wajib menanggung sendiri manfaat pensiun karyawan yang belum terdaftar (Pasal 5 dan 6).
  • Hitung iuran 3% dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, 2% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari karyawan (Pasal 28 dan 29). Komponen upahnya dibahas di komponen gaji. Tarif ini dievaluasi paling singkat tiap 3 tahun menuju 8%, dan per April 2024 BPJS menyebut tarifnya masih 3%.
  • Pakai batas upah tertinggi. PP menetapkan Rp7.000.000 untuk 2015, dan BPJS menyesuaikannya tiap tahun dengan faktor 1 ditambah pertumbuhan PDB tahun sebelumnya, diumumkan paling lama 1 bulan setelah BPS merilis data PDB (Pasal 29). Halaman program BPJS mencantumkan upah maksimal Rp10.547.400 tanpa menyebut tahun, jadi angka untuk iuran berjalan perlu dicocokkan dengan surat pemberitahuan BPJS ke perusahaan atau kantor cabang. Upah di atas batas dihitung sebesar batas.
  • Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Telat kena denda 2% per bulan dari iuran yang seharusnya disetor, ditanggung perusahaan (Pasal 30 dan 31).
  • Jangan daftarkan tenaga kerja asing ke JP. Menurut panduan tanya jawab BPJS Ketenagakerjaan, WNA tidak diikutsertakan di JP dan JKP, dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan didaftarkan di JKK, JKM, dan JHT. Pastikan ke kantor cabang kalau ragu.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau tidak melaporkan data dengan benar kena sanksi administratif: teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (Pasal 34).

Informasi umum per 15 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.