Karyawan berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, dengan upah penuh. Aturannya ada di Pasal 79 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023, dan jadwalnya diserahkan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua haid kalau merasa sakit, dan upah tetap dibayar untuk alasan penting seperti menikah (3 hari) atau keluarga inti meninggal (2 hari).
Dua hal sering keliru. "Cuti haid" bukan istilah hukum dan bukan hak otomatis dua hari tiap bulan: haknya muncul kalau pekerja merasakan sakit dan memberi tahu perusahaan. Cuti melahirkan juga punya dua lapis, Pasal 82 UU 13/2003 dan UU 4/2024, yang menetapkan paling singkat 3 bulan dan boleh sampai 6 bulan bila ada kondisi khusus dengan surat dokter.
Dasar hukum per 15 Oktober 2026
- Pasal 79 sampai 85 dan 93 UU 13/2003. Pasal 79 dan 84 diubah UU 6/2023; Pasal 80 sampai 83, 85 dan 93 tidak diubah.
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 amar 7 dan 8, yang memulihkan istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dan mencoret kata "dapat" pada istirahat panjang.
- PP 36/2021 Pasal 40 sampai 47 untuk upah saat tidak masuk kerja. PP 35/2021 Pasal 22 untuk istirahat mingguan.
- UU 4/2024 Pasal 4 sampai 6 untuk cuti melahirkan dan cuti suami.
- Keputusan Bersama Menag, Menaker dan MenPANRB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 dan 2027, serta SE Menaker M/6/HK.04/XII/2024.
- UU 1/2026 untuk ancaman pidana, berlaku 2 Januari 2026.
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.
Ringkasan hak
| Hak | Isi | Upah | Dasar |
|---|---|---|---|
| Istirahat antar jam kerja | Paling sedikit setengah jam setelah 4 jam kerja terus-menerus, di luar jam kerja | — | Pasal 79 ayat 2 huruf a |
| Istirahat mingguan | 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja | Penuh | Pasal 79 ayat 2 huruf b; MK 168 amar 7 |
| Cuti tahunan | Paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan terus-menerus | Penuh | Pasal 79 ayat 3, Pasal 84 |
| Istirahat panjang | Hanya untuk "perusahaan tertentu"; kriterianya belum ditetapkan | Penuh | Pasal 79 ayat 5 dan 6 |
| Haid | Tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua bila sakit dan memberi tahu | Dibayar paling lama 2 hari | Pasal 81, Pasal 93 ayat 2 huruf b; PP 36/2021 Pasal 41 ayat 2 |
| Melahirkan | 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah, menurut dokter kandungan atau bidan | Penuh | Pasal 82 ayat 1, Pasal 84 |
| Melahirkan, UU 4/2024 | Paling singkat 3 bulan pertama, sampai 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus dan surat dokter | Bulan 1 sampai 4 penuh, bulan 5 dan 6 sebesar 75% | UU 4/2024 Pasal 4 ayat 3 sampai 5, Pasal 5 ayat 2 |
| Keguguran | 1,5 bulan atau sesuai surat dokter kandungan atau bidan | Penuh | Pasal 82 ayat 2; UU 4/2024 Pasal 4 ayat 3 huruf b |
| Suami | 2 hari saat persalinan, dapat ditambah paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan; 2 hari bila istri keguguran | UU 4/2024 tidak menyebut upah; 2 hari dibayar menurut Pasal 93 | UU 4/2024 Pasal 6 ayat 2 |
| Menyusui | Kesempatan yang patut selama waktu kerja | — | Pasal 83 |
Ibu yang menjalankan cuti melahirkan atau istirahat keguguran tidak dapat diberhentikan (UU 4/2024 Pasal 5 ayat 1). Cuti suami dan upahnya perlu ditulis di peraturan perusahaan, karena UU 4/2024 tidak menyebut pihak yang wajib memberinya.
Upah tetap dibayar saat tidak masuk kerja
| Alasan | Lama | Dasar |
|---|---|---|
| Menikah | 3 hari | Pasal 93 ayat 4; PP 36/2021 Pasal 41 ayat 3 |
| Menikahkan, mengkhitankan atau membaptiskan anak | 2 hari untuk masing-masing | idem |
| Istri melahirkan atau keguguran | 2 hari | idem |
| Suami, istri, orang tua, mertua, anak atau menantu meninggal | 2 hari | idem |
| Anggota keluarga serumah meninggal | 1 hari | idem |
| Sakit menurut keterangan dokter | 4 bulan pertama 100%, 4 bulan kedua 75%, 4 bulan ketiga 50%, selanjutnya 25% sebelum PHK | Pasal 93 ayat 3; PP 36/2021 Pasal 41 ayat 1 |
| Ibadah yang diperintahkan agama | Sebesar upah yang diterima, hanya sekali selama bekerja di perusahaan itu | PP 36/2021 Pasal 43 |
| Kewajiban terhadap negara | Sampai 1 tahun; kekurangan dari penghasilan negara dibayar perusahaan, dan pekerja wajib memberi tahu tertulis | PP 36/2021 Pasal 42 |
Pelaksanaan Pasal 40 sampai 46 PP 36/2021 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB (Pasal 47).
Cuti tahunan: yang diatur dan yang tidak
| Hal | Aturannya |
|---|---|
| Kapan muncul | Setelah 12 bulan terus-menerus. Tidak ada pasal cuti proporsional untuk masa kerja di bawah 12 bulan atau PKWT pendek; perusahaan boleh memberikannya |
| Jumlah | Paling sedikit 12 hari kerja |
| Jadwal, hangus dan dibawa ke tahun berikutnya | Diserahkan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB (Pasal 79 ayat 4). Undang-undang tidak menyebut batas waktu hangus |
| Diuangkan selagi masih bekerja | Tidak diatur, jadi tulis di peraturan perusahaan |
| Saat PHK | Cuti yang belum diambil dan belum gugur dibayar sebagai uang penggantian hak (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 4), seperti di cara menghitung pesangon |
Bulan masa percobaan tidak dikecualikan dari hitungan 12 bulan; lihat masa percobaan. Peraturan perusahaan yang disahkan adalah tempat aturan ini ditulis (Peraturan Perusahaan).
Libur nasional dan cuti bersama
Keputusan bersama tiga menteri menetapkan 8 hari cuti bersama untuk 2026 dan 8 hari untuk 2027; keputusan 2027 terbit 15 September 2026, dengan 18 hari libur nasional (Kemnaker). Bagi perusahaan swasta ketentuannya:
- Cuti bersama bagian dari cuti tahunan, dan pelaksanaannya fakultatif menurut kesepakatan dan peraturan perusahaan (SE Menaker M/6/HK.04/XII/2024, bagian B). Keputusan bersama menyerahkan pelaksanaan bagi swasta kepada pimpinan masing-masing (Diktum KEENAM).
- Karyawan yang mengambil cuti bersama dikurangi cuti tahunannya. Karyawan yang diminta bekerja tidak dikurangi dan dibayar upah hari biasa (SE B.3 dan B.4).
- Pada hari libur nasional karyawan tidak wajib bekerja. Perusahaan boleh mempekerjakan untuk pekerjaan yang berjalan terus-menerus atau atas kesepakatan, dan wajib membayar lembur (cara menghitung lembur).
Sanksi
| Pelanggaran | Ancaman | Dasar |
|---|---|---|
| Tidak memberi kesempatan ibadah (Pasal 80) atau istirahat melahirkan dan keguguran (Pasal 82) | Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta | Pasal 185 |
| Tidak membayar upah saat sakit, haid, alasan penting, ibadah atau cuti (Pasal 93 ayat 2) | Sama | Pasal 186 |
| Tidak memberi istirahat dan cuti tahunan (Pasal 79 ayat 1 sampai 3), atau tidak membayar lembur hari libur resmi (Pasal 85 ayat 3) | Denda paling banyak kategori VIII, yaitu Rp50 miliar | Pasal 187 |
Angka adalah batas atas ancaman menurut UU 13/2003 sesudah UU 6/2023 dan UU 1/2026, dengan kategori denda dari Pasal 79 KUHP. Angka lama sebelum 2 Januari 2026 sudah tidak berlaku.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menulis "cuti haid dua hari tiap bulan" sebagai hak otomatis, atau sebaliknya menolak sama sekali pekerja yang sakit di hari pertama haid.
- Mengira cuti melahirkan selalu 3 bulan atau selalu 6 bulan; yang benar paling singkat 3 bulan dan tambahan hanya dengan kondisi khusus dan surat dokter.
- Memotong gaji saat karyawan menikah, ibadah atau keluarga inti meninggal.
- Tidak menulis aturan hangus dan pembawaan cuti tahunan, sehingga sengketa saat PHK.
- Memotong cuti tahunan untuk cuti bersama karyawan yang justru diminta masuk.
- Memberhentikan karyawan yang hamil atau sedang cuti melahirkan; PHK dengan alasan itu batal demi hukum.
Daftar periksa untuk HR
- Peraturan perusahaan memuat cuti tahunan (jumlah, jadwal, hangus, dibawa), cuti penting, haid, melahirkan dan cuti suami.
- Cuti tahunan dihitung sejak 12 bulan terus-menerus dan dicatat per karyawan.
- Pemberitahuan sakit haid dan surat dokter untuk cuti tambahan ditulis sebagai prosedur.
- Upah hari cuti penting dan sakit dibayar sesuai tabel.
- Kebijakan cuti bersama diumumkan tertulis tiap tahun, termasuk perlakuan karyawan yang masuk.
- Pembayaran cuti yang belum diambil disiapkan sebagai uang penggantian hak saat PHK.
Informasi umum per 15 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



