Peraturan Perusahaan (PP) wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja, kecuali perusahaan itu sudah punya perjanjian kerja bersama (PKB). Aturannya ada di Pasal 108 UU 13/2003. PP baru berlaku setelah disahkan dinas ketenagakerjaan atau kementerian; pengesahannya paling lama 30 hari kerja sejak naskah diterima, dan masa berlakunya paling lama 2 tahun, lalu wajib diperbarui. Tata caranya ada di Permenaker 28/2014.

PP bukan dokumen formalitas. Tata tertib dan sanksi di PP adalah dasar surat peringatan, dan PP yang disahkan adalah rujukan pertama mediator dan hakim saat ada perselisihan. Pengusaha yang tidak membuat PP, tidak memperbaruinya, atau tidak memberitahukan isinya kepada pekerja diancam pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta (Pasal 188).

Dasar hukum per 14 Oktober 2026

  • Pasal 108 sampai 115 UU 13/2003. UU 6/2023 tidak mengubah satu pun pasal ini.
  • Pasal 188 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023, untuk sanksi, dan UU 1/2026 yang menyesuaikan ancaman pidananya sejak 2 Januari 2026.
  • Permenaker 28/2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan dan pendaftaran PKB, berstatus berlaku di JDIH Kemnaker tanpa perubahan. Aturan ini mencabut Permenakertrans PER.16/MEN/XI/2011.

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.

Siapa yang wajib

Keadaan perusahaanKewajibanDasar
Kurang dari 10 pekerjaTidak wajib. PP boleh dibuat dan disahkan secara sukarelaPasal 108 ayat 1
10 pekerja atau lebihWajib membuat PP dan mengajukan pengesahanPasal 108 ayat 1
Sudah ada PKBTidak wajib membuat PPPasal 108 ayat 2
Punya cabang, unit kerja atau perwakilanSatu PP berlaku di semua cabang. Cabang boleh membuat PP turunan untuk ketentuan khusus, dan selama PP turunan belum disahkan, PP perusahaan tetap berlaku di cabang ituPermenaker 28/2014 Pasal 3
Beberapa perusahaan dalam satu grupTiap perusahaan membuat PP sendiriPermenaker 28/2014 Pasal 3 ayat 6

Satu perusahaan hanya punya satu PP, dan PP itu berlaku untuk seluruh pekerja, baik PKWT maupun PKWTT (Permenaker 28/2014 Pasal 3 ayat 1). Perusahaan yang hari ini punya 8 pekerja dan sedang merekrut sebaiknya menyusun PP sekarang, karena prosesnya memakan waktu.

Isi minimal dan susunan yang kami sarankan

Pasal 111 ayat 1 UU 13/2003 menetapkan isi PP sekurang-kurangnya: hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya PP. Permenaker 28/2014 Pasal 2 menambah satu butir, yaitu hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan, dan menegaskan PP yang mengatur kembali materi undang-undang harus lebih baik atau minimal sama. Penjelasan Pasal 111 ayat 2 menyebut akibatnya: ketentuan PP yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan tidak berlaku, dan yang berlaku adalah undang-undangnya.

Bab yang kami sarankanIsiYang sering salah
Hubungan kerjaJenis perjanjian, masa percobaan, pengangkatan, mutasiMasa percobaan untuk PKWT
Waktu kerja dan lemburJam kerja, istirahat, lembur, hari liburLembur tanpa upah lembur
PengupahanKomponen upah, tanggal bayar, THR, upah saat sakitTunjangan tetap disebut tidak tetap
Cuti dan izinCuti tahunan, sakit, melahirkan, izin pentingCuti tahunan di bawah 12 hari kerja
Jaminan sosial dan K3Kepesertaan BPJS, alat pelindung, induksi K3BPJS menunggu lulus percobaan
Tata tertib dan sanksiDaftar pelanggaran dengan ukurannya, tingkat SP, pelanggaran mendesak, masa berlaku SPPelanggaran ditulis umum, tanpa ukuran
Pemutusan hubungan kerjaAlasan, prosedur, uang pisahUang pisah tidak ditetapkan
Penyelesaian keluhanJalur bipartit, LKS Bipartit bila adaTidak ada
Ketentuan penutupMasa berlaku, perubahan, pemberlakuanTanggal berlaku tidak ditulis

Bab tata tertib menentukan sah tidaknya surat peringatan di kemudian hari; rinciannya ada di surat peringatan SP1, SP2, SP3. Cara mengenalkan PP kepada karyawan baru masuk dalam checklist onboarding karyawan baru.

Peran wakil pekerja

PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha (Pasal 109), tetapi harus memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja (Pasal 110). Siapa wakilnya diatur bertingkat:

KeadaanWakil pekerjaDasar
Belum ada serikat pekerjaPekerja yang dipilih secara demokratis, mewakili setiap unit kerjaPasal 110 ayat 3; Permenaker Pasal 4 ayat 3
Ada serikat pekerjaPengurus serikat pekerjaPasal 110 ayat 2
Ada serikat, tetapi anggotanya bukan mayoritas pekerjaPengurus serikat ditambah wakil pekerja yang bukan anggotaPermenaker Pasal 4 ayat 5

Alurnya menurut Permenaker 28/2014 Pasal 6: pengusaha menyampaikan rancangan PP kepada wakil pekerja; saran harus sudah diterima dalam 7 hari kerja; kalau lewat tanpa saran, pengesahan boleh diajukan dengan surat permintaan saran sebagai bukti. Wakil pekerja boleh tidak memberi saran, dan saran yang diberikan tidak bisa diperselisihkan (Pasal 4 ayat 2 dan 6). Perusahaan dengan 50 pekerja atau lebih bisa membahas rancangan di LKS Bipartit lebih dulu, tetapi bukti formalnya tetap surat pernyataan wakil pekerja.

Alur pengesahan dan tenggatnya

LangkahTenggatDasar
Rancangan PP disampaikan ke wakil pekerjaSaran diterima dalam 7 hari kerjaPermenaker Pasal 6
Permohonan pengesahan diajukan dengan naskah PP yang ditandatangani pengusaha dan bukti permintaan saran, memakai format Lampiran I sampai III—Permenaker Pasal 8 ayat 2 dan 6
Pejabat meneliti kelengkapan dokumen dan materi PPPenelitian materi paling lama 6 hari kerjaPermenaker Pasal 8 ayat 3 dan 5
Ada yang kurang atau lebih rendah dari undang-undang: pemberitahuan tertulis untuk diperbaikiPengusaha menyampaikan kembali paling lama 14 hari kerja; kalau tidak, proses dimulai dari awalPasal 112 ayat 3 dan 4; Permenaker Pasal 9
Syarat terpenuhi: surat keputusan pengesahan terbitPaling lama 5 hari kerja sejak dokumen dan materi memenuhi syaratPermenaker Pasal 10
Batas keseluruhanPaling lama 30 hari kerja sejak naskah diterima. Kalau PP sudah sesuai Pasal 111 dan 30 hari kerja lewat tanpa pengesahan, PP dianggap telah disahkanPasal 112 ayat 1 dan 2
Pengusaha memberitahukan dan menjelaskan isi PP, serta memberikan naskahnya kepada pekerjaSetelah pengesahanPasal 114
Pembaruan diajukan sebelum masa berlaku habisPaling lama 30 hari kerja sebelum berakhirPasal 111 ayat 3; Permenaker Pasal 13

Pejabat yang mengesahkan mengikuti lokasi perusahaan (Permenaker Pasal 7): dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang hanya ada di satu kabupaten/kota, dinas provinsi untuk perusahaan yang ada di beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang ada di lebih dari satu provinsi.

Pemberitahuan ke pekerja menurut Penjelasan Pasal 114 bisa dengan membagikan salinan, menempelkannya di tempat yang mudah dibaca, atau menjelaskannya langsung. Saran kami: lakukan ketiganya untuk karyawan baru, dan simpan tanda terimanya.

Perubahan PP sebelum masa berlakunya habis hanya bisa atas kesepakatan pengusaha dan wakil pekerja, dan harus disahkan lagi; perubahan yang tidak disahkan dianggap tidak ada (Pasal 113; Permenaker Pasal 12). Kalau serikat pekerja meminta berunding PKB, pengusaha wajib melayaninya; kalau PKB tidak tercapai, PP tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 111 ayat 4 dan 5), dan kalau masa berlaku habis di tengah perundingan, PP bisa diperpanjang paling lama 1 tahun (Permenaker Pasal 11).

Pengajuan daring

Kementerian Ketenagakerjaan melayani pengesahan PP secara daring lewat pppkb.kemnaker.go.id, diluncurkan 19 November 2020, dengan akun tunggal layanan Kemnaker. Pendaftarannya hanya untuk perusahaan yang sudah terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), dan permohonan diajukan kantor pusat. Menurut panduan Kemnaker 2021, sistem meneruskan permohonan ke pejabat yang berwenang berdasarkan data WLKP; dokumen yang diunggah antara lain surat permohonan, surat pernyataan sudah punya struktur dan skala upah, bukti pembayaran BPJS, surat pernyataan soal serikat pekerja dan saran wakil pekerja, serta SK dan naskah PP lama untuk pembaruan. Pasal dan ayat rancangan diketik ke sistem, diperiksa petugas, lalu naskah yang dikoreksi ditandatangani pimpinan dan diunggah kembali sebelum SK terbit.

Sejumlah daerah punya jalur sendiri dengan lampiran lebih banyak: Disnaker Kabupaten Sidoarjo menyebut 6 syarat, 5 hari kerja, tanpa biaya; DPM-PTSP Kota Surabaya.html) 12 syarat dan 5 hari kerja lewat SSW Alfa; DPMPTSP DKI Jakarta 6 syarat tanpa biaya. Cek halaman dinas setempat sebelum mengajukan.

Sanksi

Pasal 188 UU 13/2003, sesudah diubah UU 6/2023, mengancam pelanggaran Pasal 108 ayat 1 (tidak membuat PP), Pasal 111 ayat 3 (tidak memperbarui PP setelah habis masa berlakunya), dan Pasal 114 (tidak memberitahukan dan memberikan naskah PP) dengan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta (UU 1/2026 Lampiran I nomor 175 dan Pasal 79 KUHP). Angka lama Rp5 juta sampai Rp50 juta sudah tidak berlaku. Sanksi administratif di Pasal 190 tidak mencakup pasal-pasal PP. Risiko yang lebih sering terasa bukan dendanya, melainkan SP dan PHK yang tidak punya dasar karena PP tidak ada atau sudah kedaluwarsa.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memakai templat dari perusahaan lain tanpa menyesuaikan jam kerja, komponen upah dan tata tertib.
  • PP dibuat tetapi tidak pernah diajukan pengesahannya, sehingga belum berlaku.
  • Masa berlaku 2 tahun lewat tanpa pembaruan, padahal pengajuannya harus 30 hari kerja sebelum habis.
  • Tidak ada bukti permintaan saran kepada wakil pekerja.
  • Wakil pekerja hanya dari satu bagian, bukan dari setiap unit kerja.
  • Naskah PP tidak pernah dibagikan; karyawan baru hanya diberi tahu lisan.
  • Masa berlaku ditulis lebih dari 2 tahun, atau tidak ditulis sama sekali.
  • Mengubah PP di tengah masa berlaku tanpa kesepakatan dan tanpa pengesahan ulang.

Daftar periksa pengajuan

  • Jumlah pekerja sudah 10 orang atau lebih, dan belum ada PKB.
  • Naskah PP memuat lima isi minimal Pasal 111 ayat 1 dan tanggal masa berlaku, paling lama 2 tahun.
  • Isinya tidak di bawah undang-undang: upah minimum, cuti 12 hari kerja, lembur, THR, BPJS.
  • Rancangan sudah disampaikan ke wakil pekerja dari setiap unit kerja, dengan surat bertanggal; saran ditunggu 7 hari kerja.
  • Surat pernyataan Lampiran II (saran sudah diminta) dan Lampiran III (belum ada serikat pekerja) ditandatangani di atas meterai.
  • Naskah ditandatangani pengusaha, diparaf tiap lembar, disiapkan 3 eksemplar untuk pengajuan tertulis.
  • Perusahaan sudah terdaftar di WLKP dan punya struktur dan skala upah, karena keduanya ditanyakan saat pengajuan daring.
  • Perbaikan dikirim dalam 14 hari kerja bila diminta.
  • Setelah SK pengesahan terbit: sosialisasi, naskah dibagikan, tanda terima disimpan.
  • Pengingat pembaruan dipasang 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.