Peraturan Perusahaan (PP) wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja, kecuali perusahaan itu sudah punya perjanjian kerja bersama (PKB). Aturannya ada di Pasal 108 UU 13/2003. PP baru berlaku setelah disahkan dinas ketenagakerjaan atau kementerian; pengesahannya paling lama 30 hari kerja sejak naskah diterima, dan masa berlakunya paling lama 2 tahun, lalu wajib diperbarui. Tata caranya ada di Permenaker 28/2014.
PP bukan dokumen formalitas. Tata tertib dan sanksi di PP adalah dasar surat peringatan, dan PP yang disahkan adalah rujukan pertama mediator dan hakim saat ada perselisihan. Pengusaha yang tidak membuat PP, tidak memperbaruinya, atau tidak memberitahukan isinya kepada pekerja diancam pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta (Pasal 188).
Dasar hukum per 14 Oktober 2026
- Pasal 108 sampai 115 UU 13/2003. UU 6/2023 tidak mengubah satu pun pasal ini.
- Pasal 188 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023, untuk sanksi, dan UU 1/2026 yang menyesuaikan ancaman pidananya sejak 2 Januari 2026.
- Permenaker 28/2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan dan pendaftaran PKB, berstatus berlaku di JDIH Kemnaker tanpa perubahan. Aturan ini mencabut Permenakertrans PER.16/MEN/XI/2011.
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.
Siapa yang wajib
| Keadaan perusahaan | Kewajiban | Dasar |
|---|---|---|
| Kurang dari 10 pekerja | Tidak wajib. PP boleh dibuat dan disahkan secara sukarela | Pasal 108 ayat 1 |
| 10 pekerja atau lebih | Wajib membuat PP dan mengajukan pengesahan | Pasal 108 ayat 1 |
| Sudah ada PKB | Tidak wajib membuat PP | Pasal 108 ayat 2 |
| Punya cabang, unit kerja atau perwakilan | Satu PP berlaku di semua cabang. Cabang boleh membuat PP turunan untuk ketentuan khusus, dan selama PP turunan belum disahkan, PP perusahaan tetap berlaku di cabang itu | Permenaker 28/2014 Pasal 3 |
| Beberapa perusahaan dalam satu grup | Tiap perusahaan membuat PP sendiri | Permenaker 28/2014 Pasal 3 ayat 6 |
Satu perusahaan hanya punya satu PP, dan PP itu berlaku untuk seluruh pekerja, baik PKWT maupun PKWTT (Permenaker 28/2014 Pasal 3 ayat 1). Perusahaan yang hari ini punya 8 pekerja dan sedang merekrut sebaiknya menyusun PP sekarang, karena prosesnya memakan waktu.
Isi minimal dan susunan yang kami sarankan
Pasal 111 ayat 1 UU 13/2003 menetapkan isi PP sekurang-kurangnya: hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya PP. Permenaker 28/2014 Pasal 2 menambah satu butir, yaitu hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan, dan menegaskan PP yang mengatur kembali materi undang-undang harus lebih baik atau minimal sama. Penjelasan Pasal 111 ayat 2 menyebut akibatnya: ketentuan PP yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan tidak berlaku, dan yang berlaku adalah undang-undangnya.
| Bab yang kami sarankan | Isi | Yang sering salah |
|---|---|---|
| Hubungan kerja | Jenis perjanjian, masa percobaan, pengangkatan, mutasi | Masa percobaan untuk PKWT |
| Waktu kerja dan lembur | Jam kerja, istirahat, lembur, hari libur | Lembur tanpa upah lembur |
| Pengupahan | Komponen upah, tanggal bayar, THR, upah saat sakit | Tunjangan tetap disebut tidak tetap |
| Cuti dan izin | Cuti tahunan, sakit, melahirkan, izin penting | Cuti tahunan di bawah 12 hari kerja |
| Jaminan sosial dan K3 | Kepesertaan BPJS, alat pelindung, induksi K3 | BPJS menunggu lulus percobaan |
| Tata tertib dan sanksi | Daftar pelanggaran dengan ukurannya, tingkat SP, pelanggaran mendesak, masa berlaku SP | Pelanggaran ditulis umum, tanpa ukuran |
| Pemutusan hubungan kerja | Alasan, prosedur, uang pisah | Uang pisah tidak ditetapkan |
| Penyelesaian keluhan | Jalur bipartit, LKS Bipartit bila ada | Tidak ada |
| Ketentuan penutup | Masa berlaku, perubahan, pemberlakuan | Tanggal berlaku tidak ditulis |
Bab tata tertib menentukan sah tidaknya surat peringatan di kemudian hari; rinciannya ada di surat peringatan SP1, SP2, SP3. Cara mengenalkan PP kepada karyawan baru masuk dalam checklist onboarding karyawan baru.
Peran wakil pekerja
PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha (Pasal 109), tetapi harus memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja (Pasal 110). Siapa wakilnya diatur bertingkat:
| Keadaan | Wakil pekerja | Dasar |
|---|---|---|
| Belum ada serikat pekerja | Pekerja yang dipilih secara demokratis, mewakili setiap unit kerja | Pasal 110 ayat 3; Permenaker Pasal 4 ayat 3 |
| Ada serikat pekerja | Pengurus serikat pekerja | Pasal 110 ayat 2 |
| Ada serikat, tetapi anggotanya bukan mayoritas pekerja | Pengurus serikat ditambah wakil pekerja yang bukan anggota | Permenaker Pasal 4 ayat 5 |
Alurnya menurut Permenaker 28/2014 Pasal 6: pengusaha menyampaikan rancangan PP kepada wakil pekerja; saran harus sudah diterima dalam 7 hari kerja; kalau lewat tanpa saran, pengesahan boleh diajukan dengan surat permintaan saran sebagai bukti. Wakil pekerja boleh tidak memberi saran, dan saran yang diberikan tidak bisa diperselisihkan (Pasal 4 ayat 2 dan 6). Perusahaan dengan 50 pekerja atau lebih bisa membahas rancangan di LKS Bipartit lebih dulu, tetapi bukti formalnya tetap surat pernyataan wakil pekerja.
Alur pengesahan dan tenggatnya
| Langkah | Tenggat | Dasar |
|---|---|---|
| Rancangan PP disampaikan ke wakil pekerja | Saran diterima dalam 7 hari kerja | Permenaker Pasal 6 |
| Permohonan pengesahan diajukan dengan naskah PP yang ditandatangani pengusaha dan bukti permintaan saran, memakai format Lampiran I sampai III | — | Permenaker Pasal 8 ayat 2 dan 6 |
| Pejabat meneliti kelengkapan dokumen dan materi PP | Penelitian materi paling lama 6 hari kerja | Permenaker Pasal 8 ayat 3 dan 5 |
| Ada yang kurang atau lebih rendah dari undang-undang: pemberitahuan tertulis untuk diperbaiki | Pengusaha menyampaikan kembali paling lama 14 hari kerja; kalau tidak, proses dimulai dari awal | Pasal 112 ayat 3 dan 4; Permenaker Pasal 9 |
| Syarat terpenuhi: surat keputusan pengesahan terbit | Paling lama 5 hari kerja sejak dokumen dan materi memenuhi syarat | Permenaker Pasal 10 |
| Batas keseluruhan | Paling lama 30 hari kerja sejak naskah diterima. Kalau PP sudah sesuai Pasal 111 dan 30 hari kerja lewat tanpa pengesahan, PP dianggap telah disahkan | Pasal 112 ayat 1 dan 2 |
| Pengusaha memberitahukan dan menjelaskan isi PP, serta memberikan naskahnya kepada pekerja | Setelah pengesahan | Pasal 114 |
| Pembaruan diajukan sebelum masa berlaku habis | Paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir | Pasal 111 ayat 3; Permenaker Pasal 13 |
Pejabat yang mengesahkan mengikuti lokasi perusahaan (Permenaker Pasal 7): dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang hanya ada di satu kabupaten/kota, dinas provinsi untuk perusahaan yang ada di beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang ada di lebih dari satu provinsi.
Pemberitahuan ke pekerja menurut Penjelasan Pasal 114 bisa dengan membagikan salinan, menempelkannya di tempat yang mudah dibaca, atau menjelaskannya langsung. Saran kami: lakukan ketiganya untuk karyawan baru, dan simpan tanda terimanya.
Perubahan PP sebelum masa berlakunya habis hanya bisa atas kesepakatan pengusaha dan wakil pekerja, dan harus disahkan lagi; perubahan yang tidak disahkan dianggap tidak ada (Pasal 113; Permenaker Pasal 12). Kalau serikat pekerja meminta berunding PKB, pengusaha wajib melayaninya; kalau PKB tidak tercapai, PP tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 111 ayat 4 dan 5), dan kalau masa berlaku habis di tengah perundingan, PP bisa diperpanjang paling lama 1 tahun (Permenaker Pasal 11).
Pengajuan daring
Kementerian Ketenagakerjaan melayani pengesahan PP secara daring lewat pppkb.kemnaker.go.id, diluncurkan 19 November 2020, dengan akun tunggal layanan Kemnaker. Pendaftarannya hanya untuk perusahaan yang sudah terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), dan permohonan diajukan kantor pusat. Menurut panduan Kemnaker 2021, sistem meneruskan permohonan ke pejabat yang berwenang berdasarkan data WLKP; dokumen yang diunggah antara lain surat permohonan, surat pernyataan sudah punya struktur dan skala upah, bukti pembayaran BPJS, surat pernyataan soal serikat pekerja dan saran wakil pekerja, serta SK dan naskah PP lama untuk pembaruan. Pasal dan ayat rancangan diketik ke sistem, diperiksa petugas, lalu naskah yang dikoreksi ditandatangani pimpinan dan diunggah kembali sebelum SK terbit.
Sejumlah daerah punya jalur sendiri dengan lampiran lebih banyak: Disnaker Kabupaten Sidoarjo menyebut 6 syarat, 5 hari kerja, tanpa biaya; DPM-PTSP Kota Surabaya.html) 12 syarat dan 5 hari kerja lewat SSW Alfa; DPMPTSP DKI Jakarta 6 syarat tanpa biaya. Cek halaman dinas setempat sebelum mengajukan.
Sanksi
Pasal 188 UU 13/2003, sesudah diubah UU 6/2023, mengancam pelanggaran Pasal 108 ayat 1 (tidak membuat PP), Pasal 111 ayat 3 (tidak memperbarui PP setelah habis masa berlakunya), dan Pasal 114 (tidak memberitahukan dan memberikan naskah PP) dengan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta (UU 1/2026 Lampiran I nomor 175 dan Pasal 79 KUHP). Angka lama Rp5 juta sampai Rp50 juta sudah tidak berlaku. Sanksi administratif di Pasal 190 tidak mencakup pasal-pasal PP. Risiko yang lebih sering terasa bukan dendanya, melainkan SP dan PHK yang tidak punya dasar karena PP tidak ada atau sudah kedaluwarsa.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai templat dari perusahaan lain tanpa menyesuaikan jam kerja, komponen upah dan tata tertib.
- PP dibuat tetapi tidak pernah diajukan pengesahannya, sehingga belum berlaku.
- Masa berlaku 2 tahun lewat tanpa pembaruan, padahal pengajuannya harus 30 hari kerja sebelum habis.
- Tidak ada bukti permintaan saran kepada wakil pekerja.
- Wakil pekerja hanya dari satu bagian, bukan dari setiap unit kerja.
- Naskah PP tidak pernah dibagikan; karyawan baru hanya diberi tahu lisan.
- Masa berlaku ditulis lebih dari 2 tahun, atau tidak ditulis sama sekali.
- Mengubah PP di tengah masa berlaku tanpa kesepakatan dan tanpa pengesahan ulang.
Daftar periksa pengajuan
- Jumlah pekerja sudah 10 orang atau lebih, dan belum ada PKB.
- Naskah PP memuat lima isi minimal Pasal 111 ayat 1 dan tanggal masa berlaku, paling lama 2 tahun.
- Isinya tidak di bawah undang-undang: upah minimum, cuti 12 hari kerja, lembur, THR, BPJS.
- Rancangan sudah disampaikan ke wakil pekerja dari setiap unit kerja, dengan surat bertanggal; saran ditunggu 7 hari kerja.
- Surat pernyataan Lampiran II (saran sudah diminta) dan Lampiran III (belum ada serikat pekerja) ditandatangani di atas meterai.
- Naskah ditandatangani pengusaha, diparaf tiap lembar, disiapkan 3 eksemplar untuk pengajuan tertulis.
- Perusahaan sudah terdaftar di WLKP dan punya struktur dan skala upah, karena keduanya ditanyakan saat pengajuan daring.
- Perbaikan dikirim dalam 14 hari kerja bila diminta.
- Setelah SK pengesahan terbit: sosialisasi, naskah dibagikan, tanda terima disimpan.
- Pengingat pembaruan dipasang 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



