Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit, yang biasa disingkat LKS Bipartit. Kewajibannya ada di Pasal 106 UU 13/2003, sedangkan tata caranya diatur Permenakertrans PER.32/MEN/XII/2008. Pengurusnya 1:1 antara unsur pengusaha dan unsur pekerja, minimal 6 orang. Setelah dibentuk, LKS harus dilaporkan ke Disnaker kabupaten/kota paling lambat 14 hari kerja.
LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi di dalam satu perusahaan. Menurut PER.32, tugasnya menggelar pertemuan rutin, menyampaikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja supaya masalah hubungan industrial tidak muncul, serta memberi saran atas kebijakan perusahaan. LKS bukan tempat merundingkan PKB dan bukan jalur resmi penyelesaian perselisihan.
Dasar hukum per 14 Oktober 2026
Per 14 Oktober 2026, aturan yang dipakai untuk LKS Bipartit adalah:
- Pasal 106 UU 13/2003. UU 6/2023 (Cipta Kerja) tidak mengubah pasal ini.
- PER.32/MEN/XII/2008, yang di JDIH Kemnaker berstatus berlaku tanpa riwayat perubahan. Aturan ini mencabut KEP-255/MEN/2003.
- Pasal 190 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023, untuk urusan sanksi.
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Saat dipaparkan di DPR pada Juni 2026, drafnya masih menyebut LKS Bipartit sebagai salah satu sarana hubungan industrial. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.
Siapa yang wajib
Batas 50 orang berlaku per perusahaan. Pasal 5 PER.32 menyebut LKS dapat dibentuk di setiap cabang, jadi LKS tingkat cabang adalah pilihan, bukan kewajiban tambahan.
Untuk menghitung 50 orang, sebuah tulisan di majalah hukum Biro Hukum Kemnaker (2009) membaca "mempekerjakan" sebagai mempekerjakan tenaga kerja dalam hubungan kerja. Itu tafsir, bukan bunyi pasal, jadi kasus yang meragukan sebaiknya ditanyakan ke Disnaker setempat.
Susunan anggota dan peran serikat pekerja
Siapa yang mewakili pekerja di LKS bergantung pada kondisi serikat pekerja di perusahaan (Pasal 6 PER.32):
| Kondisi di perusahaan | Wakil pekerja di LKS |
|---|---|
| Satu serikat pekerja, semua pekerja jadi anggota | Ditunjuk pengurus serikat |
| Belum ada serikat pekerja | Pekerja yang dipilih secara demokratis |
| Lebih dari satu serikat, semua pekerja jadi anggota | Wakil tiap serikat, secara proporsional |
| Satu serikat, ada pekerja yang bukan anggota | Wakil serikat, ditambah wakil nonanggota yang dipilih demokratis |
| Lebih dari satu serikat, ada pekerja yang bukan anggota | Wakil tiap serikat secara proporsional, ditambah wakil nonanggota yang dipilih demokratis |
Aturan kepengurusannya:
- Komposisi 1:1 antara unsur pengusaha dan unsur pekerja, jumlahnya sesuai kebutuhan dan minimal 6 orang (Pasal 10). PER.32 tidak menetapkan batas atas.
- Susunan pengurus minimal terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Jabatan ketua boleh bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja (Pasal 11).
- Masa kerja pengurus 3 tahun. Pengurus bisa diganti lebih cepat atas usul unsur yang diwakilinya (Pasal 12).
Cara membentuk LKS Bipartit
- Pengusaha dan wakil serikat pekerja atau wakil pekerja bermusyawarah untuk membentuk LKS dan menetapkan anggotanya.
- Para anggota menyepakati dan menetapkan susunan pengurus.
- Pembentukan dan susunan pengurus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pengusaha dan wakil pekerja atau wakil serikat.
- Pengurus memberitahukan pembentukan LKS secara tertulis ke Disnaker kabupaten/kota paling lambat 14 hari kerja, dengan lampiran berita acara, susunan pengurus dan alamat perusahaan.
- Disnaker memberikan bukti penerimaan paling lambat 7 hari kerja setelah pemberitahuan diterima, tanpa biaya.
PER.32 tidak meminta SK direksi. Yang diatur adalah berita acara dan bukti penerimaan dari Disnaker. SK internal boleh dibuat, tetapi tidak menggantikan berita acara.
Pencatatan di Disnaker: aturan nasional dan praktik daerah
PER.32 hanya menyebut tiga lampiran. Beberapa Disnaker meminta dokumen tambahan, terutama surat permohonan dan daftar hadir rapat pembentukan. Sebagian sudah melayani pencatatan secara online.
| Sumber | Dokumen yang diminta | Catatan |
|---|---|---|
| PER.32 Pasal 9 | Berita acara, susunan pengurus, alamat perusahaan | Bukti penerimaan paling lambat 7 hari kerja, tanpa biaya |
| Disnaker Kota Semarang | Surat permohonan ke Kepala Dinas, berita acara, susunan dan nama pengurus | Waktu penyelesaian 7 hari kerja |
| Disnaker Kabupaten Sidoarjo | Surat pengantar, berita acara, daftar hadir pembentukan, daftar pengurus | Diajukan online lewat SIHUBIN |
| Kota Surabaya | Surat permohonan dari pengurus LKS, berita acara dan susunan pengurus, daftar hadir pembentukan | Online lewat SSW Alfa, 3 hari kerja, tanpa biaya |
Karena itu, daftar hadir rapat pembentukan sebaiknya disimpan sejak awal.
Menjalankan LKS supaya tidak jadi formalitas
Tata kerjanya diatur singkat di Pasal 14 sampai 17 PER.32:
- Rapat minimal sekali sebulan, atau setiap kali dipandang perlu.
- Materi rapat bisa datang dari unsur pengusaha, unsur pekerja, atau pengurus LKS, dan agenda ditetapkan secara berkala.
- Hubungan LKS dengan lembaga lain di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif dan komunikatif.
- Seluruh biaya pembentukan dan kegiatan LKS ditanggung perusahaan.
- Pengurus melaporkan setiap kegiatan ke pimpinan perusahaan, dan pimpinan perusahaan melapor ke Disnaker kabupaten/kota setiap 6 bulan.
Data WLKP mencatat 28.236 LKS Bipartit sudah terbentuk hingga April 2026. Saat menyampaikan angka itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan meminta LKS dipakai sebagai forum dialog, bukan sekadar pemenuhan administrasi (Antara, 10 Juni 2026).
Bahan agenda rapat
Panduan kerja sama pekerja dan manajemen dari ILO dan APINDO (2009) mencatat topik yang umum dibahas di forum seperti ini: kebijakan personalia, produktivitas, strategi usaha, jaminan kerja, program K3, teknologi baru, penghematan, kesejahteraan pekerja, serta kegiatan olahraga dan sosial.
Panduan yang sama menyarankan keputusan diambil lewat konsensus, rapat diadakan di jam kerja, dan notulen dicatat lalu dibagikan. Menurut panduan itu, forum semacam ini juga bukan tempat mengubah peraturan perusahaan atau kewajiban dalam kontrak.
Saran kami: setiap rapat ditutup dengan daftar tindak lanjut, penanggung jawab dan tenggatnya, lalu rapat berikutnya dibuka dengan memeriksa daftar itu.
Beda LKS Bipartit dan perundingan bipartit
| Aspek | LKS Bipartit | Perundingan bipartit |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 106 UU 13/2003 dan PER.32/MEN/XII/2008 | Pasal 3 sampai 7 UU 2/2004 dan PER.31/MEN/XII/2008 |
| Bentuk | Lembaga tetap di perusahaan | Proses untuk menyelesaikan satu perselisihan |
| Kapan dipakai | Rutin, minimal sekali sebulan | Saat ada perselisihan hak, kepentingan, PHK, atau antarserikat pekerja |
| Batas waktu | Masa kerja pengurus 3 tahun | Paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai |
| Hasil | Saran dan pertimbangan untuk kebijakan perusahaan | Risalah perundingan, dan Perjanjian Bersama bila sepakat |
| Kalau buntu | Tidak diatur tahap lanjutan | Dicatatkan ke Disnaker, lalu konsiliasi, arbitrase atau mediasi |
UU 2/2004 mewajibkan setiap perselisihan hubungan industrial dirundingkan secara bipartit lebih dulu. Setiap perundingan dibuat risalahnya dan ditandatangani para pihak. Perjanjian Bersama yang tercapai mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pedoman teknisnya ada di PER.31/MEN/XII/2008.
Untuk PHK, Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024 menegaskan dua hal. Perundingan bipartit harus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Kalau tidak sepakat, PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Hubungannya dengan Peraturan Perusahaan, PKB dan serikat pekerja
- Peraturan Perusahaan wajib dibuat pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 pekerja, kecuali perusahaan yang sudah punya PKB (Pasal 108 UU 13/2003).
- Peraturan Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran wakil pekerja. Kalau ada serikat, wakilnya pengurus serikat. Kalau belum ada, wakilnya dipilih secara demokratis (Pasal 110).
- PKB dibuat oleh serikat pekerja yang sudah tercatat di instansi ketenagakerjaan bersama pengusaha (Pasal 116). LKS bukan pihak dalam PKB.
Karena salah satu tugas LKS adalah memberi saran atas kebijakan perusahaan, rancangan Peraturan Perusahaan bisa dibahas di LKS lebih dulu. Saran resminya tetap datang dari wakil pekerja menurut Pasal 110.
Kalau LKS tidak dibentuk
Pasal 190 UU 13/2003, sesudah diubah UU 6/2023, menggolongkan pelanggaran Pasal 106 sebagai pelanggaran yang dikenai sanksi administratif. Sanksinya dijatuhkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, dengan rincian yang diserahkan ke Peraturan Pemerintah.
Sampai 14 Oktober 2026, kami belum menemukan Peraturan Pemerintah yang merinci sanksi untuk Pasal 106. Ada daerah yang mengaturnya sendiri lewat Perda. Perda Kota Tangerang 5/2022, misalnya, memuat sanksi administratif dari teguran sampai denda bagi perusahaan yang tidak membentuk LKS.
Daftar periksa untuk HR
- Jumlah pekerja sudah 50 orang atau lebih.
- Berita acara pembentukan ditandatangani pengusaha dan wakil pekerja atau serikat.
- Pengurus 1:1, minimal 6 orang, dengan ketua, wakil ketua dan sekretaris.
- Pemberitahuan ke Disnaker paling lambat 14 hari kerja, dan bukti penerimaannya disimpan.
- Rapat minimal sebulan sekali, lengkap dengan notulen.
- Laporan ke Disnaker setiap 6 bulan.
- Pergantian pengurus dijadwalkan setiap 3 tahun.
Informasi umum per 14 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



