Struktur dan skala upah adalah tabel golongan jabatan beserta kisaran upah terkecil sampai terbesar untuk tiap golongan, dan setiap pengusaha wajib menyusun serta menerapkannya. Kewajibannya ada di Pasal 92 UU 13/2003 sesudah diubah UU 6/2023 dan Pasal 21 PP 36/2021. Isinya wajib diberitahukan kepada seluruh karyawan secara perorangan, sekurang-kurangnya golongan jabatan karyawan itu sendiri. Tahapannya diatur Permenaker 1/2017: analisa jabatan, evaluasi jabatan, lalu penentuan struktur dan skala upah.
Tabel ini yang menjadi pedoman upah karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, karena upah minimum hanya berlaku untuk masa kerja di bawah 1 tahun. Teks aturannya tidak mengecualikan usaha kecil, dan Kemnaker mencatat baru 68.605 dari sekitar 2,6 juta perusahaan terdaftar yang menerapkannya per Desember 2024 (Kemnaker).
Dasar hukum per 15 Oktober 2026
- Pasal 88 ayat 3, Pasal 92, 92A dan 94 UU 13/2003 sesudah UU 6/2023.
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023: amar 16 memulihkan faktor golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi di Pasal 92, amar 11 menyebut struktur dan skala upah "yang proporsional".
- PP 36/2021 Pasal 20 sampai 22, 24, 48 dan 79 sampai 80. Pasal 21 ayat 1 diubah PP 49/2025.
- Permenaker 1/2017, berlaku dan belum ada penggantinya.
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan 23 bab dan 313 pasal (DPR RI). Naskah resminya belum dipublikasikan, dan aturan pelaksananya diberi waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Sampai aturan pelaksana yang baru terbit, aturan di atas tetap dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Artikel ini akan diperbarui begitu naskahnya tersedia.
Siapa yang wajib dan apa yang dinilai
| Hal | Aturan | Dasar |
|---|---|---|
| Siapa | Setiap pengusaha untuk perusahaannya, berbadan hukum atau tidak, dan berlaku bagi setiap pekerja yang punya hubungan kerja di sana | Permenaker 1/2017 Pasal 1 dan 7; PP 36/2021 Pasal 21 |
| Faktor | Kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi | PP 36/2021 Pasal 21 ayat 1; Permenaker Pasal 2 |
| Isi tabel | Upah pokok, bukan total gaji | Permenaker Pasal 3 |
| Bentuk | Surat keputusan pimpinan perusahaan | Permenaker Pasal 5 |
| Pengecualian | Tidak ada di Pasal 20 sampai 22. Pengecualian usaha mikro dan kecil di Pasal 36 hanya dari upah minimum | PP 36/2021 Pasal 36 |
Masa kerja, pendidikan dan kompetensi dinilai sebagai yang dipersyaratkan jabatan, bukan milik orang yang kebetulan menjabat (Permenaker Pasal 2 ayat 4 sampai 6). Contoh Lampiran menyuruh mengabaikan status pejabatnya.
Tahapan penyusunan
| Tahap | Isi | Hasil |
|---|---|---|
| 1. Analisa jabatan | Mengumpulkan dan mengolah data jabatan | Uraian jabatan dengan 9 komponen: identifikasi, posisi dalam organisasi, dimensi, tujuan utama, tanggung jawab dan indikator keberhasilan, lingkungan kerja, hubungan pekerjaan, spesifikasi jabatan, K3 |
| 2. Evaluasi jabatan | Menilai, membandingkan dan memeringkat jabatan | Golongan jabatan |
| 3. Penentuan | Pengusaha menentukan upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan memperhatikan upah minimum | Struktur dan skala upah, ditetapkan dengan surat keputusan |
Tahapan ini bersifat "dapat", dan pengusaha boleh memakai metode lain (Pasal 4 dan 6). Lampiran memuat empat contoh: rangking sederhana, dua titik, poin faktor untuk perusahaan yang sudah beroperasi, dan poin faktor untuk perusahaan baru. Contoh paling sederhana cukup untuk UKM dengan belasan jabatan.
Contoh tabel
Contoh rekaan untuk toko roti dengan upah minimum setempat Rp3.000.000, memakai bentuk rangking sederhana dari Lampiran:
| Jabatan | Golongan | Upah terkecil | Upah terbesar |
|---|---|---|---|
| Pramuniaga | 1 | Rp3.000.000 | Rp3.900.000 |
| Pembuat roti | 2 | Rp3.600.000 | Rp4.800.000 |
| Kepala shift | 3 | Rp4.500.000 | Rp6.000.000 |
| Manajer toko | 4 | Rp6.500.000 | Rp9.000.000 |
Upah terkecil golongan terendah dipatok dengan mempertimbangkan upah minimum setempat dan upah yang umum diterima pekerja. Jabatan dengan tugas dan tanggung jawab yang relatif sama boleh digabung dalam satu golongan. Lampiran menyebut jumlah golongan "sebaiknya kurang dari 10"; itu anjuran, bukan norma.
Setelah disusun
| Kewajiban | Isi | Dasar |
|---|---|---|
| Diberitahukan | Kepada seluruh karyawan secara perorangan, sekurang-kurangnya golongan jabatannya | PP 36/2021 Pasal 21 ayat 2 dan 3; Permenaker Pasal 8 |
| Dilampirkan | Saat mengajukan pengesahan atau pembaruan peraturan perusahaan, atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan PKB, disertai surat pernyataan telah menetapkan struktur dan skala upah. Pejabat hanya memperlihatkan lalu mengembalikannya | Permenaker Pasal 9; PP 36/2021 Pasal 22 |
| Ditinjau | Boleh ditinjau pengusaha, dan hasilnya diberitahukan kepada karyawan yang golongannya berubah | Permenaker Pasal 10 |
| Peninjauan upah | Pengusaha meninjau upah secara berkala, diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB | PP 36/2021 Pasal 48; UU Pasal 92A |
Karena dilampirkan saat pengesahan, struktur ini bagian dari proses di Peraturan Perusahaan. Panduan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Kemnaker juga menanyakan apakah perusahaan sudah menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, beserta upah terendah dan tertinggi.
Hubungan dengan upah minimum dan komponen gaji
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dibayar sesuai upah minimum, dan boleh lebih tinggi bila jabatan mensyaratkan kualifikasi tertentu. Mulai 1 tahun, upahnya berpedoman pada struktur dan skala (PP 36/2021 Pasal 24). Angka dalam tabel adalah upah pokok. Dasar lembur, THR dan BPJS tetap total upah pokok ditambah tunjangan tetap, sebagaimana dibahas di komponen gaji.
Sanksi
Pengusaha yang tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, atau tidak memberitahukannya kepada karyawan, melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 2 PP 36/2021. Sanksinya administratif dan bertahap: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, lalu pembekuan kegiatan usaha (Pasal 79). Sanksi dikenakan menteri, gubernur, bupati atau wali kota setelah pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, lewat nota pemeriksaan (Pasal 80). Pasal 92 tidak punya ancaman pidana, dan Pasal 190 UU 13/2003 yang memuatnya tidak diubah UU 1/2026.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap hanya perusahaan besar yang wajib.
- Mengisi tabel dengan total gaji, padahal yang dicantumkan upah pokok.
- Menyusun tabel tetapi tidak memberitahukannya kepada tiap karyawan secara perorangan.
- Menilai orangnya, bukan jabatannya, sehingga dua orang di jabatan sama punya golongan berbeda.
- Upah terkecil golongan terendah di bawah upah minimum setempat.
- Tidak pernah meninjau tabel setelah upah minimum naik.
Daftar periksa untuk HR
- Setiap jabatan punya uraian jabatan.
- Jabatan sudah diperingkat dan dikelompokkan ke golongan.
- Kisaran upah tiap golongan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan.
- Karyawan menerima pemberitahuan tertulis golongan jabatannya.
- Surat keputusan dan surat pernyataan disiapkan untuk pengesahan peraturan perusahaan.
- Tabel ditinjau saat upah minimum berubah.
Informasi umum per 15 Oktober 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan bisa berubah, jadi cek sumber resmi atau bahas situasi Anda dengan kami.



